Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan gambaran shalat malam Nabi ﷺ menurut Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha: beliau shalat tiga belas raka'at, dengan witir di dalamnya, dan beliau pernah shalat dua raka'at dalam keadaan duduk setelah witir. Hadits ini menjadi dalil bahwa boleh melakukan shalat sunnah setelah witir, dan bahwa shalat dua raka'at fajar (qabliyah Subuh) dilakukan dengan ringan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 79
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i (no. 1756) dari jalur Abu Salamah bin Abdurrahman dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya dari Aisyah tentang sifat shalat malam Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah setelah witir, dan bahwa witir bukanlah penutup mutlak yang mengharamkan shalat setelahnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hal ini dan menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa larangan shalat setelah witir bersifat anjuran, bukan pengharaman.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa shalat malam Nabi ﷺ berjumlah tiga belas raka'at. Rinciannya: sembilan raka'at dikerjakan dengan berdiri, dan witir termasuk di dalamnya; lalu dua raka'at dikerjakan dengan duduk. Ketika beliau ingin ruku' pada dua raka'at yang dikerjakan sambil duduk itu, beliau berdiri terlebih dahulu, kemudian ruku' dan sujud. Aisyah menegaskan bahwa beliau melakukan shalat dua raka'at itu setelah witir. Kemudian ketika mendengar adzan Subuh, beliau bangkit dan shalat dua raka'at ringan (qabliyah Subuh).
Pemahaman ulama tentang bolehnya shalat setelah witir:
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa boleh melakukan shalat sunnah setelah witir, dan bahwa perintah "jadikanlah witir sebagai akhir shalat malam kalian" (hadits dari Ibn Umar, diriwayatkan Bukhari dan Muslim) dipahami sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban yang mengharamkan shalat setelahnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Sebagian (seperti Ibn Umar dan beberapa tabi'in) memahami perintah witir sebagai penutup secara tegas, sehingga tidak shalat setelah witir.
- Sebagian lain (seperti Aisyah, dan ini yang dipegang jumhur ulama) memahami bahwa shalat setelah witir diperbolehkan, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ sendiri sebagaimana dalam hadits ini.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur — yaitu bolehnya shalat setelah witir — karena didukung oleh perbuatan Nabi ﷺ yang diriwayatkan secara shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Tentang shalat dua raka'at sambil duduk:
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat sunnah sambil duduk tanpa udzur sebagai bentuk keringanan bagi umat, dan bahwa pahala shalat sambil duduk adalah setengah dari shalat berdiri (berdasarkan hadits shahih dari Anas, riwayat Bukhari dan Muslim), kecuali jika ada udzur maka pahalanya penuh. Namun dalam konteks hadits Aisyah ini, beliau berdiri sebelum ruku', yang menunjukkan bahwa beliau menyempurnakan ruku' dan sujud dengan berdiri.
Tentang dua raka'at ringan sebelum Subuh:
An-Nawawi menjelaskan bahwa "dua raka'at ringan" yang dilakukan setelah adzan Subuh adalah shalat qabliyah Subuh, dan disunnahkan untuk meringankannya sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain, seperti hadits Aisyah: "Beliau shalat dua raka'at fajar dan meringankannya" (riwayat Bukhari dan Muslim).
Catatan tentang jumlah raka'at:
Para ulama menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang shalat malam Nabi ﷺ memiliki variasi riwayat — ada yang menyebut sebelas raka'at, ada yang menyebut tiga belas raka'at. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan ini bisa dikembalikan pada apakah dua raka'at ringan sebelum Subuh dihitung atau tidak, atau apakah dua raka'at yang dikerjakan sambil duduk dihitung secara terpisah. Yang jelas, semua riwayat menunjukkan bahwa shalat malam Nabi ﷺ tidak banyak dan beliau konsisten melakukannya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf — salah satu tabi'in terkemuka dan termasuk fuqaha Madinah — pernah datang kepada Aisyah radhiyallahu 'anha untuk bertanya langsung tentang shalat malam Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan adab salaf: ketika mereka tidak mengetahui suatu perkara, mereka bertanya kepada orang yang lebih tahu, terutama kepada para istri Nabi ﷺ yang menyaksikan langsung kehidupan beliau di rumah.
Aisyah menjawab dengan rinci dan jelas, menyebutkan jumlah raka'at, posisi berdiri dan duduk, serta waktu-waktunya. Ini menunjukkan bahwa Aisyah adalah rujukan utama dalam ilmu tentang ibadah Nabi ﷺ di rumah, sebagaimana diakui oleh para sahabat dan tabi'in. Urwah bin az-Zubair, kemenakan Aisyah, juga banyak meriwayatkan darinya tentang sifat shalat Nabi ﷺ.
Hikmahnya: hendaknya kita menimba ilmu dari sumber yang terpercaya, dan tidak malu untuk bertanya tentang perkara agama yang belum kita ketahui.
Kesimpulan Praktis
- Boleh shalat sunnah setelah witir. Jika seseorang sudah witir lalu ingin shalat lagi, hal itu diperbolehkan berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ.
- Shalat malam Nabi ﷺ berjumlah 13 raka'at dalam riwayat ini, termasuk witir dan dua raka'at ringan sebelum Subuh.
- Shalat qabliyah Subuh dikerjakan dengan ringan dan dilakukan setelah adzan Subuh.
- Shalat sunnah sambil duduk diperbolehkan, namun jika mampu berdiri maka berdiri lebih utama, kecuali ada udzur.
- Bertanyalah kepada ahlinya dalam urusan agama, sebagaimana Abu Salamah bertanya kepada Aisyah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.