Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1851 tentang Larangan meratapi orang meninggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi wasiat Qais bin 'Asim radhiyallahu 'anhu kepada keluarganya agar tidak meratapi (an-niyahah) jenazahnya, karena Rasulullah ﷺ pun tidak diratapi ketika wafat. Ini menunjukkan bahwa meratapi mayat dengan ratapan (niyahah) adalah perkara yang dilarang dalam Islam, dan bahwa para sahabat berusaha menjauhi larangan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an terkait larangan berkeluh kesah berlebihan:

QS. Al-Qashash [28]: 83

وَتِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا ۚ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

Terjemahan: "Dan negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak menyombongkan diri dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Dan kesudahan yang baik itu bagi orang-orang yang bertakwa."

Hadits-hadits terkait larangan niyahah:

Hadits dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

"Kami dilarang mengiringi jenazah, tetapi hal itu tidak diwajibkan atas kami." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan hadits dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

"Wanita yang meratapi (mayit), jika ia tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan pakaian dari cairan tembaga dan baju besi dari penyakit gatal." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) adalah perawi dalam sanad hadits ini, beliau meriwayatkan dari Mutharrif bin Abdullah bin asy-Syikhkhir.
  • Imam an-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, kitab Jenazah, bab "An-Niyahah 'ala al-Mayyit" (meratapi mayit).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa niyahah adalah mengangkat suara dengan ratapan dan menyebutkan kebaikan mayit dengan cara yang berlebihan, dan ini termasuk dosa besar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa niyahah hukumnya haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dengan sanad: Muhammad bin Abdul A'la → Khalid (bin al-Harits) → Syu'bah → Qatadah → Mutharrif (bin Abdullah) → Hakim bin Qais → Qais bin 'Asim radhiyallahu 'anhu.

Qais bin 'Asim adalah seorang sahabat Nabi ﷺ dari Bani Tamim, dikenal sebagai orang yang bijak dan penyair. Beliau berwasiat kepada keluarganya agar tidak meratapi jenazahnya dengan niyahah. Alasan beliau adalah karena Rasulullah ﷺ tidak diratapi ketika wafat.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa niyahah adalah haram, yaitu meratapi mayit dengan mengangkat suara, menangis berlebihan, dan menyebutkan sifat-sifat mayit dengan cara yang tidak dibenarkan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah ijma' ulama.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan niyahah termasuk dosa besar, dan bahwa seorang Muslim hendaknya bersabar dan ridha terhadap ketentuan Allah.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa niyahah termasuk perbuatan jahiliyah yang dilarang dalam Islam, karena mengandung kesedihan berlebihan yang bertentangan dengan ridha kepada Allah.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa seorang Muslim hendaknya menghadapi musibah kematian dengan sabar dan istirja' (mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji'un), bukan dengan ratapan.

Hikmah hadits:

  • Niyahah dilarang karena mengandung ketidakridhaan terhadap takdir Allah.
  • Niyahah dapat menyakiti mayit, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa mayit disiksa karena ratapan keluarganya (dalam riwayat tertentu).
  • Rasulullah ﷺ sebagai manusia paling mulia pun tidak diratapi, maka umatnya lebih pantas untuk tidak diratapi.
  • Wasiat Qais bin 'Asim menunjukkan kesadaran sahabat akan pentingnya menjauhi larangan agama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Qais bin 'Asim radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sangat memperhatikan urusan agamanya. Ketika beliau mendekati akhir hayatnya, beliau berwasiat kepada keluarganya agar tidak meratapi jenazahnya. Beliau berkata: "Jangan kalian ratapi aku, karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ tidak diratapi."

Wasiat ini menunjukkan kecintaan beliau kepada sunnah Nabi ﷺ dan keinginan beliau untuk meninggal dalam keadaan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ. Para sahabat memang dikenal sangat bersemangat dalam mengikuti sunnah, bahkan dalam urusan jenazah sekalipun.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah mendengar seseorang meratapi mayit, maka beliau melarangnya dan memerintahkan untuk bersabar. Ini menunjukkan bahwa para sahabat saling mengingatkan dalam kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari niyahah (meratapi mayit dengan ratapan) ketika ada yang meninggal, karena ini adalah larangan dalam Islam.
  2. Bersabarlah dalam menghadapi musibah kematian, dan ucapkanlah istirja' sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ.
  3. Doakan mayit dengan doa yang baik, bukan dengan ratapan yang berlebihan.
  4. Ingatlah bahwa kematian adalah ketentuan Allah yang harus kita terima dengan ridha.
  5. Ajarkan kepada keluarga untuk tidak melakukan niyahah, dan berwasiatlah untuk tidak diratapi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?