Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mencium mayit — khususnya orang yang dicintai dan dimuliakan — pernah dilakukan oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu terhadap jenazah Nabi ﷺ. Perbuatan ini dipahami para ulama sebagai bentuk kasih sayang, penghormatan, dan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan, bukan sebagai ibadah khusus. Hukumnya boleh (jaiz), dan tidak bertentangan dengan kesabaran serta keridhaan terhadap takdir Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Jana'iz, Bab Taqbil al-Mayyit, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan sanad: Ahmad bin 'Amr → Ibnu Wahb → Yunus → Ibnu Syihab (az-Zuhri) → 'Urwah → 'Aisyah.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari 'Aisyah, bahwa Abu Bakar masuk menemui Nabi ﷺ setelah beliau wafat, lalu mencium beliau dan berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan mengumpulkan dua kematian pada dirimu."
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sikap seorang mukmin terhadap musibah kematian:
QS. Al-Baqarah [2]: 156
وَٱلَّذِينَ إِذَا أَصَٰبَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوٓا۟ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: 'Sesungguhnya kami milik Allah, dan kepada-Nya kami kembali.'"
QS. At-Tahrim [66]: 8 (potongan yang relevan tentang hati yang lembut dan taat):
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya."
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mencium mayit tidak mengapa, dan beliau mengutip perbuatan Abu Bakar ini sebagai dalil. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan hadits ini dalam bab mencium mayit dan menjelaskan bahwa hal itu menunjukkan kasih sayang, bukan larangan bersedih secara wajar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan peristiwa agung: saat Nabi ﷺ wafat, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu — sahabat terdekat dan orang yang paling mencintai beliau — masuk ke rumah 'Aisyah, menyingkap kain yang menutupi wajah Nabi ﷺ, lalu mencium beliau di antara kedua matanya. Ini adalah puncak kasih sayang seorang sahabat kepada Rasulullah ﷺ, sekaligus bentuk penghormatan terakhir.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:
- Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mencium mayit hukumnya boleh, dan tidak termasuk meratapi (niyahah) yang dilarang. Yang dilarang adalah menangis dengan suara keras, meratap, atau mengucapkan kata-kata yang menunjukkan ketidaksabaran terhadap takdir Allah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mencium mayit, baik mayit itu mahram maupun bukan, dengan catatan tidak menimbulkan syahwat. Beliau juga menyebutkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan perbuatan Abu Bakar ini sebagai bentuk penetapan (taqrir) bahwa hal itu tidak diingkari.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif dan kitab-kitabnya menyebutkan bahwa kesedihan atas wafatnya orang shalih adalah hal yang wajar, dan para salaf menangis serta bersedih, namun mereka tidak keluar dari ridha kepada Allah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa musibah kematian adalah ujian, dan seorang mukmin boleh bersedih, tetapi harus tetap ridha dan bersabar, serta tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariat.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyebutkan bahwa mencium mayit boleh, dan tidak ada larangan tegas. Sedangkan yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, karena adanya dalil perbuatan Abu Bakar yang disaksikan dan tidak diingkari oleh sahabat lain, serta tidak ada dalil shahih yang melarangnya secara mutlak.
Story Telling
Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim — bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, Abu Bakar datang dari tempatnya (di luar Madinah), lalu masuk ke rumah 'Aisyah. Ia menyingkap kain yang menutupi wajah Nabi ﷺ, kemudian mencium beliau di antara kedua matanya. Setelah itu ia berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan mengumpulkan dua kematian pada dirimu. Adapun kematian yang telah ditetapkan atasmu, maka engkau telah mengalaminya."
Kemudian Abu Bakar keluar dan berbicara kepada manusia, menenangkan mereka, dan membacakan ayat:
QS. Ali 'Imran [3]: 144
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ ٱلرُّسُلُ ۚ أَفَإِي۟ن مَّاتَ أَوْ قُتِلَ ٱنقَلَبْتُمْ عَلَىٰ أَعْقَٰبِكُمْ ۚ وَمَن يَنقَلِبْ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ فَلَن يَضُرَّ ٱللَّهَ شَيْـًٔا ۗ وَسَيَجْزِى ٱللَّهُ ٱلشَّٰكِرِينَ
Terjemahan: "Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh, kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikit pun. Dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur."
Hikmahnya: Abu Bakar menunjukkan bahwa cinta kepada Nabi ﷺ tidak berarti menolak takdir Allah. Ia mencium beliau sebagai penghormatan terakhir, namun tetap teguh dalam iman dan ridha.
Kesimpulan Praktis
- Mencium mayit — terutama orang yang dicintai — hukumnya boleh dan pernah dilakukan oleh Abu Bakar terhadap Nabi ﷺ.
- Yang dilarang adalah meratap, menangis dengan suara keras, atau mengucapkan kata-kata yang menunjukkan ketidaksabaran terhadap takdir Allah.
- Kesedihan dan tangisan biasa (tanpa ratapan) adalah hal yang manusiawi dan tidak bertentangan dengan iman.
- Hendaknya seorang muslim mengiringi jenazah dengan doa, istighfar, dan penghormatan terakhir yang sesuai sunnah.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam mencium mayit, misalnya dengan keyakinan tertentu yang tidak ada dalilnya, atau mencium dengan syahwat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.