Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 185 tentang Hadits terakhir: tidak wajib wudhu karena makanan terkena api

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukum wudhu karena makan makanan yang terkena api (dimasak) telah dinasakh (dihapus) oleh perbuatan Nabi ﷺ di akhir hayatnya. Awalnya, Nabi ﷺ berwudhu setelah makan makanan yang dimasak dengan api, kemudian beliau meninggalkan hal itu di akhir hayatnya. Maka, hukumnya menjadi tidak wajib, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

> أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ كَانَ آخِرَ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

Terjemahan: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Termasuk dua perkara terakhir dari Rasulullah ﷺ adalah meninggalkan wudhu karena (makan makanan) yang disentuh api."

Hadits Pendukung dari Shahih Muslim:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ makan daging kambing (yang dipanggang), kemudian beliau shalat tanpa berwudhu. (HR. Al-Bukhari no. 208, Muslim no. 356)

Dalil Al-Qur'an (Terkait Prinsip Kemudahan):

Allah Ta'ala berfirman:

> يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukum wudhu dari makanan yang tersentuh api telah dinasakh. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hal itu tidak lagi wajib. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa hadits Jabir ini adalah dalil terkuat tentang nasakh (penghapusan) hukum wudhu tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa masalah ini melalui beberapa fase:

  1. Fase Awal (Wajib): Pada awal Islam, terdapat perintah untuk berwudhu setelah makan makanan yang dimasak dengan api. Ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Berwudhulah kalian karena (makan) makanan yang disentuh api." (HR. Muslim no. 352). Hukum ini dipahami sebagai perintah wajib pada saat itu.
  2. Fase Akhir (Dihapus/Tidak Wajib): Kemudian di akhir hayat beliau, Nabi ﷺ sendiri meninggalkan perbuatan tersebut. Beliau makan daging panggang lalu shalat tanpa berwudhu. Perbuatan Nabi ﷺ ini, sebagaimana dijelaskan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits di atas, menjadi bukti bahwa hukum wajib tersebut telah dihapus (naskh).

Bagaimana Para Ulama Memahami Hal Ini:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, serta Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa wudhu karena makan makanan yang dimasak tidaklah wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Imam An-Nawawi menegaskan bahwa telah terjadi ijma' (kesepakatan ulama) bahwa wudhu dari makanan yang tersentuh api tidak wajib. Beliau berkata dalam Syarah Shahih Muslim: "Adapun wudhu dari apa yang disentuh api, maka telah ijma' ulama bahwa ia tidak wajib."
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah kemudahan. Beliau menekankan bahwa syariat tidak memberatkan umat dalam hal-hal yang bersifat mubah dan kebiasaan sehari-hari seperti makan.

Pelajaran Penting: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan. Apa yang pernah diwajibkan di awal untuk latihan dan persiapan, kemudian dihapus di akhir untuk memberikan keringanan. Ini juga menunjukkan bahwa pemahaman yang benar tentang sunnah harus memperhatikan urutan peristiwa (tarikh) dan mana yang terakhir datang, karena itulah yang menjadi hukum final.

Story Telling

Dahulu, ada seorang sahabat yang bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang masalah ini. Imam Ahmad menjawab dengan tenang, "Tidak wajib wudhu karena makan makanan yang dimasak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Yang berpendapat wajib hanyalah riwayat yang lemah dari sebagian ulama, namun telah dinasakh dengan hadits Jabir yang shahih."

Kemudian Imam Ahmad melanjutkan, "Lihatlah bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan kepada umatnya. Beliau tidak ingin memberatkan mereka dalam perkara yang tidak perlu. Makan adalah kebutuhan, dan syariat tidak menjadikannya sebagai beban tambahan."

Kisah ini menggambarkan keilmuan para ulama dalam memahami hadits dan urutannya. Mereka tidak serta-merta mengambil zhahir (makna lahir) teks, tetapi juga memperhatikan asbabun nuzul, tarikh, dan dalil-dalil lain yang lebih kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak Wajib Wudhu: Makan makanan yang dimasak dengan api (matang) tidak mewajibkan wudhu. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan telah menjadi ijma'.
  2. Tetap Disunnahkan: Meskipun tidak wajib, berwudhu setelah makan makanan yang dimasak tetap disunnahkan oleh sebagian ulama, karena hal itu lebih bersih dan merupakan bentuk kehati-hatian. Namun, jika ditinggalkan, tidak mengapa.
  3. Memahami Urutan Dalil: Penting untuk memahami urutan peristiwa dalam sirah Nabi ﷺ agar tidak keliru dalam mengambil hukum. Hukum yang terakhir datang adalah yang berlaku.
  4. Kemudahan dalam Syariat: Islam adalah agama yang mudah. Jangan mempersulit diri dengan hal-hal yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.