Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ setelah terbit fajar: beliau tidak mengerjakan shalat sunnah selain dua raka'at ringan, yaitu shalat sunnah Fajar (qabliyah Subuh). Dua raka'at ini dikerjakan dengan singkat, tidak dipanjangkan, dan menjadi amalan rutin beliau sebelum shalat Subuh. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya shalat sunnah dua raka'at sebelum Subuh dan anjuran meringankannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) bacaan Al-Qur'an di waktu fajar. Sesungguhnya bacaan Al-Qur'an di waktu fajar itu disaksikan (oleh malaikat)."
Hadits terkait:
- Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
" dua raka'at fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muslim)
- Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ وَلَوْ طَلَبَتْكُمُ الْخَيْلُ
"Janganlah kalian meninggalkan dua raka'at fajar walaupun kalian dikejar pasukan berkuda." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani)
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah Fajar dan anjuran meringankannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Hafsah ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat sunnah lain setelah fajar selain dua raka'at tersebut.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga dua raka'at Fajar, baik dalam perjalanan maupun di rumah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Syu'bah bin al-Hajjaj, dari Zaid bin Muhammad, dari Nafi' (mantan budak Ibn Umar), dari Ibn Umar, dari Hafsah binti Umar radhiyallahu 'anhuma, istri Nabi ﷺ.
Makna "لاَ يُصَلِّي إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ"
Kalimat ini menunjukkan bahwa setelah terbit fajar (masuk waktu Subuh), Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat sunnah selain dua raka'at yang ringan. Ini adalah shalat sunnah qabliyah Subuh.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah Fajar dikerjakan dengan ringan, tidak dipanjangkan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya shalat sunnah dua raka'at sebelum Subuh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib lain di waktu fajar selain dua raka'at tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa "ringan" di sini bukan berarti terburu-buru tanpa tuma'ninah, melainkan tidak memanjangkan bacaan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga dua raka'at Fajar, bahkan beliau bersabda bahwa dua raka'at ini lebih baik dari dunia dan seisinya. Ibn Qayyim juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca surat-surat pendek dalam dua raka'at ini, seperti surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau ayat-ayat pendek lainnya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa shalat sunnah Fajar adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan waktunya adalah setelah terbit fajar hingga sebelum shalat Subuh. Beliau juga menekankan bahwa meringankan shalat ini bukan berarti meninggalkan tuma'ninah, karena tuma'ninah adalah rukun shalat.
Perbedaan pendapat tentang Nafi':
Judul bab dalam Sunan an-Nasa'i menyebutkan "Penyebutan Perbedaan Pendapat tentang Nafi'". Ini merujuk pada perbedaan riwayat dari Nafi' tentang hadits ini. Sebagian riwayat menyebutkan dari Ibn Umar dari Hafsah, sebagian lain dari Ibn Umar langsung. Namun, yang paling kuat adalah riwayat yang menyebutkan dari Hafsah, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
Hikmah dan faedah:
- Shalat sunnah Fajar adalah amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.
- Dikerjakan dengan ringan, tidak dipanjangkan, karena waktu antara fajar dan Subuh sangat singkat.
- Nabi ﷺ selalu menjaga amalan ini, baik dalam keadaan mukim maupun safar.
- Dua raka'at ini lebih baik dari dunia dan seisinya, sebagaimana hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ibn Umar radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini dari istrinya, Hafsah radhiyallahu 'anha, yang juga merupakan istri Nabi ﷺ dan putri Umar bin al-Khaththab. Hafsah adalah salah satu wanita yang banyak menghafal hadits dan dekat dengan Nabi ﷺ, sehingga riwayatnya tentang kebiasaan beliau di waktu fajar sangat berharga.
Suatu ketika, Ibn Umar ditanya tentang shalat sunnah Fajar. Beliau menjawab dengan hadits yang beliau dengar dari Hafsah ini, menunjukkan betapa beliau sangat menjaga riwayat dari keluarganya sendiri dan tidak menambahkan sesuatu yang tidak beliau ketahui. Ini adalah contoh adab salaf dalam meriwayatkan hadits: mereka hanya menyampaikan apa yang benar-benar mereka dengar dan ketahui.
Kesimpulan Praktis
- Kerjakan shalat sunnah Fajar dua raka'at sebelum shalat Subuh, karena ini adalah amalan yang selalu dijaga oleh Nabi ﷺ.
- Ringankan shalat sunnah Fajar dengan membaca surat-surat pendek, tidak memanjangkan bacaan, namun tetap menjaga tuma'ninah.
- Jangan tinggalkan dua raka'at ini walaupun dalam keadaan safar atau sibuk, karena keutamaannya lebih baik dari dunia dan seisinya.
- Ikuti pemahaman para ulama dalam memahami hadits ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin.
- Jaga konsistensi dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib, terutama dua raka'at Fajar, karena amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus walaupun sedikit.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.