Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1774 tentang Anjuran shalat dua rakaat ringan sebelum Fajr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat sunnah dua raka'at yang ringan sebelum shalat Fajr (Subuh). Ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Subuh, dan dianjurkan agar dikerjakan dengan ringan (tidak panjang). Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari jalur Nafi' dari Abdullah bin Umar, dari saudarinya Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anhuma.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i (no. 1774) dalam Kitab Qiyam Malam dan Sunnah Siang, Bab Waktu Dua Raka'at Fajr dan Penyebutan Perbedaan pada Nafi'. Perawinya: Ismail bin Mas'ud → Khalid bin al-Harits → Ubaidullah → Nafi' → Abdullah bin Umar → Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits pendukung dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ

Terjemahan: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Nabi ﷺ tidak pernah menjaga shalat sunnah melebihi penjagaannya terhadap dua raka'at Fajr.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya meringankan dua raka'at Fajr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya dua raka'at qabliyah Subuh.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengerjakan dua raka'at ini, baik dalam perjalanan maupun di rumah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Disyariatkannya shalat sunnah dua raka'at sebelum Fajr.

Para ulama dari kalangan empat madzhab — Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa shalat dua raka'at sebelum Subuh adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkadah). Bahkan sebagian ulama menyebutnya sebagai sunnah yang paling ditekankan di antara shalat-shalat sunnah rawatib.

Kedua: Sifat "ringan" (خفيفتين) dalam mengerjakan.

Kata "خَفِيفَتَيْنِ" (ringan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memanjangkan bacaan dalam dua raka'at ini. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama memahami "ringan" di sini berarti tidak memanjangkan bacaan, bukan berarti terburu-buru hingga meninggalkan tuma'ninah. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa yang dimaksud ringan adalah pada bacaan, bukan pada rukun-rukun shalat.

Ketiga: Perbedaan riwayat pada Nafi'.

Judul bab An-Nasa'i menyebutkan "penyebutan perbedaan pada Nafi'" — ini menunjukkan bahwa ada beberapa jalur riwayat dari Nafi' tentang hadits ini, namun semuanya bertemu pada makna yang sama: Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at ringan sebelum Fajr.

Keempat: Kedudukan Hafshah binti Umar.

Hafshah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ dan putri Umar bin al-Khattab. Beliau termasuk yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat malam dan shalat sunnah Nabi ﷺ. Abdullah bin Umar — saudaranya — meriwayatkan darinya, menunjukkan kepercayaan dan kedalaman ilmu Hafshah.

Kelima: Waktu pelaksanaan.

Waktu dua raka'at ini adalah setelah terbit fajar shadiq (masuk waktu Subuh) dan sebelum shalat Fajr dikerjakan. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakannya di rumah, lalu keluar untuk shalat berjamaah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah dua raka'at ini dikerjakan sebelum atau setelah adzan Subuh. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — berpendapat bahwa waktunya adalah setelah masuk waktu Subuh (setelah fajar shadiq) dan sebelum shalat Fajr. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ mengerjakannya setelah fajar terbit.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang terkenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — meriwayatkan hadits ini langsung dari saudarinya, Hafshah, yang merupakan istri Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa Abdullah bin Umar sangat memperhatikan sunnah-sunnah Nabi ﷺ, bahkan bertanya kepada keluarganya yang paling dekat dengan Nabi ﷺ untuk memastikan ibadah yang benar.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat dua raka'at Fajr, lalu beliau menjawab dengan menunjukkan betapa pentingnya shalat ini, karena Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya, baik saat di rumah maupun dalam perjalanan. (Disebutkan dalam riwayat-riwayat tentang keistiqamahan Nabi ﷺ dalam shalat sunnah Fajr.)

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum Subuh — ini adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan.
  2. Ringankan bacaan — tidak perlu memanjangkan surat; cukup membaca surat-surat pendek atau sesuai kemampuan.
  3. Jaga konsistensi — Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya, baik di rumah maupun dalam perjalanan.
  4. Kerjakan setelah masuk waktu Subuh — yaitu setelah fajar shadiq, sebelum shalat Fajr.
  5. Teladani semangat Abdullah bin Umar — yang selalu bertanya dan memastikan sunnah Nabi ﷺ dari sumber yang paling terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?