Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang tata cara memandikan jenazah. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar jenazah putrinya dimandikan dengan air dan daun bidara (sidr), sebanyak tiga, lima, atau lebih jika diperlukan, dan pada akhirnya dicampur dengan kapur barus. Beliau juga mengajarkan bahwa setelah selesai dimandikan, jenazah dikafani, dan beliau memberikan kain sarungnya untuk dijadikan sebagai bagian dari kafan putrinya. Ini menunjukkan perhatian besar Rasulullah ﷺ terhadap kemuliaan jenazah dan tuntunan praktis dalam merawatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1881) dari jalur Qutaibah, dari Malik, dari Ayyub, dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu 'Athiyyah Al-Anshariyyah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang perintah memuliakan jenazah dan pentingnya kebersihan:
QS. Al-Maidah [5]: 6 (tentang kebersihan dan kesucian, sebagai prinsip dasar dalam ibadah termasuk memandikan jenazah):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa kebersihan dan kesucian adalah bagian dari syariat Islam, dan hal ini juga berlaku dalam perawatan jenazah.
Hadits terkait dari Shahih Al-Bukhari (no. 1253) dan Shahih Muslim (no. 939) dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha dengan redaksi yang hampir sama, menegaskan keabsahan dan pentingnya hadits ini.
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar kesunnahan memandikan jenazah dengan air dan daun bidara, serta penggunaan kapur barus pada basuhan terakhir. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tata cara yang paling utama dalam memandikan jenazah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Perintah Memandikan Jenazah
Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita untuk memandikan putrinya. Ini menunjukkan bahwa memandikan jenazah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslimin terhadap jenazah sesama muslim. Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan para ulama sepakat bahwa memandikan jenazah adalah fardhu kifayah.
2. Bilangan Mandi: Tiga, Lima, atau Lebih
Rasulullah ﷺ bersabda: "Cucilah dia tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian merasa perlu." Ini menunjukkan bahwa bilangan minimal adalah tiga kali, dan boleh ditambah menjadi lima atau lebih jika diperlukan untuk membersihkan jenazah. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa tiga kali adalah bilangan yang paling utama, dan menambah hingga lima atau tujuh kali diperbolehkan jika masih ada kotoran yang tersisa.
3. Menggunakan Air dan Daun Bidara (Sidr)
Rasulullah ﷺ memerintahkan memandikan dengan air dan daun bidara. Para ulama menjelaskan bahwa daun bidara berfungsi sebagai pembersih yang baik dan menghilangkan kotoran secara sempurna. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa menggunakan air yang dicampur daun bidara adalah sunnah, karena ini yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ.
4. Kapur Barus pada Basuhan Terakhir
Rasulullah ﷺ bersabda: "Dan letakkanlah pada basuhan yang terakhir kapur barus atau sedikit dari kapur barus." Kapur barus berfungsi untuk mengharumkan dan menguatkan tubuh jenazah, serta mengusir serangga. Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa ini adalah sunnah, dan jika tidak ada kapur barus, boleh menggunakan wewangian lain yang serupa.
5. Mengabari Nabi ﷺ Setelah Selesai
Rasulullah ﷺ meminta para wanita untuk memberitahunya setelah selesai memandikan. Ini menunjukkan bahwa memandikan jenazah harus dilakukan dengan sempurna dan tidak tergesa-gesa, serta pentingnya komunikasi antara yang memandikan dan keluarga jenazah.
6. Memberikan Kain Sarung untuk Kafan
Setelah selesai dimandikan, Rasulullah ﷺ memberikan kain sarungnya (haqwah) dan meminta agar kain tersebut dijadikan sebagai bagian dari kafan putrinya. Ini menunjukkan keutamaan menggunakan pakaian orang shalih untuk kafan, dan juga menunjukkan kasih sayang Rasulullah ﷺ yang begitu besar kepada putrinya.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ memberikan kain sarungnya ini menunjukkan bolehnya seseorang memberikan pakaiannya untuk dikafani kepada jenazah yang dicintainya, sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika putri Rasulullah ﷺ, yaitu Zainab atau Ummu Kultsum (menurut perbedaan riwayat), wafat, para wanita sahabat berkumpul untuk memandikannya. Di antara mereka ada Ummu 'Athiyyah Al-Anshariyyah yang meriwayatkan hadits ini.
Ketika Rasulullah ﷺ masuk, beliau dengan penuh kasih sayang memberikan petunjuk yang sangat detail tentang cara memandikan putrinya. Beliau tidak hanya menyuruh, tetapi juga mengajarkan dengan sabar. Setelah selesai, beliau memberikan kain sarungnya sendiri untuk mengafani putrinya. Ini menunjukkan bahwa meskipun Rasulullah ﷺ adalah seorang nabi yang agung, beliau tetap seorang ayah yang penuh cinta kepada anaknya, dan mengajarkan umatnya untuk memuliakan jenazah dengan sebaik-baiknya.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam kesedihan pun, seorang muslim harus tetap menjaga adab dan mengikuti tuntunan syariat. Rasulullah ﷺ tidak larut dalam kesedihan yang berlebihan, tetapi justru memberikan bimbingan praktis yang menjadi pedoman umat Islam hingga hari kiamat.
Kesimpulan Praktis
- Memandikan jenazah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslimin terhadap jenazah sesama muslim (fardhu kifayah).
- Tata cara memandikan jenazah yang diajarkan Nabi ﷺ adalah dengan air dan daun bidara, minimal tiga kali, dan boleh ditambah jika diperlukan.
- Pada basuhan terakhir, disunnahkan mencampur air dengan kapur barus untuk mengharumkan dan menguatkan tubuh jenazah.
- Setelah dimandikan, jenazah harus dikafani dengan kain kafan yang bersih dan menutup seluruh tubuh.
- Memberikan pakaian atau kain milik orang shalih untuk kafan adalah hal yang diperbolehkan dan memiliki keutamaan.
- Bersikap lembut dan penuh kasih sayang dalam merawat jenazah adalah cerminan akhlak Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.