Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1770 tentang Anjuran shalat dua rakaat sebelum Subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ secara rutin mengerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum shalat Subuh (yang dikenal sebagai sunnah Fajr/qabliyah Subuh). Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari istrinya sekaligus saudara perempuannya, yaitu Ummul Mukminin Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anhuma. Para ulama sepakat bahwa shalat ini sangat dianjurkan dan termasuk sunnah yang paling ditekankan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum shalat malam dan siang:

QS. Al-Isra' [17]: 79

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Hadits terkait yang lebih rinci:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

" Dua raka'at (sebelum) Fajr lebih baik daripada dunia dan segala isinya."

(HR. Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar shalat dua raka'at Fajr, dan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga shalat ini melebihi shalat sunnah rawatib lainnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah dua raka'at ini lebih utama dari shalat witir, namun yang rajih adalah keduanya memiliki keutamaan tersendiri sesuai konteks.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua raka'at Fajr, baik dalam perjalanan maupun di rumah.

Penjelasan Rinci

Hadits riwayat An-Nasa'i ini memiliki jalur sanad: Yahya bin Muhammad → Muhammad bin Jahdham → Isma'il → Umar bin Nafi' → Nafi' (maula Ibnu Umar) → Ibnu Umar → Hafshah radhiyallahu 'anha.

Beberapa poin penting:

Pertama, hadits ini menunjukkan bahwa Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anha adalah salah satu Ummul Mukminin yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat Nabi ﷺ di rumah, karena beliau adalah orang yang paling dekat dan menyaksikan langsung kebiasaan Nabi ﷺ di rumah.

Kedua, Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat dua raka'at sebelum Subuh termasuk sunnah rawatib yang paling ditekankan (آكد الرواتب). Bahkan sebagian ulama menyebutnya sebagai sunnah yang tidak pernah ditinggalkan Nabi ﷺ, baik saat mukim maupun safar.

Ketiga, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa waktu pelaksanaannya adalah setelah terbit fajar shadiq (masuk waktu Subuh) dan sebelum shalat Subuh dikerjakan. Ini berdasarkan hadits lain dari Aisyah yang menyebutkan Nabi ﷺ shalat dua raka'at ringan setelah fajar terbit.

Keempat, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca surat pendek dalam dua raka'at ini, terkadang surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau ayat-ayat tertentu, dan beliau meringankan shalat ini.

Kelima, mengenai perbedaan riwayat Nafi' yang disebutkan dalam judul bab An-Nasa'i: Nafi' maula Ibnu Umar meriwayatkan dari Ibnu Umar, dan Ibnu Umar meriwayatkan dari Hafshah. Ada beberapa jalur periwayatan yang berbeda dalam menyebutkan apakah Ibnu Umar mendengar langsung dari Hafshah atau melalui perantara. Namun yang kuat adalah bahwa Ibnu Umar mendengar langsung dari Hafshah sebagaimana disebutkan dalam hadits ini dengan lafazh "أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ" (Hafshah memberitahuku).

Keenam, Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadi dalil tegas disyariatkannya shalat dua raka'at qabliyah Subuh.

Ketujuh, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa shalat ini dikerjakan secara ringan, tidak dipanjangkan, dan waktunya sangat sempit sehingga Nabi ﷺ meringankannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini dari saudara perempuannya, Hafshah, yang juga istri Nabi ﷺ. Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang paling bersemangat meneladani Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal kecil. Beliau pernah berkata bahwa jika seseorang ingin mengetahui bagaimana Nabi ﷺ shalat, maka lihatlah kepada Ibnu Umar.

Suatu ketika, Ibnu Umar ditanya tentang shalat sunnah sebelum Subuh, maka beliau menjawab dengan hadits yang beliau dengar langsung dari Hafshah ini. Ini menunjukkan betapa pentingnya bagi seorang muslim untuk mengambil ilmu dari sumber yang terpercaya dan menyampaikan dengan amanah, sebagaimana yang dicontohkan oleh salafus shalih.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat dua raka'at Fajr, maka beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah sunnah yang sangat ditekankan, dan beliau sendiri tidak pernah meninggalkannya kecuali dalam keadaan sakit berat.

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan shalat dua raka'at sebelum Subuh karena ini adalah sunnah yang sangat ditekankan dan memiliki keutamaan lebih baik dari dunia dan seisinya.
  2. Ringankan shalat ini — jangan dipanjangkan, karena waktunya sempit antara fajar dan iqamah Subuh.
  3. Jaga konsistensi — Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya, baik dalam perjalanan maupun di rumah.
  4. Ambil ilmu dari sumber terpercaya — sebagaimana Ibnu Umar mengambil hadits ini dari Hafshah radhiyallahu 'anha.
  5. Baca surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau surat lain yang mudah, sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?