Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1771 tentang Dua rakaat sebelum Subuh dilakukan saat azan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at sunnah qabliyah Subuh (sunnah Fajar) setelah masuk waktu Subuh, yaitu ketika adzan Subuh telah dikumandangkan. Ini menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan sunnah Fajar yang paling utama adalah di awal waktu, setelah masuknya waktu Subuh dan sebelum melaksanakan shalat Subuh. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa shalat sunnah qabliyah Subuh tetap disunnahkan meskipun adzan telah berkumandang, dan hal ini tidaklah terlarang.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dan dirikanlah shalat Subuh (shalat Fajar). Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

(QS. Al-Isra' [17]: 78)

Ayat ini menunjukkan keutamaan waktu fajar dan shalat di waktu tersebut, yang juga mencakup sunnah rawatibnya.

2. Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1771) dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar dari Hafshah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Hafshah ini menunjukkan disunnahkannya menyegerakan shalat sunnah Fajar di awal waktu, dan bahwa hal itu dilakukan Nabi ﷺ setelah masuk waktu Subuh.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat sunnah qabliyah Subuh boleh dilakukan setelah adzan Subuh, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Waktu Pelaksanaan Sunnah Fajar

Hadits Hafshah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at sunnah Fajar setelah adzan Subuh dikumandangkan. Ini menunjukkan bahwa waktu yang paling utama untuk mengerjakan sunnah Fajar adalah di awal waktunya, yaitu setelah masuk waktu Subuh. Hal ini berbeda dengan shalat-shalat sunnah rawatib lainnya yang lebih utama dikerjakan setelah masuk waktu secara umum.

2. Bolehnya Shalat Sunnah Setelah Adzan Subuh

Sebagian orang mungkin mengira bahwa setelah adzan Subuh tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah karena waktunya sudah masuk waktu shalat fardhu. Namun hadits ini dengan tegas membantah anggapan tersebut. Nabi ﷺ sendiri mengerjakan dua raka'at sunnah Fajar setelah adzan Subuh berkumandang.

3. Penjelasan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (6/3) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya meringankan dua raka'at sunnah Fajar, dan bahwa Nabi ﷺ membacanya dengan surat pendek. Beliau juga menjelaskan bahwa waktu pelaksanaannya adalah setelah terbit fajar (masuk waktu Subuh), dan ini adalah kesepakatan ulama.

4. Penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/69) menyebutkan bahwa hadits Hafshah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan sunnah Fajar di rumahnya, kemudian keluar menuju masjid untuk mengerjakan shalat Subuh. Ini menunjukkan bahwa mengerjakan sunnah Fajar di rumah adalah lebih utama, sebagaimana shalat-shalat sunnah lainnya.

5. Hikmah Dikerjakan di Rumah

Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan sunnah Fajar di rumahnya, bukan di masjid. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib lebih utama dikerjakan di rumah, sebagaimana sabda beliau:

"Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Story Telling

Diriwayatkan dari Nafi', maula (budak yang dimerdekakan) Ibnu Umar, bahwa ia pernah melihat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengerjakan shalat sunnah Fajar di rumahnya dengan ringan, kemudian keluar menuju masjid untuk mengerjakan shalat Subuh berjama'ah. Nafi' berkata: "Aku melihat Ibnu Umar melakukan hal itu sebagaimana ia melihat Nabi ﷺ melakukannya."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat memperhatikan dan meneladani setiap gerakan dan kebiasaan Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal waktu dan tempat pelaksanaan shalat sunnah. Mereka tidak hanya memperhatikan apa yang dikerjakan Nabi ﷺ, tetapi juga bagaimana dan kapan beliau mengerjakannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah Fajar dikerjakan setelah masuk waktu Subuh, yaitu setelah adzan Subuh dikumandangkan, dan ini adalah waktu yang paling utama.
  2. Boleh mengerjakan shalat sunnah setelah adzan Subuh selama belum melaksanakan shalat fardhu Subuh.
  3. Sunnah Fajar lebih utama dikerjakan di rumah, sebagaimana contoh Nabi ﷺ yang mengerjakannya di rumahnya.
  4. Sunnah Fajar dikerjakan dengan ringan, tidak dipanjangkan, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ.
  5. Jangan meninggalkan sunnah Fajar karena keutamaannya sangat besar, bahkan Nabi ﷺ bersabda bahwa dua raka'at Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya (HR. Muslim).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi