Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1852 tentang Larangan meratapi mayat dalam Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu isi bai'at (janji setia) yang diambil Nabi ﷺ dari kaum wanita, yaitu larangan meratapi mayat (an-niyahah). Ratapan adalah perbuatan jahiliyah yang dilarang dalam Islam karena mengandung ketidakridhaan terhadap takdir Allah. Hadits ini juga menegaskan bahwa tidak ada lagi tradisi "membantu meratap" dalam Islam, karena seluruh bentuk ratapan telah dihapus dan dilarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits di atas telah disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi ﷺ mengambil bai'at dari kaum wanita, beliau mensyaratkan agar mereka tidak meratapi mayat. Para wanita berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada wanita-wanita yang membantu kami meratap di masa jahiliyah, apakah kami harus membalas mereka?" Maka Nabi ﷺ bersabda: "لَا إِسْعَادَ فِي الْإِسْلَامِ" - "Tidak ada bantuan meratap dalam Islam." (HR. Al-Bukhari no. 1302)

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai'at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 12)

Ayat ini turun berkaitan dengan bai'at kaum wanita, dan larangan meratap termasuk dalam cakupan "tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik" (wa la ya'sinaka fi ma'ruf), sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tafsir.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat di atas mencakup seluruh syarat bai'at yang diambil Nabi ﷺ dari kaum wanita, termasuk larangan meratapi mayat. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa meratap termasuk perbuatan yang dilarang karena mengandung sikap tidak sabar dan protes terhadap takdir Allah.

Penjelasan Rinci

1. Makna Bai'at dalam Hadits

Bai'at adalah janji setia yang diambil oleh Nabi ﷺ dari kaum muslimin dan muslimah untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Bai'at kaum wanita ini terjadi setelah Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah), sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat shahih.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengambil janji dari kaum wanita untuk tidak meratap (an la yanuhna). Ratapan (an-niyahah) adalah suara tangisan keras disertai merobek-robek pakaian, menampar pipi, mengucapkan kata-kata yang mengandung protes kepada takdir, atau menyebut-nyebut kebaikan mayat dengan cara yang berlebihan dan penuh keputusasaan.

2. Larangan Meratap dalam Islam

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa meratapi mayat termasuk dosa besar jika disertai dengan kata-kata protes kepada Allah, menampar pipi, merobek kantong baju, atau mencabut rambut. Adapun menangis tanpa suara keras dan tanpa kata-kata yang dilarang, maka itu tidak mengapa, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri menangis saat putranya Ibrahim wafat, dan beliau bersabda: "Mata ini menangis, hati ini bersedih, namun kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kami." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan meratap ini termasuk dari kabair (dosa-dosa besar) karena mengandung sikap tidak sabar dan tidak ridha terhadap qadha Allah. Beliau juga menegaskan bahwa meratap termasuk perbuatan syaithan yang menjerumuskan pelakunya pada kemurkaan Allah.

3. Makna "Tidak Ada Bantuan Meratap dalam Islam"

Ucapan para wanita: "Sesungguhnya ada wanita yang membantu kami meratap di masa jahiliyah, apakah kami harus membalas mereka?" menunjukkan bahwa di masa jahiliyah terdapat tradisi al-is'ad yaitu saling membantu dalam meratapi mayat. Jika ada keluarga yang tertimpa musibah, maka wanita-wanita lain datang membantu mereka meratap dengan suara keras.

Nabi ﷺ menjawab: "Tidak ada bantuan meratap dalam Islam." Artinya, tradisi saling membantu dalam meratap telah dihapus dan tidak boleh dilakukan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini bersifat tegas dan final, menunjukkan bahwa seluruh bentuk ratapan - baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain - adalah terlarang dalam Islam.

4. Hikmah Larangan Meratap

Imam Ibnul Qayyim dalam 'Uddah Ash-Shabirin menjelaskan bahwa hikmah larangan meratap adalah:

  • Menjaga kemuliaan dan kesabaran seorang muslim ketika menghadapi musibah
  • Mengajarkan ridha terhadap takdir Allah
  • Mencegah perbuatan yang menyerupai orang-orang jahiliyah yang tidak mengenal Allah
  • Menghindarkan mayat dari siksa, karena Nabi ﷺ bersabda: "Mayat akan disiksa karena ratapan keluarganya atasnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits tentang siksa mayat karena ratapan ini dipahami oleh para ulama bahwa yang disiksa adalah jika mayat tersebut semasa hidupnya pernah meminta atau meridhai perbuatan ratapan tersebut. Adapun jika mayat tidak pernah memintanya, maka yang berdosa adalah orang yang meratap, bukan mayatnya.

5. Perbedaan Antara Menangis dan Meratap

Para ulama membedakan antara menangis biasa dan meratap:

  • Menangis biasa (al-buka'): mengalirnya air mata karena kesedihan yang wajar, tanpa suara keras, tanpa kata-kata yang dilarang, dan tanpa tindakan menyakiti diri. Ini diperbolehkan bahkan Nabi ﷺ melakukannya.
  • Meratap (an-niyahah): menangis dengan suara keras, menjerit-jerit, disertai kata-kata yang menunjukkan ketidakridhaan, atau tindakan menyakiti diri seperti menampar pipi dan merobek baju. Ini yang dilarang.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa jika seseorang hanya menangis tanpa suara keras dan tanpa kata-kata yang dilarang, maka tidak mengapa. Namun jika sampai menjerit atau mengucapkan kata-kata yang mengandung protes, maka itu haram.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami pernah bersama Nabi ﷺ di hadapan jenazah, lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya apabila seorang hamba telah diletakkan di dalam kuburnya, dan keluarganya kembali, maka sesungguhnya ia mendengar suara terompah mereka.'" (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini mengingatkan kita bahwa mayat di alam kuburnya dapat mendengar dan merasakan apa yang dilakukan keluarganya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ketika keluarga yang ditinggalkan meratap dengan suara keras dan kata-kata yang menyakitkan, hal ini akan menambah kesedihan dan penderitaan mayat di alam kuburnya. Sebaliknya, doa dan istighfar dari keluarga yang sabar akan menjadi hadiah terindah bagi mayat.

Ada juga kisah tentang seorang sahabat yang bernama Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Ketika ia sakit dan menjelang wafatnya, ia berpesan kepada keluarganya: "Janganlah kalian meratapiku, karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari orang yang meratap." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pesan Abu Musa ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga wasiat Nabi ﷺ dan menjauhi perbuatan yang dapat mendatangkan murka Allah, bahkan di saat-saat terakhir kehidupan mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi meratap dalam segala bentuknya - baik dengan suara keras, menjerit, menampar pipi, merobek baju, atau mengucapkan kata-kata protes kepada takdir Allah.
  2. Boleh menangis dengan wajar - menangis karena sedih atas kepergian orang yang dicintai adalah fitrah manusia, selama tidak disertai perbuatan yang dilarang.
  3. Gantikan ratapan dengan doa - doakan mayat dengan kebaikan, mohonkan ampunan untuknya, dan bersabarlah dengan penuh keikhlasan.
  4. Hibur keluarga yang berduka - ajak mereka bersabar, ingatkan bahwa semua yang bernyawa pasti akan mati, dan doakan mereka diberikan ketabahan.
  5. Jangan menghidupkan tradisi jahiliyah - tolak dengan lembut jika ada tawaran untuk mengadakan acara ratapan atau peringatan kematian yang berlebihan, dan jelaskan bahwa hal itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?