Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ terhadap tiga perbuatan yang dilakukan saat musibah kematian: mencukur rambut (halaq), meninggikan suara dalam ratapan (salaq), dan merobek pakaian (kharaq). Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu mengingatkan istrinya dengan hadits ini ketika beliau mendekati kematiannya, agar istrinya tidak terjatuh dalam perbuatan ratapan yang dilarang. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil haramnya niyahah (ratapan berlebihan) dan segala perbuatan yang menyertainya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 156
وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: 'Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun' (Sesungguhnya kami milik Allah, dan kepada-Nya kami kembali)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Jana'iz, Bab "Merobek Pakaian." Perawi jalurnya: Hannad dari Abu Mu'awiyah dari Al-A'masy dari Ibrahim dari Sahm bin Minjab dari Al-Qartsa'.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna. Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya, dan Al-Bukhari juga menyebutkannya.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya niyahah (ratapan) dan perbuatan-perbuatan yang menyertainya seperti mencukur rambut, merobek pakaian, dan meninggikan suara.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya niyahah dan perbuatan yang menyertainya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga kesabaran saat musibah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu sedang dalam keadaan sakit menjelang wafat. Istrinya berteriak (shahaat) — yaitu meninggikan suara dalam ratapan. Abu Musa lalu mengingatkannya dengan sabda Rasulullah ﷺ. Istrinya mengakui bahwa ia tahu, lalu diam. Setelah itu, ketika ditanya apa yang disabdakan Rasulullah ﷺ, ia menyebutkan tiga hal yang dilaknat:
- حَلَقَ (halaq) — mencukur rambut kepala sebagai bentuk ratapan dan kesedihan berlebihan.
- سَلَقَ (salaq) — meninggikan suara dalam ratapan (niyahah), yaitu berteriak-teriak, meratap, dan menangis dengan suara keras yang tidak sabar.
- خَرَقَ (kharaq) — merobek pakaian sebagai tanda kesedihan yang berlebihan.
Pemahaman para ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa niyahah adalah meninggikan suara dengan menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit disertai ratapan dan tangisan yang berlebihan. Beliau menegaskan bahwa ini haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Adapun menangis biasa tanpa ratapan dan tanpa meninggikan suara, maka itu diperbolehkan bahkan Nabi ﷺ sendiri menangis ketika putranya Ibrahim wafat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bukan berarti dilarangnya kesedihan, karena kesedihan itu fitrah manusia. Yang dilarang adalah cara-cara yang menunjukkan ketidaksabaran dan tidak ridha terhadap ketentuan Allah, seperti meratap, merobek pakaian, dan mencukur rambut.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sabar yang dimaksud dalam musibah bukanlah tidak menangis sama sekali, tetapi menahan lisan dari mengeluh, menahan hati dari tidak ridha, dan menahan anggota badan dari perbuatan yang dilarang seperti merobek pakaian dan memukul-mukul tubuh.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang bersabar adalah yang mengucapkan "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" saat ditimpa musibah, dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat tentang haramnya niyahah dan perbuatan yang menyertainya. Perbedaan hanya pada rincian: apakah mencukur rambut secara mutlak dilarang, atau hanya ketika dilakukan sebagai bentuk ratapan. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi — adalah bahwa larangan ini terkait dengan konteks ratapan dan ketidaksabaran. Adapun mencukur rambut untuk kebersihan atau alasan lain yang tidak terkait ratapan, maka tidak termasuk larangan ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu sakit keras menjelang wafatnya, istrinya tidak dapat menahan kesedihan dan berteriak meratap. Abu Musa yang sedang dalam kondisi lemah masih sempat mengingatkan istrinya dengan sabda Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa dalamnya ilmu Abu Musa dan betapa beliau tetap menjaga sunnah hingga akhir hayatnya.
Al-Qartsa' — perawi hadits ini — menyaksikan peristiwa tersebut dan meriwayatkannya kepada generasi setelahnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat saling mengingatkan dalam kebaikan, bahkan di saat-saat paling berat sekalipun.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Abu Musa al-Asy'ari dalam ilmu dan amal, serta kesungguhannya dalam mengajarkan sunnah kepada keluarganya hingga saat-saat terakhir.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya niyahah (ratapan) — yaitu meninggikan suara dalam ratapan, meratap dengan menyebut-nyebut kebaikan mayit secara berlebihan, dan berteriak-teriak saat musibah kematian.
- Haramnya merobek pakaian — sebagai bentuk ketidaksabaran dan tidak ridha terhadap ketentuan Allah.
- Haramnya mencukur rambut — dalam konteks ratapan dan kesedihan yang berlebihan.
- Menangis biasa diperbolehkan — selama tidak disertai ratapan, teriakan, atau perbuatan yang dilarang. Nabi ﷺ sendiri menangis ketika Ibrahim wafat.
- Sabar bukan berarti tidak sedih — tetapi menahan lisan, hati, dan anggota badan dari hal-hal yang dilarang Allah.
- Hendaknya mengucapkan "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" saat ditimpa musibah, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 156.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.