Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ untuk berwudhu setelah makan makanan yang dimasak dengan api. Hukumnya telah dinasakh (dihapus) berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri makan daging panggang dan shalat tanpa berwudhu lagi. Maka, menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama, makan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu. Perintah dalam hadits ini adalah perintah yang telah dihapus hukumnya, dan ini adalah pemahaman para sahabat dan ulama besar.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (Tentang Kemudahan dalam Beragama):
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Maidah [5]: 6:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam syariat, dan ini sejalan dengan dihapusnya kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dimasak.
2. Hadits yang Menasakh (Menghapus) Hukum Tersebut:
Hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كَانَ آخِرُ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
"Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: 'Perkara terakhir dari dua perkara yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah meninggalkan wudhu (setelah makan) sesuatu yang disentuh api.'" (HR. Muslim no. 353)
Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa hukum wudhu dari makanan yang dimasak dengan api telah dihapus, karena ini adalah perbuatan terakhir Nabi ﷺ.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nasa'i (penyusun kitab ini) meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan adanya perintah tersebut, namun beliau juga meriwayatkan hadits-hadits yang menasakhnya dalam bab-bab berikutnya.
- Imam Ibn Hazm (walaupun tidak dalam daftar, kita tidak akan menggunakannya) — namun yang jelas, Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hukum wudhu dari makanan yang dimasak telah dinasakh berdasarkan hadits Jabir di atas.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada akhir hayatnya makan daging panggang dan shalat tanpa berwudhu, dan ini adalah nasikh (penghapus) bagi perintah sebelumnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun perbedaan tersebut telah selesai dengan adanya hadits-hadits yang menasakhnya. Berikut penjelasannya:
1. Pendapat Pertama: Wajib Wudhu (Hukum Awal)
Ini adalah pemahaman zhahir (tekstual) dari hadits Abu Thalhah di atas. Sebagian ulama di kalangan sahabat seperti Umar bin Khattab dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma pada awalnya berpendapat demikian. Namun kemudian mereka meninggalkan pendapat ini setelah mengetahui hadits yang menasakhnya.
2. Pendapat Kedua: Hukumnya Dihapus (Naskh)
Ini adalah pendapat mayoritas ulama dan yang paling kuat. Dalilnya:
- Hadits Jabir bin Abdillah yang telah disebutkan di atas, bahwa perkara terakhir Nabi ﷺ adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang dimasak.
- Hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ makan daging panggang, kemudian shalat tanpa berwudhu.
- Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ia berkata: "Wudhu hanya wajib untuk sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur)."
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang memerintahkan wudhu dari makanan yang dimasak telah dinasakh secara pasti, dan tidak ada seorang pun dari ulama yang berpendapat wajibnya wudhu setelah makan makanan yang dimasak kecuali pendapat yang telah ditinggalkan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ijma' (kesepakatan) ulama telah menetapkan bahwa makan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu, dan hadits perintah tersebut telah dihapus.
3. Hikmah Adanya Perintah Ini di Awal Islam
Perintah wudhu dari makanan yang dimasak di awal Islam memiliki hikmah untuk melatih umat agar selalu dalam keadaan bersuci dan waspada, karena pada masa itu makanan yang dimasak dengan api dianggap sebagai makanan yang "mewah" dan bisa mengubah kondisi seseorang. Namun setelah syariat sempurna, Allah memudahkan hamba-Nya dengan menghapus kewajiban ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum wudhu dari makanan yang dimasak dengan api. Beliau menjawab dengan tenang: "Tidak wajib wudhu darinya." Kemudian beliau menyebutkan hadits Jabir bin Abdillah bahwa Nabi ﷺ makan daging panggang lalu shalat tanpa berwudhu.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama sangat berhati-hati dalam berfatwa. Mereka tidak serta-merta mengambil zhahir hadits tanpa melihat hadits-hadits lain yang berkaitan. Mereka mengumpulkan semua dalil, melihat mana yang lebih akhir (nasikh) dan mana yang lebih awal (mansukh), kemudian mengambil kesimpulan yang paling sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.
Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: jangan terburu-buru mengambil kesimpulan dari satu dalil saja, tetapi hendaknya merujuk kepada para ulama yang telah mendalami ilmu hadits dan ushul fiqih.
Kesimpulan Praktis
- Makan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menasakh perintah awal.
- Wudhu tetap disunnahkan sebelum makan dan sesudah makan, namun bukan karena makanan tersebut membatalkan wudhu, melainkan sebagai adab dan kebersihan.
- Jangan bingung jika melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama terdahulu; yang terpenting adalah mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur ulama.
- Pelajari ilmu ushul fiqih (ilmu tentang cara memahami dalil) agar tidak salah dalam memahami hadits-hadits Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.