Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1766 tentang Dua rakaat ringan sebelum shalat Fajr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah Fajr (qabliyah Subuh) dua raka'at secara ringan, yaitu setelah adzan dan sebelum iqamah. Ini menunjukkan shalat sunnah Fajr disyariatkan dan waktunya di antara adzan dan iqamah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu 'anha, dan menjadi dalil utama dalam bab ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

QS. Al-Isra' [17]: 79

Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Ayat ini menjadi dasar umum tentang shalat-shalat sunnah (nawafil), termasuk shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat fardhu. Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan shalat malam sebagai ibadah tambahan, dan para ulama memasukkan shalat sunnah rawatib sebagai bagian dari nawafil yang disyariatkan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Sunan An-Nasa'i no. 1766, dari jalur:

  • Syu'aib bin Syu'aib bin Ishaq → Abdul Wahhab → Syu'aib → Al-Awza'i → Yahya (yaitu Yahya bin Sa'id al-Anshari) → Nafi' (maula Ibn Umar) → Ibn Umar → Hafshah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَاقَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، قَالَ أَنْبَأَنَا شُعَيْبٌ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ

Terjemahan: "Hafshah memberitahuku bahwa Rasulullah ﷺ biasa mengerjakan dua raka'at ringan antara adzan dan iqamah untuk shalat Fajr."

Catatan penting dari An-Nasa'i:

Imam An-Nasa'i (Abu Abdurrahman) berkata setelah hadits ini:

قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ كِلاَ الْحَدِيثَيْنِ عِنْدَنَا خَطَأٌ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

"Abu Abdurrahman (An-Nasa'i) berkata: 'Kedua hadits ini menurut kami keliru, wallahu a'lam.'"

Ini menunjukkan kehati-hatian Imam An-Nasa'i dalam menilai sanad, dan beliau tetap menyebutkan haditsnya karena pentingnya bab ini.

Kaitan dengan ulama lain:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Hafshah ini menjadi dalil disyariatkannya shalat sunnah Fajr dua raka'at sebelum shalat fardhu Subuh.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya meringankan (takhfif) shalat sunnah Fajr, dan waktunya antara adzan dan iqamah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga dua raka'at Fajr dan mengerjakannya dengan ringan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum shalat Fajr (Subuh). Shalat ini dikerjakan setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah. Sifatnya "ringan" (خَفِيفَتَيْنِ), artinya tidak panjang bacaannya, tidak bertele-tele, karena waktunya sempit antara adzan dan iqamah.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang sunnahnya shalat dua raka'at Fajr. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan), karena Nabi ﷺ selalu menjaganya, baik dalam perjalanan maupun di rumah.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Waktu shalat sunnah Fajr adalah antara adzan dan iqamah.
  • Disunnahkan meringankan shalat sunnah Fajr, berbeda dengan shalat sunnah lainnya yang boleh dipanjangkan.
  • Nabi ﷺ membaca surat pendek dalam shalat ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain dari Abu Hurairah bahwa beliau membaca surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.
  1. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua raka'at Fajr, bahkan dalam safar. Beliau mengerjakannya dengan ringan, dan membaca surat-surat pendek.
  2. Imam An-Nasa'i sendiri dalam Sunan-nya menyebutkan hadits ini dalam bab "Waktu Dua Raka'at Fajr dan Penyebutan Perbedaan Pendapat tentang Nafi'". Beliau memberikan catatan bahwa kedua hadits dalam bab ini (termasuk hadits ini) menurut beliau ada kekeliruan. Namun, makna hadits ini tetap shahih dan didukung oleh banyak riwayat lain, seperti hadits dari Aisyah, Abu Hurairah, dan lainnya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas tentang sanad hadits ini, terutama dari jalur Nafi' dari Ibn Umar dari Hafshah. Imam An-Nasa'i menilai ada kekeliruan dalam sanad. Namun, mayoritas ulama hadits seperti Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits serupa dari jalur lain yang shahih, sehingga maknanya tetap kuat.

Kesimpulan fiqih:

  • Shalat sunnah Fajr dua raka'at adalah sunnah muakkadah.
  • Waktunya setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah.
  • Disunnahkan meringankan bacaannya.
  • Nabi ﷺ selalu menjaganya, baik di rumah maupun safar.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini dari saudara perempuannya, Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Hafshah adalah salah satu istri Nabi yang banyak meriwayatkan hadits, terutama tentang ibadah-ibadah yang dilakukan Nabi di rumah.

Suatu ketika, Ibn Umar ditanya tentang shalat sunnah Fajr. Beliau menjawab dengan hadits ini, menunjukkan bahwa beliau sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, bahkan menanyakan kepada keluarganya yang paling dekat dengan Nabi. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam meneladani sunnah, dan betapa pentingnya bertanya kepada ahlinya.

Imam An-Nasa'i rahimahullah, meskipun menilai ada kekeliruan dalam sanad, tetap mencantumkan hadits ini karena bab ini penting dan didukung oleh riwayat lain. Ini menunjukkan kejujuran dan kehati-hatian beliau dalam ilmu hadits.

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan shalat sunnah Fajr dua raka'at setelah adzan Subuh dan sebelum iqamah.
  2. Ringankan shalat ini — jangan panjang-panjang, karena waktunya sempit.
  3. Jaga shalat ini meskipun sedang safar, karena Nabi ﷺ selalu menjaganya.
  4. Baca surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  5. Jangan tinggalkan meskipun merasa tergesa-gesa, karena ini sunnah muakkadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?