Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1891 tentang Mengafani rambut mayit menjadi tiga kepang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah potongan dari hadits panjang Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha tentang tata cara memandikan jenazah putri Nabi ﷺ. Intinya, ketika memandikan jenazah, rambut mayit dikepang menjadi tiga kepang (tiga jalinan), lalu dijatuhkan ke belakang. Ini menunjukkan sunnahnya merapikan rambut jenazah perempuan dengan mengepangnya, bukan dibiarkan terurai.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Kafur dalam Memandikan Mayit (no. 1891), dari jalur Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah, salah satu ulama dalam daftar), dari Ayyub (Ayyub as-Sakhtiyani), dari Muhammad (Muhammad bin Sirin, salah satu Tabi'in dalam daftar), dari Hafsah binti Sirin, dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha.

Hadits lengkapnya juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ummu 'Athiyyah, dengan lafaz yang lebih panjang. Di antaranya disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada para wanita yang memandikan jenazah putrinya:

Arab berharakat (potongan):

فَضَفِّرْنَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ

Terjemahan: "Kepanglah rambutnya menjadi tiga kepang."

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan secara umum dengan kehormatan jenazah dan perlakuan baik terhadapnya, di antaranya firman Allah:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

QS. Al-Isra' [17]: 70

Terjemahan: "Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam."

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa di antara bentuk pemuliaan Allah kepada manusia adalah kehormatan jasadnya, sehingga syariat mengatur cara memperlakukannya dengan baik, termasuk saat memandikan, mengafani, dan menguburkannya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "قُرُون" (qurun) adalah bentuk jamak dari "قَرْن" (qarn), yang berarti jalinan atau kepang rambut. Jadi "ثلاثة قرون" berarti tiga kepang. Ummu 'Athiyyah mengatakan bahwa mereka (para wanita yang memandikan) menjadikan rambut jenazah putri Nabi ﷺ menjadi tiga kepang.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnahnya rambut jenazah perempuan dikepang menjadi tiga: dua kepang di sisi kanan dan kiri, serta satu kepang di tengah — atau sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat, dikepang lalu dijatuhkan ke belakang. Ini menunjukkan bahwa rambut jenazah perempuan tidak dibiarkan terurai, tetapi dirapikan seperti tatanan rambut yang wajar.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar rambut jenazah tetap rapi, tidak berserakan, dan memudahkan ketika dikafani. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa mengepang rambut ini dilakukan setelah rambut disisir dan dibersihkan.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i rahimahumallah — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih mereka — berpendapat bahwa mengepang rambut jenazah perempuan adalah sunnah, mengikuti perbuatan para wanita yang memandikan putri Nabi ﷺ atas perintah beliau.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah rambut dijatuhkan ke depan atau ke belakang. Menurut Ibnu Hajar, yang lebih kuat adalah dijatuhkan ke belakang, karena itu lebih menjaga kehormatan dan kerapian. Adapun jumlah tiga kepang, ini adalah yang disebutkan secara tegas dalam hadits, dan tidak ada dalil yang membatasi bahwa tidak boleh lebih atau kurang — namun mengikuti yang disebutkan dalam hadits lebih utama.

Kaitan dengan bab: An-Nasa'i meletakkan hadits ini dalam bab tentang kafur (kapur barus) dalam memandikan mayit, karena hadits lengkapnya menyebutkan perintah Nabi ﷺ untuk menambahkan kafur pada air mandi terakhir. Ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kebersihan dan keharuman jenazah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika putri Nabi ﷺ meninggal — yaitu Zainab atau Ummu Kultsum radhiyallahu 'anhuma, menurut sebagian riwayat — Nabi ﷺ memanggil Ummu 'Athiyyah dan beberapa wanita Anshar untuk memandikannya. Beliau ﷺ bersabda: "Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih jika kalian pandang perlu, dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah yang terakhir dengan kafur — atau sedikit kafur." Kemudian beliau bersabda: "Kepanglah rambutnya menjadi tiga kepang." Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami pun mengepangnya menjadi tiga kepang, lalu kami jatuhkan ke belakang."

(Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan An-Nasa'i meriwayatkan potongannya dalam bab ini.)

Hikmah: Betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap detail kecil dalam memuliakan jenazah. Beliau tidak hanya memerintahkan memandikan, tetapi juga merapikan rambut dengan cara yang terbaik. Ini mengajarkan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang penuh adab, bahkan dalam urusan yang tampak sepele.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah mengepang rambut jenazah perempuan menjadi tiga kepang saat memandikan, lalu dijatuhkan ke belakang.
  2. Hikmahnya adalah menjaga kerapian dan kehormatan jenazah, serta memudahkan proses pengafanan.
  3. Kafur disunnahkan pada air mandi terakhir, sebagaimana disebutkan dalam hadits lengkap Ummu 'Athiyyah.
  4. Mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam urusan jenazah adalah bentuk ketaatan dan penghormatan kepada mayit.
  5. Bagi yang tidak mengetahui detail teknis, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya atau orang yang berpengalaman dalam memandikan jenazah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?