Penjelasan Hadits Nasa'i No. 183 tentang Tidak wajib wudhu setelah makan makanan yang dipanggang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua faedah penting. Pertama, orang yang bangun pagi dalam keadaan junub (karena hubungan suami-istri di malam hari, bukan mimpi basah) tetap boleh berpuasa, dan mandi junub tidak harus dilakukan sebelum fajar. Kedua, makan makanan yang dimasak dengan api (seperti iga panggang) tidak membatalkan wudhu, sehingga tidak perlu berwudhu lagi hanya karena makan makanan yang disentuh api.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan puasa dan waktu sahur:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Ayat ini menunjukkan bahwa batas makan dan sahur adalah terbitnya fajar, dan tidak ada kewajiban mandi junub sebelum fajar bagi orang yang berpuasa.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Meninggalkan Wudhu dari yang Telah Disentuh Api, nomor 183. Perawinya adalah Sulaiman bin Yasar dari Ummu Salamah (istri Nabi ﷺ).

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bangun pagi dalam keadaan junub lalu berpuasa.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang berpuasa meskipun masih junub di pagi hari, dan mandi junub boleh ditunda setelah fajar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menghapus (nasakh) anggapan wajibnya mandi sebelum fajar bagi yang berpuasa.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mewajibkan wudhu setelah makan makanan yang dimasak dengan api.

Penjelasan Rinci

Faedah pertama: Bangun pagi dalam keadaan junub lalu berpuasa

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang bangun pagi dalam keadaan junub — bukan karena mimpi basah, tetapi karena berhubungan dengan istri di malam hari — kemudian beliau tetap berpuasa tanpa mandi terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa:

  1. Mandi junub tidak wajib dilakukan sebelum fajar bagi orang yang berpuasa. Waktu mandi junub boleh ditunda setelah fajar, selama shalat tidak dikerjakan dalam keadaan junub.
  2. Puasa tetap sah meskipun seseorang masih junub di pagi hari.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa puasa orang yang junub di pagi hari adalah sah, dan ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits serupa dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Faedah kedua: Makan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu

Ummu Salamah menceritakan bahwa beliau membawa iga panggang kepada Nabi ﷺ, beliau memakannya, lalu berdiri shalat tanpa berwudhu lagi. Ini menunjukkan bahwa:

  1. Makan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur.
  2. Hadits ini menghapus (nasakh) hadits-hadits yang menyebutkan perintah wudhu setelah makan makanan yang dimasak api, seperti hadits dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ummu Salamah ini datang setelah perintah wudhu dari makanan yang dimasak api, sehingga menjadi dalil bahwa perintah tersebut telah dihapus. Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang mu'tabar bahwa makan makanan yang dimasak api tidak membatalkan wudhu.

Catatan penting: Hadits ini tidak berarti bahwa wudhu itu tidak penting. Wudhu tetap wajib untuk shalat, tetapi makan makanan yang dimasak api bukanlah pembatal wudhu.

Story Telling

Sulaiman bin Yasar adalah seorang tabi'in yang terpercaya. Beliau menceritakan bahwa beliau pernah masuk menemui Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, dan beliau menceritakan dua hal penting kepadanya.

Ummu Salamah adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang banyak meriwayatkan hadits, terutama tentang kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ dan ibadah beliau sehari-hari. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istri di malam hari, lalu beliau berpuasa. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ tidak memberatkan umatnya, dan betapa luasnya rahmat Allah dalam syariat puasa.

Kemudian Ummu Salamah juga menceritakan bahwa beliau pernah menyiapkan iga panggang untuk Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memakannya dengan tenang, lalu berdiri untuk shalat tanpa berwudhu lagi. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu berwudhu setelah makan makanan yang dimasak, dan ini menjadi dalil yang jelas bahwa makan makanan yang dimasak api tidak membatalkan wudhu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil yang paling jelas dalam masalah ini, dan para ulama telah sepakat bahwa makan makanan yang dimasak api tidak membatalkan wudhu.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berpuasa: Jika bangun pagi dalam keadaan junub (karena hubungan suami-istri di malam hari), puasa tetap sah. Mandi junub boleh ditunda setelah fajar, tetapi jangan menunda shalat hingga keluar waktunya.
  2. Bagi yang makan makanan yang dimasak api: Tidak perlu berwudhu lagi hanya karena makan makanan yang dimasak dengan api. Wudhu tetap wajib untuk shalat, tetapi makan makanan yang dimasak api bukan pembatal wudhu.
  3. Bagi yang ingin mengikuti sunnah: Hendaknya tidak memberatkan diri dalam beribadah, karena syariat Islam dibangun di atas kemudahan. Nabi ﷺ adalah teladan dalam keseimbangan antara ibadah dan kemudahan.
  4. Bagi yang belajar ilmu: Hendaknya merujuk kepada penjelasan para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam memahami hadits-hadits seperti ini, agar tidak salah paham.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?