Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menangis karena wafatnya para sahabat mulia, Zaid bin Haritsah dan Ja'far bin Abi Thalib, sebelum kabar kematian mereka sampai ke Madinah. Tangisan beliau adalah wujud kasih sayang dan kemanusiaan yang wajar, bukan bentuk meratapi atau menentang takdir Allah. Ini mengajarkan bahwa menangis karena kehilangan orang yang dicintai adalah hal yang dibolehkan, selama tidak disertai ucapan atau perbuatan yang dilarang seperti merobek baju, menampar pipi, atau berteriak histeris.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلاَلٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَعَى زَيْدًا وَجَعْفَرًا قَبْلَ أَنْ يَجِيءَ خَبَرُهُمْ فَنَعَاهُمْ وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ
Hadits serupa dalam Shahih Al-Bukhari:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Bahwa Rasulullah ﷺ mengumumkan wafatnya Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah kepada para sahabat sebelum kabar mereka datang. Beliau bersabda: 'Telah gugur Zaid sebagai pemimpin, lalu Ja'far sebagai pemimpin, lalu Abdullah bin Rawahah sebagai pemimpin.' Dan beliau menangis, hingga air matanya mengalir." (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Jana'iz, Bab Qaul An-Nabi ﷺ: "Telah gugur Zaid sebagai pemimpin")
Dalil Al-Qur'an tentang larangan meratapi mayat dengan berlebihan:
QS. Ali 'Imran [3]: 156
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا وَقَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ إِذَا ضَرَبُوا فِي الْأَرْضِ أَوْ كَانُوا غُزًّى لَوْ كَانُوا عِنْدَنَا مَا مَاتُوا وَقُتِلُوا لِيَجْعَلَ اللَّهُ ذَٰلِكَ حَسْرَةً فِي قُلُوبِهِمْ ۗ وَاللَّهُ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu seperti orang-orang kafir yang berkata kepada saudara-saudaranya apabila mereka mengadakan perjalanan di bumi atau berperang, 'Seandainya mereka tetap bersama kami, tentulah mereka tidak mati dan tidak gugur.' (Allah menjadikan yang demikian itu) sebagai sesalan di hati mereka. Dan Allah menghidupkan dan mematikan, dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menangis karena musibah adalah hal yang dimaafkan, dan yang dilarang adalah meratap dengan suara keras, menampar pipi, dan merobek baju.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tangisan Nabi ﷺ di sini adalah wujud rahmat dan kasih sayang, bukan karena tidak ridha dengan takdir Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Peristiwa ini terjadi ketika terjadi perang Mu'tah pada tahun 8 Hijriah, di mana pasukan Muslimin menghadapi pasukan Romawi yang jauh lebih besar jumlahnya. Dalam perang tersebut, tiga pemimpin pasukan Muslimin gugur secara berurutan: Zaid bin Haritsah (panglima pertama), Ja'far bin Abi Thalib (panglima kedua), dan Abdullah bin Rawahah (panglima ketiga).
Yang menarik dari hadits ini adalah bahwa Rasulullah ﷺ mengumumkan kabar duka tersebut sebelum berita resmi datang ke Madinah. Ini menunjukkan mukjizat kenabian, di mana Allah memberitahukan kepada beliau tentang apa yang terjadi di tempat yang jauh.
Tangisan Nabi ﷺ:
Para ulama menjelaskan bahwa tangisan Nabi ﷺ di sini adalah tangisan kasih sayang dan kehilangan, bukan tangisan yang dilarang. Ini ditegaskan oleh:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab Al-Jana'iz) membagi tangisan menjadi beberapa tingkatan:
- Tangisan karena kasih sayang dan kehilangan — ini dibolehkan
- Tangisan dengan meratap, berteriak, menampar pipi, merobek baju — ini yang dilarang
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 3, halaman 116) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menangis karena kehilangan orang-orang yang sangat dicintainya, dan ini adalah tabiat manusiawi yang tidak bertentangan dengan kesabaran dan keridhaan terhadap takdir Allah.
