Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menangis karena kehilangan orang yang sangat dicintai adalah hal yang wajar dan tidak tercela, selama tidak disertai dengan meratap, berteriak, atau ucapan yang mengandung protes kepada takdir Allah. Tangisan Sayyidah Fatimah radhiyallahu 'anha saat wafatnya Rasulullah ﷺ adalah tangisan kasih sayang yang fitrah, dan beliau tidak dilarang oleh Nabi ﷺ. Ini menjadi dalil bahwa menangis karena musibah adalah bentuk kasih sayang yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak melampaui batas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1844) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 4462) dari jalur yang sama, menunjukkan keshahihannya.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang Nabi Ya'qub 'alaihissalam yang menangis karena kehilangan putranya:
يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ
"Ya asafa 'ala Yusufa" (QS. Yusuf [12]: 84)
Artinya: "Alangkah duka citaku terhadap Yusuf."
Ayat ini menunjukkan bahwa menangis dan bersedih karena kehilangan orang yang dicintai adalah perkara yang fitrah dan tidak tercela, bahkan dilakukan oleh para nabi.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menangis karena musibah diperbolehkan, selama tidak disertai dengan meratap (niyahah), menampar pipi, merobek baju, atau ucapan yang mengandung kemurkaan terhadap takdir Allah.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa tangisan Fatimah ini adalah tangisan kasih sayang yang wajar, dan ini menunjukkan bahwa menangis karena kehilangan orang tercinta bukanlah perbuatan yang dilarang.
Penjelasan Rinci
Para ulama membedakan antara menangis (al-buka') dan meratap (an-niyahah).
Menangis adalah keluarnya air mata karena kesedihan yang wajar, tanpa disertai ucapan atau perbuatan yang melanggar syariat. Ini diperbolehkan berdasarkan banyak dalil, di antaranya hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri menangis saat wafatnya putranya Ibrahim, dan para sahabat menangis saat wafatnya Rasulullah ﷺ.
Meratap (an-niyahah) adalah menangis dengan suara keras, berteriak, menampar pipi, merobek baju, atau mengucapkan kata-kata yang mengandung protes kepada takdir Allah. Ini yang dilarang keras dalam Islam.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya 'Uddatush Shabirin menjelaskan bahwa tangisan Sayyidah Fatimah ini adalah tangisan yang murni karena kasih sayang dan kehilangan, bukan karena marah terhadap takdir Allah. Ucapan beliau, "Wahai ayahku, betapa dekatnya dia dengan Tuhannya" justru menunjukkan kerelaan dan kepasrahan kepada ketentuan Allah, bahwa ayahnya telah berpindah ke tempat yang mulia di sisi Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa kesedihan dan tangisan yang tidak disertai dengan perkataan atau perbuatan yang diharamkan adalah perkara yang dimaafkan, karena ini adalah naluri manusia yang tidak bisa dihilangkan. Yang dilarang adalah meratap dan berteriak yang menunjukkan ketidakrelaan terhadap qadha Allah.
Ucapan Fatimah "Wahai ayahku, kami mengumumkan berita (kematiannya) kepada Jibril" adalah ungkapan kesedihan yang puitis, menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ telah berpindah dari alam dunia ke alam yang lebih tinggi, ditemani oleh malaikat Jibril. Ini bukan protes, melainkan pengakuan akan kemuliaan ayahnya di sisi Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, para sahabat sangat berduka. Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu sempat tidak percaya dan berkata, "Barangsiapa yang mengatakan Muhammad telah wafat, maka aku akan penggal lehernya!" Namun Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu dengan tenang masuk ke dalam rumah, mencium wajah Rasulullah ﷺ, lalu keluar dan berkata, "Barangsiapa yang menyembah Muhammad, maka Muhammad telah wafat. Dan barangsiapa yang menyembah Allah, maka Allah Maha Hidup dan tidak akan mati." (HR. Al-Bukhari).
Sementara itu, Sayyidah Fatimah radhiyallahu 'anha menangis di sisi ayahnya dengan ungkapan yang penuh kelembutan dan kerinduan. Tangisannya bukan tangisan histeris, melainkan tangisan seorang putri yang kehilangan ayah tercinta, namun tetap dalam bingkai ridha dan kepasrahan kepada Allah. Ini mengajarkan kita bahwa kesedihan adalah hal yang manusiawi, tetapi harus tetap dalam koridor syariat.
Kesimpulan Praktis
- Menangis karena musibah adalah hal yang wajar dan diperbolehkan dalam Islam, karena ini adalah fitrah manusia yang tidak tercela.
- Yang dilarang adalah meratap dengan suara keras, berteriak, menampar pipi, merobek baju, atau mengucapkan kata-kata yang mengandung protes kepada takdir Allah.
- Bersabar dan ridha terhadap takdir Allah adalah sikap yang harus tetap dijaga, meskipun hati sedang bersedih.
- Menangis karena kehilangan orang yang dicintai bisa menjadi bentuk kasih sayang yang terpuji, sebagaimana tangisan Sayyidah Fatimah kepada ayahnya.
- Hendaknya kita mengiringi kesedihan dengan doa dan husnuzhan kepada Allah, bahwa apa yang Allah ambil adalah milik-Nya, dan apa yang Allah berikan juga milik-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.