Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1768 tentang Dua rakaat ringan sebelum Subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat dua raka'at ringan di antara adzan dan iqamah, yaitu dua raka'at sunnah Fajr (qabliyah Subuh). Shalat ini dikerjakan dengan singkat/ringan, dan merupakan sunnah yang sangat ditekankan. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menetapkan bahwa dua raka'at ini disyariatkan dan waktunya setelah adzan Subuh hingga iqamah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menyebutkan bahwa shalat Subuh disaksikan oleh malaikat malam dan malaikat siang, dan ini menunjukkan keutamaan waktu tersebut, termasuk shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat wajib Subuh.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qiyam al-Lail, no. 1768, dari jalur Hafsah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Hafsah radhiyallahu 'anha, dengan lafaz yang semakna: bahwa Nabi ﷺ shalat dua raka'at ringan sebelum shalat Subuh.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dua raka'at Fajr adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya dua raka'at qabliyah Subuh, dan waktunya adalah setelah terbit fajar hingga iqamah shalat Subuh.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga dua raka'at ini, bahkan dalam perjalanan (safar) sekalipun.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat dua raka'at antara adzan dan iqamah shalat Subuh. Dua raka'at ini disebut "رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ" (dua raka'at yang ringan), artinya dikerjakan dengan cepat dan tidak panjang bacaannya. Ini menunjukkan bahwa meskipun sunnah, ia dikerjakan dengan cara yang ringan karena waktunya yang sempit antara adzan dan iqamah.

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk meringankan dua raka'at Fajr, dan membaca surat yang pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau ayat-ayat pendek. Ini berdasarkan hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ membaca surat pendek dalam dua raka'at tersebut.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang waktu terbaik mengerjakannya. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa waktunya adalah setelah terbit fajar (adzan Subuh) hingga iqamah. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua raka'at ini, baik dalam keadaan mukim maupun safar. Ini menunjukkan betapa pentingnya sunnah ini.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa dua raka'at Fajr adalah sunnah muakkadah, dan lebih utama dikerjakan di rumah bagi laki-laki, berdasarkan hadits lain yang menganjurkan shalat sunnah di rumah.

Perbedaan pendapat tentang Nafi':

Dalam bab ini, An-Nasa'i menyebutkan perbedaan pendapat mengenai Nafi' (mantan budak Ibnu Umar). Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Hafsah, dan sebagian lain dari Abu Salamah dari Ibnu Umar dari Hafsah. Kedua jalur ini sama-sama shahih dan saling menguatkan, sehingga hadits ini tetap kuat dan dapat dijadikan dalil.

Kesimpulan fiqih:

  • Dua raka'at Fajr adalah sunnah muakkadah yang sangat ditekankan.
  • Waktunya adalah setelah adzan Subuh hingga iqamah.
  • Dikerjakan dengan ringan/cepat, tidak panjang.
  • Lebih utama dikerjakan di rumah bagi laki-laki, berdasarkan hadits-hadits lain.
  • Tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya, tetapi sangat merugi karena keutamaannya besar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, selalu mengerjakan dua raka'at Fajr ini dan tidak pernah meninggalkannya. Bahkan ketika dalam perjalanan, beliau tetap mengerjakannya. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan sunnah-sunnah Nabi ﷺ, terutama yang berkaitan dengan shalat.

Hafsah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ dan putri Umar bin Khattab, adalah salah satu perawi utama hadits ini. Beliau menyaksikan langsung kebiasaan Nabi ﷺ di rumah, termasuk shalat dua raka'at ringan sebelum Subuh. Ini menunjukkan pentingnya peran para istri Nabi ﷺ dalam menyampaikan sunnah kepada umat.

Imam An-Nasa'i rahimahullah, penulis Sunan, dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits shalat. Beliau mengumpulkan berbagai jalur periwayatan untuk memastikan keakuratan hadits, termasuk dalam bab ini yang menyebutkan perbedaan pendapat tentang Nafi'.

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan dua raka'at Fajr setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah, dengan ringan dan tidak panjang.
  2. Jaga konsistensi, karena Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya, baik mukim maupun safar.
  3. Utamakan di rumah bagi laki-laki, berdasarkan hadits-hadits lain yang menganjurkan shalat sunnah di rumah.
  4. Baca surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau ayat-ayat pendek lainnya.
  5. Jangan tinggalkan meskipun dalam keadaan sibuk, karena keutamaannya sangat besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?