Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1769 tentang Dua rakaat ringan sebelum Subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum Subuh (qabliyah Subuh) di antara adzan dan iqamah, dan beliau mengerjakannya dengan ringan (tidak panjang). Ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Subuh dan waktunya yang utama, yaitu setelah adzan Subuh hingga iqamah.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah mengikuti Rasulullah ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

(QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Hadits terkait — dari Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, diriwayatkan oleh Ibnu Umar, melalui jalur Nafi', dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Qiyam al-Lail, no. 1769.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, sehingga para ulama menilainya shahih dan mutawatir maknanya.

Penjelasan ulama terkait:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Subuh dan bahwa waktunya adalah antara adzan dan iqamah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa "ringan" (خفيفتين) di sini bukan berarti tergesa-gesa tanpa tuma'ninah, melainkan tidak memanjangkan bacaan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga dua raka'at ini, bahkan dalam perjalanan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menerangkan kebiasaan Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at shalat sunnah sebelum shalat Subuh, dikerjakan setelah adzan Subuh berkumandang dan sebelum iqamah dikumandangkan. Sifat shalat tersebut adalah "ringan", artinya tidak panjang bacaannya, namun tetap sempurna rukun dan tuma'ninahnya.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa penyebutan "antara adzan dan iqamah" menunjukkan waktu khusus qabliyah Subuh, berbeda dengan shalat sunnah rawatib lain yang waktunya lebih longgar. Beliau juga menyebutkan bahwa "ringan" di sini menunjukkan Nabi ﷺ membaca surah-surah pendek, sebagaimana hadits lain menyebutkan beliau membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.
  2. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa dua raka'at ini adalah sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah), dan tidak ada shalat sunnah rawatib lain yang lebih ditekankan selain dua raka'at Fajar ini. Beliau mengutip hadits lain: "Dua raka'at Fajar lebih aku cintai daripada dunia dan seisinya."
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua raka'at ini, baik di rumah maupun dalam perjalanan, menunjukkan betapa kuatnya anjuran mengerjakannya.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menjelaskan bahwa waktu dua raka'at ini dimulai setelah adzan Subuh dan berakhir saat iqamah, dan jika seseorang datang terlambat, ia boleh mengerjakannya setelah shalat Subuh jika belum sempat, berdasarkan hadits Qadha' yang shahih.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qabliyah Subuh dikerjakan setelah adzan Subuh, sesuai zhahir hadits ini.
  • Imam Malik dalam salah satu riwayat berpendapat boleh dikerjakan sebelum adzan Subuh, namun pendapat yang paling kuat adalah setelah adzan, berdasarkan hadits Hafshah ini yang shahih dan jelas.

Pendapat yang paling kuat: Dua raka'at qabliyah Subuh dikerjakan setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah, dengan bacaan ringan, dan hukumnya sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan untuk tidak ditinggalkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini dari ibunya (Hafshah) atau dari saudara seayahnya, sangat bersemangat mengamalkan shalat sunnah qabliyah Subuh. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan dua raka'at sebelum Subuh sejak aku mendengarnya dari Hafshah." (disebutkan dalam riwayat yang shahih).

Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, adalah salah satu Ummul Mukminin yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat malam dan shalat sunnah Nabi ﷺ, karena kedekatannya dengan Nabi ﷺ di rumah. Beliau menjadi sumber utama bagi kaum muslimin dalam mengetahui kebiasaan shalat Nabi ﷺ di rumah.

Hikmahnya: betapa pentingnya menjaga shalat sunnah qabliyah Subuh, karena Nabi ﷺ sendiri tidak pernah meninggalkannya, dan para sahabat seperti Ibnu Umar pun berusaha keras mengamalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan shalat sunnah qabliyah Subuh dua raka'at setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah.
  2. Ringankan bacaan — tidak perlu panjang, cukup surah-surah pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.
  3. Jaga konsistensi — jangan tinggalkan, karena Nabi ﷺ selalu mengerjakannya.
  4. Jika terlambat, boleh dikerjakan setelah shalat Subuh jika belum sempat, berdasarkan hadits shahih tentang qadha'.
  5. Niatkan sebagai sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, bukan sekadar kebiasaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?