Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan keutamaan besar bagi seorang mukmin yang menjaga shalat sunnah empat raka'at setelah Zuhur, yaitu janji bahwa wajahnya tidak akan tersentuh api neraka — dengan catatan "insya Allah", sebagai bentuk tawadhu dan penggantungan kepada kehendak Allah. Para ulama menjelaskan bahwa janji ini berlaku bagi yang mengerjakannya dengan ikhlas, menjaga syarat dan adabnya, serta tidak menjadikannya alasan meninggalkan kewajiban lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Qiyam al-Lail wa Tathawwu' an-Nahar), dari jalur 'Anbasah bin Abi Sufyan dari saudarinya Ummu Habibah (radhiyallahu 'anha), istri Nabi ﷺ.
Teks hadits:
> مَا مِنْ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الظُّهْرِ فَتَمَسُّ وَجْهَهُ النَّارُ أَبَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
"Tidak ada seorang hamba mukmin yang shalat empat raka'at setelah Zuhur, lalu wajahnya akan tersentuh api neraka selamanya, insya Allah, Yang Maha Perkasa dan Agung."
Ayat yang mendukung keutamaan shalat sunnah dan pahala yang besar:
QS. Al-Ahzab [33]: 35
> إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar."
QS. At-Tahrim [66]: 8 (bagian akhir):
> ...رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Wahai Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Hadits-hadits pendukung tentang shalat sunnah rawatib, khususnya empat raka'at sebelum dan sesudah Zuhur, disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, keduanya menguatkan bahwa shalat sunnah rawatib memiliki keutamaan besar dan menjadi penyempurna shalat fardhu.
Penjelasan Rinci
Pertama, kedudukan hadits ini. Hadits ini termasuk bab keutamaan amal (fadha'il al-a'mal), bukan bab akidah yang menetapkan hukum pasti. Karena itu, Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits keutamaan seperti ini dipahami sebagai dorongan (targhib) untuk beramal, dan tidak boleh dijadikan dasar untuk merasa aman dari neraka secara mutlak tanpa memperhatikan syarat-syarat keimanan dan amal lainnya.
Kedua, makna "wajahnya tidak tersentuh api". Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa penyebutan "wajah" (bukan anggota tubuh lain) karena wajah adalah anggota yang paling mulia dan paling terlihat; jika wajah saja dilindungi, maka anggota tubuh lain lebih utama untuk dilindungi. Ini adalah gaya bahasa Arab untuk menegaskan kemuliaan dan keselamatan yang sempurna.
Ketiga, makna "insya Allah". Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ucapan "insya Allah" dalam hadits semacam ini adalah bentuk pengajaran adab kepada umat, agar seorang hamba tidak merasa pasti masuk surga karena amalnya sendiri, tetapi selalu menggantungkan harapan kepada kehendak dan rahmat Allah. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Qashash [28]: 70 bahwa segala keputusan akhir adalah milik Allah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa amal tidak menjadi sebab mutlak masuk surga tanpa rahmat Allah, tetapi amal adalah sebab yang Allah janjikan akan diberi pahala.
Keempat, syarat berlakunya janji ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa janji keutamaan dalam hadits berlaku dengan syarat:
- Iman yang benar (karena hadits menyebut "عَبْدٍ مُؤْمِنٍ" — hamba yang mukmin).
- Mengerjakan shalat tersebut dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
- Tidak melakukan dosa-dosa besar yang menghapus keimanan atau menjadikannya keluar dari janji tersebut.
- Tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban lain yang lebih utama.
Kelima, perbedaan pendapat tentang jalur periwayatan. Bab yang disebutkan An-Nasa'i — "Bab Perbedaan Pendapat Tentang Isma'il bin Abi Khalid" — menunjukkan bahwa An-Nasa'i meneliti jalur-jalur periwayatan hadits ini dan menemukan perbedaan di kalangan perawi. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini tetap hasan atau shahih karena memiliki jalur-jalur penguat (syawahid), sehingga tetap dapat diamalkan dalam bab keutamaan amal. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih atau hasan dengan jalur-jalurnya.
Keenam, jumlah empat raka'at. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa empat raka'at setelah Zuhur ini bisa dikerjakan dengan dua salam (dua raka'at-dua raka'at) atau satu salam, dan keduanya memiliki keutamaan. Ini termasuk shalat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ummu Habibah (radhiyallahu 'anha), putri Abu Sufyan dan istri Nabi ﷺ, adalah seorang wanita yang sangat menjaga shalat sunnah. Dalam riwayat Imam Muslim dan An-Nasa'i, beliau berkata:
> سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
"Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa menjaga empat raka'at sebelum Zuhur dan empat raka'at setelahnya, Allah mengharamkan neraka atasnya.'"
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa Ummu Habibah adalah salah satu sahabat wanita yang paling rajin meriwayatkan hadits tentang shalat sunnah rawatib, dan beliau sendiri mengamalkannya hingga akhir hayatnya. Ibnu Hajar menambahkan bahwa para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri sangat menjaga shalat sunnah ini dan mengajarkannya kepada murid-murid mereka sebagai amalan harian yang tidak ditinggalkan.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menjadikan shalat sunnah rawatib sebagai pelindung harian, bukan hanya ketika sempat, karena janji dalam hadits ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah bagi hamba yang menjaga amal kecil namun istiqamah.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah shalat sunnah empat raka'at setelah Zuhur — dikerjakan dua raka'at-dua raka'at atau empat sekaligus, dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
- Sertakan "insya Allah" dalam hati — jangan merasa pasti masuk surga karena amal, tetapi berharap kepada rahmat Allah.
- Jangan tinggalkan kewajiban — shalat fardhu, akhlak baik, dan menjauhi dosa besar tetap menjadi syarat utama.
- Istiqamah lebih baik dari banyak tapi terputus — sebagaimana pesan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif.
- Pelajari hadits ini dari kitab-kitab syarah seperti Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani untuk memahami konteksnya secara utuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.