Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 18 tentang Keringanan kencing sambil berdiri dan mengusap khuf

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah buang air kecil sambil berdiri di tempat pembuangan sampah, dan hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang dibolehkan, bukan perbuatan yang dianjurkan. Hadits ini juga menegaskan disyariatkannya mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu, serta adab menutupi aurat dan menjaga jarak dari najis. Para ulama menjelaskan bahwa kebiasaan beliau ﷺ adalah duduk saat buang air, namun berdiri kadang dilakukan karena ada uzur atau kondisi tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 18):

Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman tentang kemudahan dalam beribadah:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

(QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang penuh kemudahan, termasuk dalam masalah bersuci.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri, namun yang lebih utama adalah duduk karena itu adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama menakwilkan perbuatan Nabi ﷺ ini karena beliau berada di tempat pembuangan sampah yang tidak mungkin untuk duduk dengan nyaman, atau karena kondisi yang mengharuskannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Tentang Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

  • Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa buang air kecil sambil berdiri itu boleh berdasarkan hadits ini, namun yang lebih utama adalah duduk. Mereka berdalil bahwa kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering adalah duduk, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha: "Barangsiapa mengatakan bahwa Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah kalian percaya. Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk." (HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa buang air kecil sambil berdiri itu makruh kecuali ada uzur, karena menjaga diri dari percikan najis lebih utama.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ berdiri saat buang air kecil di tempat pembuangan sampah adalah karena kondisi tempat tersebut tidak memungkinkan untuk duduk dengan aman dari najis. Beliau juga menegaskan bahwa yang terbaik adalah mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering, yaitu duduk.

2. Tentang Mengusap Khuf

Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannya mengusap khuf (sepatu atau kaus kaki yang menutupi mata kaki) saat berwudhu. Ini adalah kekhususan umat Islam yang merupakan kemudahan dari Allah. Para ulama sepakat bahwa mengusap khuf dibolehkan dengan syarat:

  • Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu)
  • Masa pengusapan adalah 1 hari 1 malam bagi orang yang tidak bepergian, dan 3 hari 3 malam bagi musafir

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap khufnya dalam banyak kesempatan, dan ini adalah sunnah yang jelas serta termasuk kemudahan syariat.

3. Adab Menutupi Aurat

Hudzaifah radhiyallahu 'anhu awalnya menjauh karena ingin menjaga adab, namun Nabi ﷺ memanggilnya untuk menutupi beliau. Ini menunjukkan bahwa menutupi orang yang sedang buang hajat adalah perbuatan yang dianjurkan, dan Nabi ﷺ mengajarkan kepada para sahabat untuk saling menjaga aurat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum buang air kecil sambil berdiri. Beliau menjawab: "Aku tidak suka hal itu, kecuali jika ada uzur." Kemudian beliau menyebutkan hadits Hudzaifah ini sebagai dalil bahwa perbuatan tersebut pernah dilakukan Nabi ﷺ, namun beliau menegaskan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ yang utama adalah duduk.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berhati-hati dalam mengambil dalil. Mereka tidak serta-merta membolehkan sesuatu hanya karena ada satu dalil, tetapi mereka melihat kebiasaan Nabi ﷺ secara keseluruhan. Sikap ini mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam berfatwa dan selalu memperhatikan konteks serta dalil-dalil lain yang berkaitan.

Kesimpulan Praktis

  1. Buang air kecil sambil berdiri itu dibolehkan jika ada kebutuhan atau kondisi tertentu, namun yang lebih utama dan lebih aman adalah duduk.
  2. Mengusap khuf adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan merupakan kemudahan dalam bersuci. Pelajarilah syarat dan ketentuannya agar ibadah kita benar.
  3. Menjaga adab dan menutup aurat saat buang hajat adalah perkara yang sangat ditekankan dalam Islam.
  4. Jangan tergesa-gesa menghukumi suatu perbuatan tanpa melihat dalil-dalil secara menyeluruh, sebagaimana dilakukan para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.