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (Kitab Al-Jana'iz) bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika menangis: "Sesungguhnya mata ini menangis, hati ini bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kami. Dan sungguh kami bersedih karena perpisahan denganmu, wahai Ibrahim." (Ketika putra beliau Ibrahim wafat)
Perbedaan antara menangis yang dibolehkan dan meratap yang dilarang:
Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan perbedaan ini dengan sangat jelas:
- Al-Hasan al-Bashri berkata: "Meratap adalah perbuatan jahiliyah. Seseorang yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum matinya, maka pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan pakaian dari tembaga yang mendidih dan jilatan dari penyakit gatal."
- Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang menangis karena musibah, beliau menjawab: "Tidak mengapa menangis selama tidak disertai dengan suara keras (meratap) atau ucapan yang mengandung ketidakridhaan."
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa tangisan Nabi ﷺ adalah tangisan rahmat dan kelembutan hati, bukan tangisan karena marah terhadap takdir atau protes kepada ketetapan Allah.
Hikmah dari hadits ini:
- Mukjizat kenabian — Allah memberitahukan kepada Nabi ﷺ tentang peristiwa yang belum sampai kabarnya.
- Keutamaan para sahabat yang gugur — Zaid, Ja'far, dan Abdullah bin Rawahah adalah orang-orang pilihan yang mati syahid.
- Kemanusiaan Nabi ﷺ — Beliau adalah manusia biasa yang merasakan kesedihan, namun tetap dalam koridor syariat.
- Pelajaran tentang adab menghadapi musibah — Boleh bersedih dan menangis, tetapi tidak boleh meratap atau mengucapkan kata-kata yang tidak diridhai Allah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika perang Mu'tah terjadi, Rasulullah ﷺ berada di Madinah. Pada hari yang sama ketika para panglima gugur, beliau naik ke mimbar dan mengumumkan kabar duka tersebut kepada para sahabat yang hadir.
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Zaid mengambil bendera, lalu ia gugur. Kemudian Ja'far mengambilnya, lalu ia gugur. Kemudian Abdullah bin Rawahah mengambilnya, lalu ia gugur.' Hingga mata beliau mengalirkan air mata. Kemudian beliau bersabda: 'Lalu Khalid bin Walid mengambil bendera tanpa diangkat sebagai pemimpin, dan Allah memberikan kemenangan melalui tangannya.'" (HR. Al-Bukhari)
Yang lebih mengharukan, ketika Ja'far bin Abi Thalib gugur, beliau gugur dalam keadaan memegang bendera dengan tangan kanannya. Ketika tangan kanannya terpotong, ia memegang bendera dengan tangan kirinya. Ketika tangan kirinya terpotong, ia memeluk bendera dengan kedua lengannya hingga gugur. Beliau mendapatkan dua sayap di surga sebagai gantinya, sehingga ia dijuluki "Ja'far at-Tayyar" (Ja'far yang terbang).
Rasulullah ﷺ kemudian mendatangi rumah Ja'far dan berkata kepada anak-anaknya: "Sesungguhnya Allah telah menggantikan ayah kalian dengan sesuatu yang lebih baik." Beliau bersabda: "Ya Allah, gantilah keluarga Ja'far dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad)
Hikmah dari kisah ini: Kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai adalah fitrah manusia. Namun, orang beriman tetap bersabar dan ridha dengan takdir Allah, serta mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un.
Kesimpulan Praktis
- Menangis karena musibah adalah hal yang wajar dan dibolehkan — selama tidak disertai dengan meratap, berteriak, menampar pipi, atau merobek baju.
- Teladan Nabi ﷺ dalam menghadapi musibah — Beliau bersedih dan menangis, namun tetap mengucapkan kata-kata yang diridhai Allah dan bersabar.
- Jangan mengingkari orang yang menangis karena kehilangan — selama tangisannya dalam batas wajar dan tidak melanggar syariat.
- Yang dilarang adalah meratap dan berlebihan — seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
- Amalkan doa ketika mendapat musibah: Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Allahumma ajirni fi mushibati wa akhlif li khairan minha (Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali. Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku ini dan gantilah untukku dengan yang lebih baik).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.