Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah dua raka'at Fajr (qabliyah Subuh) setelah mendengar adzan, dan beliau meringankan (mempercepat) pelaksanaannya. Namun, Imam An-Nasa'i sendiri menilai hadits ini munkar (lemah karena menyelisihi riwayat yang lebih kuat), sehingga tidak bisa dijadikan sandaran utama dalam menetapkan waktu dan tata cara shalat tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini secara makna didukung oleh riwayat-riwayat shahih lain yang menjelaskan shalat sunnah Fajr, meskipun redaksi "ketika mendengar adzan" dan penilaian munkar dari An-Nasa'i perlu dipahami dengan cermat.
Di antara dalil yang shahih adalah hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
Teks Arab (berharakat):
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا
Terjemahan:
"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Nabi ﷺ biasa shalat dua raka'at Fajr ketika mendengar adzan dan beliau meringankan keduanya.'"
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah Fajr setelah adzan Subuh dan diringankan pelaksanaannya.
Adapun hadits yang Anda sebutkan, Imam An-Nasa'i sendiri memberikan komentar: "هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ" (ini hadits munkar). Penilaian ini menunjukkan bahwa jalur periwayatan tersebut memiliki kelemahan, meskipun matannya (isi) mirip dengan hadits shahih dari 'Aisyah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyebutkan dua poin utama:
- Waktu shalat sunnah Fajr: dikerjakan setelah mendengar adzan Subuh.
- Sifat shalat: diringankan (tidak dipanjangkan).
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan dua raka'at sunnah Fajr setelah adzan Subuh, dan dianjurkan untuk tidak memanjangkan bacaannya. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah yang shahih, serta hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membaca surat-surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas pada raka'at pertama dan kedua.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits 'Aisyah ini menjadi dalil utama dalam bab ini, dan beliau menyebutkan bahwa sebagian riwayat lain yang menyelisihi hadits 'Aisyah dinilai lemah atau munkar, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam An-Nasa'i terhadap hadits ini.
Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya memang dikenal sangat teliti dalam menilai hadits, dan beliau sering memberikan komentar munkar atau gharib pada riwayat-riwayat yang dianggap menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Dalam hal ini, beliau menilai bahwa jalur periwayatan melalui 'Aththam bin 'Ali dari Al-A'masy dari Habib bin Abi Tsabit dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas mengandung kelemahan, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah tersendiri.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah juga menilai hadits ini lemah, dan beliau menyebutkan bahwa yang shahih adalah hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dengan demikian, meskipun makna hadits ini sejalan dengan hadits shahih, namun secara sanad (jalur periwayatan) hadits ini tidak bisa dijadikan sandaran utama. Yang menjadi sandaran adalah hadits 'Aisyah yang disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang shalat sunnah Fajr yang dikerjakan Nabi ﷺ. Beliau menjawab dengan jelas bahwa Nabi ﷺ mengerjakannya setelah adzan Subuh dan beliau meringankannya. 'Aisyah bahkan menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas dalam dua raka'at tersebut. (HR. Muslim)
Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri adalah sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat malam dan shalat sunnah. Beliau pernah menginap di rumah Nabi ﷺ dan menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ mengerjakan shalat malam dan shalat sunnah Fajr. Namun, riwayat ini melalui jalur yang dinilai lemah oleh Imam An-Nasa'i, sehingga kita tetap berpegang pada riwayat yang lebih shahih.
Hikmahnya: seorang muslim hendaknya mengerjakan shalat sunnah Fajr setelah adzan Subuh, dan tidak memanjangkan bacaannya, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ dalam hadits-hadits shahih.
Kesimpulan Praktis
- Waktu shalat sunnah Fajr: dikerjakan setelah adzan Subuh, sebelum shalat Subuh.
- Sifat shalat: diringankan, tidak dipanjangkan, dengan membaca surat-surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.
- Hadits riwayat An-Nasa'i ini: dinilai munkar oleh Imam An-Nasa'i sendiri, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran utama. Yang shahih adalah hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
- Sikap seorang muslim: hendaknya mengikuti riwayat yang shahih dan tidak bersandar pada riwayat yang lemah, terutama dalam masalah ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.