Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1865 tentang Larangan meratapi mayit dengan keras dan mengoyak pakaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang tiga perbuatan saat musibah kematian: mengeraskan suara dalam meratapi (menangis dengan cara jahiliyah), mencukur rambut kepala, dan mengoyak pakaian. Perbuatan-perbuatan ini termasuk kebiasaan jahiliyah yang dilarang Nabi ﷺ, dan pelakunya terancam tidak termasuk golongan umat beliau dalam hal mengikuti petunjuknya. Yang dibolehkan adalah menangis biasa karena sedih, tanpa mengeraskan suara dan tanpa merusak diri atau pakaian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 156

وَٱلَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا۟ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: 'Sesungguhnya kami milik Allah, dan sesungguhnya kepada-Nya kami akan kembali.'"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Mengoyak Pakaian, dari jalur Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu dengan lafaz: "لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ" — "Bukan termasuk kami orang yang memukul pipi, mengoyak kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyah."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman perbuatan tersebut.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa "laisa minna" (bukan termasuk kami) di sini bermakna bukan termasuk golongan yang mengikuti sunnah dan petunjuk Nabi ﷺ secara sempurna, bukan bermakna keluar dari Islam.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan kaidah bahwa ungkapan "laisa minna" menunjukkan larangan keras dan ancaman bagi pelakunya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini berisi kisah Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu yang pingsan karena sakit. Ketika beliau tidak sadarkan diri, seorang umm walad-nya (hamba sahaya yang melahirkan anak tuannya) menangis dengan cara meratap. Setelah sadar, Abu Musa bertanya: "Apakah kamu tidak tahu apa yang Rasulullah ﷺ katakan?" Lalu beliau menyebutkan sabda Nabi ﷺ: "Laisa minna man salaqa wa halaqa wa kharaqa" — "Bukan termasuk kami orang yang salaqa, halaqa, dan kharaqa."

Penjelasan tiga kata kunci menurut para ulama:

  1. سَلَقَ (salaqa) — menurut Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, maknanya adalah mengeraskan suara ketika menangis dan meratapi mayit. Ini adalah kebiasaan jahiliyah yang dilarang. Ibnu Hajar menambahkan bahwa termasuk di dalamnya nauh (meratap dengan menyebut-nyebut kebaikan mayit secara berlebihan disertai ratapan).
  2. حَلَقَ (halaqa) — mencukur rambut kepala. Ibnu Hajar menjelaskan ini adalah simbol kesedihan berlebihan yang dilakukan orang jahiliyah. Termasuk juga mencukur jenggot atau merusak rambut karena musibah.
  3. خَرَقَ (kharaqa) — mengoyak pakaian. Imam An-Nawawi menyebutkan ini mencakup mengoyak kerah baju (jaib), memukul pipi, dan sejenisnya sebagai ekspresi kesedihan yang berlebihan.

Pemahaman ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya perbuatan-perbuatan tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa menangis biasa (tanpa suara keras dan tanpa meratap) dibolehkan, sebagaimana Nabi ﷺ menangis ketika putranya Ibrahim meninggal, namun tidak mengeraskan suara.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan: "Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya nauh (meratap), mencukur rambut saat musibah, dan mengoyak pakaian. Semua ini adalah perbuatan haram berdasarkan kesepakatan ulama."
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa ungkapan "laisa minna" adalah bentuk ancaman keras. Beliau berkata: "Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk sunnah dan petunjuk Nabi ﷺ, dan pelakunya telah menyelisihi jalan beliau."
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan, karena kesedihan yang berlebihan dan merusak diri adalah bentuk ketidaksabaran yang dilarang.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membedakan antara menangis biasa (boleh) dan meratap dengan suara keras (haram). Ibnu Hajar menyebutkan bahwa menangis tanpa suara keras dan tanpa meratap adalah fitrah manusia dan tidak dilarang. Adapun Imam An-Nawawi menegaskan bahwa yang haram adalah yang disertai nauh (ratapan) dan mengeraskan suara.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur ulama dari daftar (An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Rajab) bahwa tiga perbuatan ini haram, sedangkan menangis biasa tanpa mengeraskan suara dan tanpa merusak diri adalah boleh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ibrahim, putra Nabi ﷺ dari Mariyah al-Qibthiyyah, meninggal, Nabi ﷺ menangis. Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, engkau menangis?" Beliau menjawab: "إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ، وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضِي رَبَّنَا" — "Mata ini menangis, hati ini bersedih, tetapi kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kami." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Hikmah: Nabi ﷺ menangis, tetapi tidak meratap, tidak mengeraskan suara, dan tidak mengoyak pakaian. Ini menunjukkan bahwa sedih itu manusiawi, tetapi cara mengekspresikannya harus sesuai tuntunan syariat.

Kisah lain: Abu Musa al-Asy'ari dalam hadits ini menunjukkan sikap seorang sahabat yang tetap mengingat sunnah Nabi ﷺ bahkan saat sakit. Beliau tidak membiarkan keluarganya melakukan perbuatan jahiliyah, tetapi mengingatkan dengan lembut setelah sadar. Ini menunjukkan adab seorang mukmin yang mengingatkan dengan cara yang baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menangis saat musibah kematian, karena itu fitrah manusia, tetapi tidak boleh mengeraskan suara, meratap, atau menangis dengan cara jahiliyah.
  2. Haram hukumnya mencukur rambut kepala, mengoyak pakaian, memukul pipi, atau merusak diri saat musibah.
  3. Hendaklah mengucapkan "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un" dan bersabar, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 156.
  4. Hendaklah mengingatkan keluarga dan kerabat dengan lembut jika mereka melakukan perbuatan yang dilarang, sebagaimana Abu Musa mengingatkan umm walad-nya.
  5. Hendaklah berta'ziyah dengan cara yang syar'i: mendoakan mayit, menghibur keluarga, dan membantu mereka, bukan dengan meratap atau melakukan hal-hal yang dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?