Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberitahukan kepada para sahabat tentang wafatnya An-Najashi (Raja Habasyah/Ethiopia) pada hari ia meninggal, lalu memerintahkan mereka untuk memohonkan ampunan (istighfar) baginya. Ini menjadi dalil disyariatkannya shalat jenazah/doa ampunan bagi seorang Muslim yang meninggal di negeri jauh, serta menunjukkan bolehnya mengabarkan kematian seseorang (na'yu) untuk memotivasi doa, bukan untuk meratap.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Sunan An-Nasa'i no. 1879, Kitab al-Jana'iz, Bab an-Nahy. Sanad: Abu Dawud (ath-Thayalisi) → Ya'qub bin Ibrahim → ayahnya (Ibrahim bin Sa'd) → Shalih (bin Kaisan) → Ibn Syihab az-Zuhri → Abu Salamah bin Abdurrahman & Sa'id bin al-Musayyib → Abu Hurairah.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz yang lebih lengkap: bahwa Nabi ﷺ mengabarkan wafatnya An-Najashi, lalu beliau keluar bersama para sahabat ke mushalla, dan shalat (jenazah) dengan takbir empat kali.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — perintah istighfar untuk sesama mukmin:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
QS. Al-Hasyr [59]: 10
Terjemahan: "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) berdoa: 'Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau biarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.'"
Kaitan ulama: Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai dasar bahwa seorang mukmin mendoakan ampunan bagi mukmin lain yang telah wafat, dan ini termasuk akhlak Ahlus Sunnah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits An-Najashi sebagai dalil shalat jenazah atas mayit yang berada di negeri lain (shalat ghaib), dan bahwa perintah "istaghfiru li akhikum" menunjukkan doa ampunan adalah inti dari shalat jenazah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum. An-Najashi (Ash-hamah bin Abjar) adalah raja Habasyah yang beriman kepada Nabi ﷺ dan melindungi para sahabat yang berhijrah ke negerinya. Ketika beliau wafat, Allah mengabarkan kepada Nabi ﷺ melalui wahyu, lalu Nabi ﷺ menyampaikannya kepada para sahabat dan memerintahkan mereka beristighfar untuknya. Ini menunjukkan:
- Bolehnya mengabarkan kematian (na'yu) — Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa na'yu yang dilarang adalah yang menyerupai kebiasaan jahiliyah (meratap, menyebut kebanggaan berlebihan), sedangkan mengabarkan kematian untuk memotivasi doa dan shalat jenazah adalah sunnah.
- Disyariatkannya shalat jenazah bagi yang wafat di negeri jauh — Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bolehnya shalat ghaib, berdasarkan hadits ini. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat shalat ghaib khusus untuk An-Najashi saja, namun jumhur ulama (asy-Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) menguatkan pendapat pertama karena perintah Nabi ﷺ bersifat umum dalam konteks doa ampunan.
- Istighfar adalah inti doa untuk mayit — Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj menyebutkan bahwa lafaz "istaghfiru li akhikum" menunjukkan doa ampunan adalah ruh dari shalat jenazah, dan ini berlaku untuk setiap Muslim yang wafat.
Pemahaman az-Zuhri dan Sa'id bin al-Musayyib. Keduanya adalah perawi hadits ini dari Abu Hurairah. Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab) dikenal sebagai imam dalam hadits dan fiqih Madinah, dan beliau meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang kuat. Sa'id bin al-Musayyib, salah satu fuqaha tujuh Madinah, memahami hadits ini sebagai dalil bahwa seorang Muslim yang wafat di negeri kafir tetap dishalatkan dan didoakan.
Pendapat Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat jenazah ghaib disyariatkan jika mayit berada di tempat yang tidak ada yang menyalatkannya, dan ini termasuk bentuk kepedulian sesama mukmin. Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengabarkan wafatnya An-Najashi untuk mengajari umat bagaimana memperlakukan saudara seiman yang wafat di tempat jauh.
Pendapat as-Sa'di. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa doa ampunan untuk saudara seiman yang telah wafat adalah tanda keimanan yang benar dan bersihnya hati dari kedengkian, sebagaimana ayat Al-Hasyr di atas.
Kesimpulan fiqih: Jumhur ulama dari daftar (asy-Syafi'i, Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, an-Nawawi, Ibn Hajar) menguatkan bahwa:
- Mengabarkan kematian untuk memotivasi doa adalah boleh.
- Shalat jenazah ghaib disyariatkan.
- Istighfar untuk mayit Muslim adalah sunnah, baik ia wafat di negeri Muslim maupun bukan.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه: Ketika Nabi ﷺ mengabarkan wafatnya An-Najashi, beliau keluar bersama para sahabat ke tanah lapang (mushalla), lalu beliau berdiri dan bertakbir empat kali, dan para sahabat shalat di belakang beliau. Di antara mereka ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah engkau menyalatkan seorang raja Habasyah yang bukan Arab?" Maka turunlah perintah istighfar untuknya, dan Nabi ﷺ bersabda: "Istaghfiru li akhikum" — doakanlah ampunan untuk saudara kalian.
Hikmahnya: An-Najashi bukan dari bangsa Arab, bukan dari suku Quraisy, namun ia adalah saudara seiman. Islam mengajarkan bahwa ikatan iman lebih kuat dari ikatan nasab dan bangsa. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan keutamaan An-Najashi dan bahwa doa seorang mukmin untuk mukmin lain yang wafat adalah amal yang sampai manfaatnya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengabarkan kematian seseorang kepada kaum Muslimin agar mereka mendoakan dan menyalatkannya, selama tidak disertai ratapan atau kebiasaan jahiliyah.
- Disyariatkan shalat jenazah ghaib bagi Muslim yang wafat di negeri jauh yang tidak ada yang menyalatkannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama dari daftar.
- Perbanyak istighfar untuk saudara seiman yang wafat, karena ini inti dari doa jenazah dan tanda keimanan yang benar.
- Jaga hati dari kedengkian terhadap sesama mukmin, hidup maupun mati, sebagaimana kandungan QS. Al-Hasyr [59]: 10.
- Teladani akhlak Nabi ﷺ yang peduli terhadap sahabatnya yang wafat di negeri jauh, dan jadikan doa sebagai bentuk silaturahmi yang tidak terputus oleh kematian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.