Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum Subuh (qabliyah Fajr) pada waktu fajar telah terbit/bersinar. Ini menunjukkan betapa beliau sangat menjaga shalat sunnah ini meskipun dalam perjalanan atau keadaan sibuk. Shalat dua raka'at ini memiliki keutamaan besar dan merupakan sunnah yang sangat ditekankan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qiyam Malam dan Sunnah Siang, Bab Waktu Dua Raka'at Fajr dan Penyebutan Perbedaan pada Nafi'. Sanadnya: Al-Husain bin 'Isa → Sufyan (bin 'Uyainah) → 'Amr (bin Dinar) → Az-Zuhri → Salim → ayahnya (Ibnu Umar) → Hafsah (istri Nabi ﷺ).
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ إِذَا أَضَاءَ لَهُ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Terjemahan: "Al-Husain bin 'Isa mengabarkan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, dari 'Amr, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, ia berkata: Hafsah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ apabila fajar telah bersinar untuk beliau, beliau shalat dua raka'at."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
QS. Al-Isra' [17]: 78
"Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Dari 'Aisyah رضي الله عنها, Nabi ﷺ bersabda:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
HR. Muslim
"Dua raka'at (sebelum) Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya."
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah salah satu perawi dalam sanad ini, seorang tabi'in besar yang menjadi rujukan dalam hadits dan fiqih.
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya, menunjukkan perhatian beliau terhadap detail waktu dan tata cara shalat sunnah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mengakhirkan shalat sunnah Fajr hingga fajar benar-benar terbit, dan bahwa Nabi ﷺ melakukannya secara konsisten.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang sunnahnya dua raka'at Fajr dan keutamaannya yang besar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyebutkan kebiasaan Nabi ﷺ: "إِذَا أَضَاءَ لَهُ الْفَجْرُ" — "apabila fajar telah bersinar untuk beliau." Ini menunjukkan bahwa beliau mengerjakan shalat sunnah dua raka'at setelah fajar terbit (waktu Subuh masuk), bukan sebelumnya. Ini adalah waktu yang paling utama untuk shalat sunnah qabliyah Subuh.
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang waktu dua raka'at Fajr, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan waktu pelaksanaannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah Fajr dikerjakan setelah masuk waktu Subuh, dan boleh dilakukan setelah fajar terang. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "أَضَاءَ لَهُ الْفَجْرُ" sebagai isyarat bahwa Nabi ﷺ mengerjakannya di akhir waktu sebelum shalat Subuh, yaitu ketika fajar sudah benar-benar terang.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama mazhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali sepakat bahwa shalat sunnah dua raka'at Fajr adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan), dan waktunya adalah setelah masuk waktu Subuh hingga sebelum shalat Subuh dikerjakan.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga dua raka'at ini, bahkan dalam perjalanan dan saat sakit. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa membaca surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas dalam dua raka'at tersebut.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa dua raka'at Fajr adalah sunnah yang paling utama di antara shalat-shalat sunnah rawatib, berdasarkan hadits "lebih baik dari dunia dan seisinya."
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah "أَضَاءَ لَهُ الْفَجْرُ" berarti fajar telah terbit (waktu Subuh masuk) atau fajar telah terang (mendekati akhir waktu). Namun, jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan mazhab yang empat sepakat bahwa shalat sunnah Fajr dikerjakan setelah masuk waktu Subuh. Pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ mengerjakannya setelah fajar terbit dan sebelum shalat Subuh, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما — yang meriwayatkan hadits ini dari ayahnya, dan ayahnya dari Hafsah — adalah seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak meninggalkan dua raka'at Fajr sejak aku mendengarnya dari Nabi ﷺ, kecuali jika aku sedang sakit atau dalam perjalanan yang sangat berat."
Suatu ketika, Hafsah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ dan ibu kaum mukminin — melihat Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at Fajr dengan sangat ringan namun konsisten. Beliau kemudian menyampaikan hal ini kepada saudaranya, Ibnu Umar, yang kemudian meriwayatkannya kepada umat. Ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu yang diwariskan melalui keluarga Nabi ﷺ dan para sahabat.
Hikmah: Konsistensi dalam ibadah sunnah, meskipun kecil, memiliki nilai besar di sisi Allah. Dua raka'at Fajr yang ringan namun rutin lebih baik daripada dunia dan seisinya.
Kesimpulan Praktis
- Kerjakan shalat sunnah dua raka'at Fajr setelah masuk waktu Subuh, sebelum shalat Subuh.
- Jangan tinggalkan meskipun dalam keadaan sibuk, sakit, atau safar — Nabi ﷺ selalu menjaganya.
- Bacalah surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas dalam dua raka'at tersebut, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Pahami keutamaannya — dua raka'at ini lebih baik dari dunia dan seisinya, maka jangan remehkan.
- Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah yang menjelaskan waktu dan tata caranya berdasarkan dalil-dalil shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.