Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1775 tentang Anjuran shalat dua rakaat setelah terbit fajar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah dua raka'at setelah terbit fajar (yaitu dua raka'at qabliyah Subuh). Shalat ini dikerjakan sebelum shalat Subuh wajib, dan para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Hadits ini juga menjadi dalil tentang waktu pelaksanaannya, yaitu setelah masuk waktu fajar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) Al-Qur'an di waktu fajar. Sesungguhnya shalat fajar itu disaksikan (oleh malaikat)."

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud "qur'an al-fajr" adalah shalat Subuh, dan para malaikat malam serta malaikat siang menyaksikannya. Ini menunjukkan keutamaan waktu fajar, yang menjadi konteks hadits di atas.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anha ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab Qiyam al-Lail wa Tathawwu' an-Nahar, bab tentang waktu dua raka'at fajar. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga kedudukannya shahih dan disepakati.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dua raka'at fajar setelah terbit fajar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama bersepakat atas sunnahnya dua raka'at fajar, dan waktunya dimulai sejak terbit fajar hingga sebelum shalat Subuh.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga dua raka'at ini, bahkan dalam perjalanan sekalipun.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah yang sangat ditekankan dalam Islam, yaitu shalat sunnah dua raka'at sebelum Subuh (qabliyah Subuh). Redaksi "إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ" (ketika fajar telah terbit) menunjukkan bahwa waktunya dimulai setelah masuknya waktu fajar shadiq, bukan sebelumnya.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dua raka'at fajar adalah sunnah yang paling ditekankan di antara shalat-shalat sunnah rawatib. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya, baik saat mukim maupun safar.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan adanya perbedaan pendapat kecil di kalangan ulama tentang waktu tepatnya: apakah setelah adzan Subuh, atau setelah terbit fajar. Namun kesimpulannya, waktunya adalah antara terbit fajar shadiq hingga iqamah shalat Subuh. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits Hafshah ini dan hadits-hadits lain.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menuturkan bahwa Nabi ﷺ biasa membaca surat pendek dalam dua raka'at ini, seperti surat Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa dua raka'at fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya, berdasarkan hadits riwayat Muslim: "Dua raka'at fajar lebih aku cintai daripada dunia dan seisinya." Beliau juga menegaskan bahwa waktu terbaiknya adalah setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah, dan jika seseorang belum sempat, boleh dikerjakan setelah shalat Subuh sebagai qadha, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Perbedaan pendapat yang disebutkan dalam judul bab:

Judul bab An-Nasa'i menyebutkan "penyebutan perbedaan pendapat mengenai Nafi'". Ini merujuk pada perbedaan riwayat dari Nafi' (guru Imam Malik) tentang sanad hadits ini: apakah dari Ibnu Umar langsung, atau dari Ibnu Umar dari Hafshah. Namun secara makna, hadits ini tetap shahih dan disepakati.

Kesimpulan fiqih:

Jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) sepakat bahwa shalat dua raka'at fajar adalah sunnah muakkadah, dan waktunya adalah setelah terbit fajar hingga sebelum shalat Subuh. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan didukung oleh banyak hadits shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — meriwayatkan hadits ini dari istrinya sendiri, yaitu Hafshah binti Umar yang juga merupakan Ummul Mukminin. Hafshah adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat malam dan shalat sunnah Nabi ﷺ.

Suatu ketika, Ibnu Umar ditanya tentang shalat dua raka'at fajar. Beliau menjawab dengan hadits yang beliau dengar langsung dari Hafshah, dan beliau sendiri sangat menjaga shalat ini. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan dua raka'at fajar, bahkan beliau mengerjakannya dengan sangat ringan namun tetap khusyuk.

Hikmahnya: para salafus shalih sangat menjaga sunnah-sunnah kecil yang sering dilupakan orang, karena mereka memahami bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah cahaya yang menerangi jalan menuju Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan shalat dua raka'at fajar setelah masuk waktu Subuh dan sebelum shalat Subuh wajib.
  2. Jangan tinggalkan meskipun sedang safar atau sibuk, karena Nabi ﷺ selalu menjaganya.
  3. Bacalah surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau ayat-ayat pendek lainnya.
  4. Jika terlewat, boleh dikerjakan setelah shalat Subuh sebagai qadha, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
  5. Ingatlah keutamaannya: dua raka'at fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?