Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at ringan setelah adzan (yakni antara adzan dan iqamah) untuk shalat Subuh. Inilah yang dikenal sebagai shalat sunnah fajar (qabliyah Subuh), yang sangat dianjurkan dan dikerjakan dengan ringan, tidak dipanjangkan. Para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa dua raka'at ini memiliki keutamaan besar dan termasuk sunnah yang dijaga Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keutamaan waktu Subuh dan shalatnya, yang menjadi konteks hadits di atas tentang dua raka'at fajar.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i (no. 1767) melalui jalur Al-Awza'i — dan Al-Awza'i termasuk ulama dalam daftar rujukan — dari Yahya bin Abi Katsir, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, dari Hafsah radhiyallahu 'anha.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama, dengan lafaz yang semakna. Imam Muslim meriwayatkan dari Hafsah bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at ringan sebelum shalat Subuh.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "dua raka'at ringan" berarti tidak memanjangkan bacaan, dan ini adalah sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat dua raka'at ini dikerjakan setelah terbit fajar, dan waktunya antara adzan Subuh dan iqamah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua raka'at ini, baik dalam perjalanan maupun di rumah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah yang sangat dijaga oleh Nabi ﷺ, yaitu shalat dua raka'at sebelum shalat Subuh. Kata "بَيْنَ النِّدَاءِ وَالصَّلَاةِ" (antara adzan dan shalat) menunjukkan waktu pelaksanaannya, yaitu setelah adzan Subuh berkumandang dan sebelum iqamah shalat Subuh.
Makna "رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ" (dua raka'at yang ringan):
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa "ringan" di sini berarti Nabi ﷺ tidak memanjangkan bacaan, tidak memperlama ruku' dan sujud. Ibnu Hajar menambahkan bahwa meskipun ringan, Nabi ﷺ tetap membaca surat, dan dalam riwayat lain disebutkan beliau membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau ayat-ayat pendek.
Pendapat ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu'): Dua raka'at fajar adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan), dan disunnahkan untuk tidak dipanjangkan karena ada perintah untuk meringankan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari): Menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya shalat dua raka'at setelah adzan Subuh, dan waktunya memanjang hingga iqamah. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "ringan" sebagai anjuran untuk tidak berlebihan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad): Menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengerjakan dua raka'at ini, bahkan dalam safar. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Dua raka'at fajar lebih aku cintai daripada dunia dan seisinya" (HR. Muslim).
- Ibn Rajab al-Hanbali (dalam Latha'if al-Ma'arif): Menyebutkan bahwa dua raka'at ini memiliki keutamaan khusus karena dikerjakan di waktu yang penuh berkah, yaitu waktu turunnya malaikat dan waktu yang disaksikan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah dua raka'at ini dikerjakan sebelum atau setelah adzan. Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah setelah adzan Subuh, berdasarkan zahir hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Hikmah:
- Menghidupkan waktu antara adzan dan iqamah dengan ibadah.
- Meneladani Nabi ﷺ yang tidak pernah meninggalkan dua raka'at ini.
- Mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadits: "Dua raka'at fajar lebih baik dari dunia dan seisinya."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini dari Hafsah — sangat bersemangat mengerjakan dua raka'at fajar. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan dua raka'at fajar sejak aku mendengarnya dari Hafsah." (disebutkan dalam riwayat yang semakna oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Hafsah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ dan putri Umar bin Al-Khaththab, adalah salah satu wanita yang paling menjaga hadits ini. Beliau meriwayatkan langsung dari Nabi ﷺ karena kedekatannya sebagai istri. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran wanita dalam menjaga dan menyampaikan sunnah Nabi ﷺ.
Imam Al-Awza'i — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — dikenal sebagai ulama Syam yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau berkata: "Aku mendengar Yahya bin Abi Katsir berkata: 'Tidak ada yang lebih aku jaga daripada dua raka'at fajar.'" Ini menunjukkan semangat salaf dalam menjaga sunnah ini.
Kesimpulan Praktis
- Kerjakan dua raka'at fajar setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah, dengan ringan dan tidak dipanjangkan.
- Jangan tinggalkan meskipun dalam perjalanan atau keadaan sibuk, karena Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya.
- Baca surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, atau ayat-ayat pendek lainnya.
- Renungkan keutamaannya: dua raka'at ini lebih baik dari dunia dan seisinya.
- Teladani Hafsah dan Ibnu 'Umar dalam menjaga sunnah ini dan menyampaikannya kepada orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.