Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan keutamaan besar bagi siapa saja yang menjaga shalat sunnah rawatib: empat raka'at sebelum Zuhur dan empat raka'at setelah Zuhur, maka Allah mengharamkan dirinya dari api neraka. Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, dan disampaikan oleh saudaranya Muhammad bin Abi Sufyan saat menjelang wafat, sebagai bentuk semangat menyampaikan ilmu di akhir hayat. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah menjaga shalat sunnah rawatib tersebut secara rutin, bukan sekali-sekali.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2
```
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
```
Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qiyamul Lail wa Tathawwu' An-Nahar, Bab Ikhtilaf Ismail bin Abi Khalid, nomor 1816. Perawi sahabat: Ummu Habibah binti Abi Sufyan radhiyallahu 'anha (istri Nabi ﷺ dan putri Abu Sufyan).
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Imam Abu Dawud, serta Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya. Imam At-Tirmidzi menyebutkan hadits ini hasan shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menjelaskan keutamaan rawatib dan menyebutkan bahwa hadits Ummu Habibah ini menjadi dalil utama keutamaan empat raka'at sebelum dan sesudah Zuhur.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan riwayat tentang jumlah raka'at rawatib dan menyimpulkan bahwa yang dimaksud adalah menjaga secara rutin.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa "menjaga" (حَافَظَ) berarti berkelanjutan, bukan sesekali.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Rasulullah ﷺ menjanjikan bahwa siapa yang menjaga empat raka'at sebelum Zuhur dan empat raka'at setelah Zuhur, maka Allah mengharamkan dirinya dari neraka. Ini adalah keutamaan yang sangat besar, karena jaminan langsung dari Allah melalui lisan Nabi-Nya.
Makna "حَافَظَ" (menjaga):
Para ulama menjelaskan bahwa "menjaga" di sini mengandung makna:
- Kontinu/istiqamah — dikerjakan secara rutin, bukan sekali-dua kali. Ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
- Menjaga waktunya — tidak meninggalkannya tanpa udzur syar'i.
- Menjaga kualitasnya — dikerjakan dengan khusyuk dan ikhlas.
Perbedaan pendapat tentang jumlah raka'at:
Di kalangan ulama ada beberapa pemahaman tentang rawatib Zuhur:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa empat raka'at sebelum Zuhur dikerjakan dengan dua salam (dua raka'at-dua raka'at), demikian pula empat raka'at setelahnya.
- Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa yang paling utama adalah empat raka'at sebelum dan empat raka'at setelah, namun boleh juga dua raka'at sebelum dan dua raka'at setelah (sebagaimana disebutkan dalam hadits lain).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengerjakan dua raka'at dan terkadang empat raka'at sebelum Zuhur, dan yang paling sering adalah empat raka'at.
Pendapat yang paling kuat:
Menurut Ibnu Hajar dan Syaikh al-Utsaimin, yang paling utama adalah mengerjakan empat raka'at sebelum dan empat raka'at setelah Zuhur, karena hadits Ummu Habibah ini shahih dan tegas. Namun jika seseorang hanya mampu dua raka'at, itu tetap sah dan berpahala, hanya saja keutamaan penuh (mengharamkan dari neraka) dikaitkan dengan menjaga empat raka'at.
Catatan tentang sanad:
Bab ini diberi judul "Bab Perbedaan Pendapat tentang Ismail bin Abi Khalid" oleh Imam An-Nasa'i, menunjukkan bahwa beliau meneliti jalur periwayatan hadits ini dengan teliti. Ini menunjukkan betapa Imam An-Nasa'i sangat hati-hati dalam menyeleksi hadits, sebagaimana dikenal beliau sebagai ahli hadits yang ketat dalam jarh wa ta'dil.
Hikmah penyampaian di saat sakaratul maut:
Muhammad bin Abi Sufyan menyampaikan hadits ini saat menjelang wafat. Ini menunjukkan:
- Semangat menyampaikan ilmu hingga akhir hayat.
- Hadits ini diyakini kebenarannya oleh beliau, sehingga dijadikan wasiat terakhir.
- Sebagaimana disebutkan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif, para salaf senang mengingat amal shalih di akhir hayat sebagai husnul khatimah.
Story Telling
Ummu Habibah binti Abi Sufyan radhiyallahu 'anha adalah salah satu Ummul Mukminin, istri Nabi ﷺ. Beliau adalah putri Abu Sufyan bin Harb, seorang tokoh Quraisy yang awalnya memusuhi Islam kemudian masuk Islam. Ummu Habibah sendiri mengalami perjalanan hidup yang berat: beliau berhijrah ke Habasyah bersama suami pertamanya, kemudian suaminya meninggal dalam keadaan murtad, dan beliau tetap teguh dalam Islam.
Kemudian Allah memuliakan beliau dengan dinikahi oleh Rasulullah ﷺ. Dari kedekatan beliau dengan Nabi ﷺ, beliau meriwayatkan banyak hadits, termasuk hadits ini tentang keutamaan shalat rawatib Zuhur.
Saudaranya, Muhammad bin Abi Sufyan, ketika menjelang wafat, merasakan tekanan yang sangat berat. Dalam kondisi itu, beliau mengingat hadits yang disampaikan saudarinya dan menyampaikannya kepada orang-orang di sekitarnya. Ini menunjukkan bahwa ilmu yang benar akan menjadi penolong dan penghibur di saat-saat sulit.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf biasa mengingat amal-amal shalih mereka di akhir hayat, berharap agar Allah menerima amal tersebut dan memberikan husnul khatimah.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah shalat sunnah rawatib Zuhur — empat raka'at sebelum dan empat raka'at setelah — secara rutin, karena ini adalah jalan menuju jaminan bebas dari neraka.
- Kerjakan dengan dua salam (dua raka'at-dua raka'at) sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu'.
- Jangan tinggalkan tanpa udzur syar'i, karena "menjaga" berarti kontinu.
- Jika belum mampu empat raka'at, kerjakan dua raka'at sebelum dan dua raka'at setelah, karena itu tetap berpahala meski keutamaan penuh dikaitkan dengan empat raka'at.
- Teladani semangat Muhammad bin Abi Sufyan yang menyampaikan ilmu hingga akhir hayat.
- Jangan ghuluw — jangan menganggap orang yang meninggalkan rawatib otomatis masuk neraka, karena ini adalah janji keutamaan, bukan ancaman hukuman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.