Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah bagian dari hadits panjang Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha tentang tata cara memandikan jenazah putri Nabi ﷺ. Inti yang disampaikan adalah bahwa memandikan mayit itu disunnahkan dengan bilangan ganjil—tiga, lima, atau tujuh kali—dan boleh lebih dari itu jika dirasa perlu untuk membersihkan. Ini menunjukkan kelonggaran dan kebijaksanaan syariat dalam urusan memandikan jenazah, dengan tetap menjaga kesucian dan penghormatan kepada mayit.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1888) dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha. Hadits lengkapnya juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Berikut lafaz hadits dalam riwayat An-Nasa'i yang Anda sebutkan:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ حَفْصَةَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، نَحْوَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ " ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكِ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكِ "
Adapun lafaz hadits yang lebih lengkap dalam Shahih Al-Bukhari (no. 1253) dan Shahih Muslim (no. 939):
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ: "اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي"
Artinya: Dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata: "Rasulullah ﷺ masuk kepada kami ketika kami sedang memandikan putrinya (Zainab), beliau bersabda: 'Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu dengan air dan daun bidara, dan jadikanlah yang terakhir kali dengan kapur barus. Jika kalian selesai, kabari aku.'"
Ayat Al-Qur'an yang relevan sebagai prinsip dasar pensucian dan kebersihan:
QS. At-Taubah [9]: 108
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Artinya: "Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Bilangan ganjil dalam memandikan jenazah
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa memandikan jenazah itu disunnahkan dengan bilangan ganjil, dan yang paling utama adalah tiga kali. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menyatakan bahwa tiga kali adalah bilangan yang sempurna, dan jika mayit belum bersih setelah tiga kali, maka ditambah hingga lima atau tujuh kali.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa kata "أَوْ" (atau) dalam hadits ini menunjukkan pilihan, bukan keraguan. Artinya, para wanita yang memandikan boleh memilih: tiga kali, lima kali, atau tujuh kali—semuanya sah dan sesuai sunnah.
2. Makna "jika kalian merasa perlu" (إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكِ)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa ungkapan ini memberikan kelonggaran untuk menambah jumlah basuhan jika mayit masih belum bersih. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama memandikan jenazah adalah membersihkan tubuhnya, dan bilangan ganjil hanyalah anjuran, bukan keharusan yang kaku.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tambahan basuhan ini diserahkan kepada kebijaksanaan orang yang memandikan, selama mayit belum diyakini bersih. Namun beliau juga menegaskan bahwa jika sudah bersih, maka tidak perlu berlebihan.
3. Hikmah penggunaan air dan daun bidara (sidr)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa daun bidara memiliki khasiat membersihkan yang baik, dan kapur barus di akhir basuhan berfungsi untuk mengharumkan dan menguatkan tubuh mayit. Ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kebersihan dan penghormatan kepada jenazah.
4. Perbedaan pendapat ulama tentang jumlah maksimal
Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa tujuh kali adalah batas maksimal yang dianjurkan, berdasarkan lafaz hadits yang menyebutkan "tiga, lima, atau tujuh." Namun Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan lebih dari tujuh kali jika diperlukan, berdasarkan lafaz riwayat An-Nasa'i ini yang menyebutkan "أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكِ" (atau lebih dari itu).
Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana'iz cenderung memilih pendapat yang membolehkan lebih dari tujuh kali jika ada kebutuhan, karena lafaz ini shahih dan jelas. Namun beliau menekankan bahwa ini adalah kasus pengecualian, bukan kebiasaan.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang ketelitian beliau dalam urusan memandikan jenazah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seseorang yang meninggal dan tidak ada yang memandikannya kecuali orang yang tidak mahir. Imam Ahmad menjawab bahwa yang terpenting adalah membersihkan najis dari tubuh mayit, dan jika sudah bersih maka itu sudah cukup. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama memandikan jenazah adalah kebersihan, bukan sekadar formalitas bilangan.
Dari kisah ini kita belajar bahwa syariat memberikan kemudahan dan tidak mempersulit, selama tujuan utamanya tercapai.
Kesimpulan Praktis
- Memandikan jenazah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslimin yang berkompeten.
- Bilangan ganjil (tiga, lima, atau tujuh) adalah sunnah yang dianjurkan, dan yang paling utama adalah tiga kali.
- Boleh menambah lebih dari tujuh kali jika mayit belum bersih, berdasarkan riwayat An-Nasa'i ini.
- Gunakan air dan daun bidara, dan akhiri dengan kapur barus.
- Niatkan ikhlas karena Allah dan berhati-hatilah dalam memandikan jenazah, karena ini bentuk penghormatan terakhir kita kepada saudara seiman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.