Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1777 tentang Dua rakaat ringan sebelum shalat Subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at ringan (sunnah Fajr) setelah adzan Subuh dan sebelum shalat Subuh dikerjakan. Dua raka'at ini beliau kerjakan dengan cepat dan tidak panjang, karena waktunya sempit antara adzan dan iqamah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa sunnah Fajr tetap dikerjakan meski waktunya singkat, dan menjadi kebiasaan tetap Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari Qutaibah bin Sa'id, dari Al-Laits, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Hafsah radhiyallahu 'anha.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang mengikuti sunnah Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

(QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Dan firman Allah:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."

(QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Hadits-hadits pendukung dari kitab shahih:

  1. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda tentang dua raka'at Fajr:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

"Dua raka'at Fajr lebih baik daripada dunia dan seisinya."

(HR. Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)

  1. Dari Aisyah juga, beliau mengatakan Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at Fajr dengan sangat ringan hingga Aisyah bertanya: "Apakah beliau membaca Al-Fatihah?" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnah Fajr sangat ditekankan (sunnah muakkadah) dan disyariatkan meringankannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "ringan" di sini bukan berarti meninggalkan tuma'ninah, tetapi tidak memanjangkan bacaan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga dua raka'at Fajr, baik di rumah maupun dalam perjalanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah yang sangat ditekankan dalam shalat, yaitu dua raka'at sebelum Subuh (sunnah Fajr). Beberapa poin penting:

Pertama: Waktunya setelah adzan Subuh.

Nabi ﷺ mengerjakannya ketika muadzin telah mengumandangkan adzan Subuh, dan sebelum beliau berdiri untuk shalat Subuh berjamaah. Ini menunjukkan bahwa waktunya adalah antara adzan dan iqamah.

Kedua: Sifatnya ringan (خفيفتين).

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud ringan adalah tidak memanjangkan bacaan dan tidak memperlama berdiri, namun tetap menjaga rukun, tuma'ninah, dan kekhusyukan. Ibnu Hajar menambahkan bahwa Nabi ﷺ membaca surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau ayat-ayat pendek lainnya.

Ketiga: Dilakukan di rumah.

Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar dan Aisyah, Nabi ﷺ mengerjakan sunnah Fajr di rumah, bukan di masjid. Ibn Qayyim menyebutkan hal ini sebagai bagian dari bimbingan Nabi ﷺ agar shalat sunnah rawatib dikerjakan di rumah.

Keempat: Perbedaan riwayat Nafi' dan Salim.

Dalam hadits ini disebutkan bahwa Salim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar dari Hafsah. Ini menunjukkan bahwa jalur riwayat dari Ibnu Umar dari Hafsah memiliki dua murid utama: Nafi' dan Salim. Keduanya sama-sama tsiqah (terpercaya), sehingga hadits ini kuat.

Kelima: Hukumnya sunnah muakkadah.

Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim, sepakat bahwa dua raka'at Fajr adalah sunnah yang sangat ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa udzur. Bahkan Nabi ﷺ tidak meninggalkannya baik dalam safar maupun di rumah.

Keenam: Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar.

Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah semuanya menganjurkan dua raka'at Fajr. Perbedaan hanya pada detail bacaan dan tempat pelaksanaan, namun intinya sama: dikerjakan setelah adzan Subuh dan sebelum shalat Subuh.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Al-Bukhari dan Muslim), beliau berkata:

" Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at Fajr dengan sangat ringan, sampai aku bertanya dalam hati: apakah beliau membaca Al-Fatihah atau tidak?"

Ini menunjukkan betapa ringannya dua raka'at tersebut, namun Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya. Bahkan dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ dalam perjalanan, beliau tetap mengerjakannya. Ibn Qayyim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan sunnah Fajr setelah shalat Subuh ketika beliau terlewat, sebagai qadha.

Hikmahnya: seorang muslim hendaknya menjaga sunnah Fajr meski waktunya sempit, karena keutamaannya sangat besar, lebih baik dari dunia dan seisinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan dua raka'at sunnah Fajr setelah adzan Subuh dan sebelum shalat Subuh.
  2. Ringankan bacaan dan gerakan, namun tetap jaga tuma'ninah dan rukun.
  3. Utamakan mengerjakannya di rumah, sebagaimana bimbingan Nabi ﷺ.
  4. Jangan tinggalkan sunnah ini, karena keutamaannya melebihi dunia dan seisinya.
  5. Jika terlewat, boleh diqadha setelah shalat Subuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?