Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa bacaan Al-Qur'an dalam shalat — termasuk shalat sirriyah (shalat yang bacaannya tidak dikeraskan) seperti Zhuhur dan Ashar — tetap didengar dan diperhatikan oleh Nabi ﷺ. Ketika seorang sahabat membaca surat Sabbihisma Rabbikal A'la di belakang beliau, Nabi ﷺ mengetahui hal itu dan menegur dengan lembut. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa makmum tidak boleh mengeraskan bacaan hingga mengganggu imam, namun tetap membaca sesuai tuntunan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qiyam Malam dan Sunnah Siang, dari jalur Imran bin Husain رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari jalur yang sama, dan oleh Imam Al-Bukhari serta Imam Abu Dawud as-Sijistani dalam kitab mereka.
Ayat Al-Qur'an yang dibaca dalam hadits ini:
QS. Al-A'la [87]: 1
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى
"Sucikanlah (muliakanlah) nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa imam hendaknya tidak mengeraskan bacaan pada shalat sirriyah, dan makmum membaca dengan suara yang tidak mengganggu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya makmum membaca di belakang imam pada shalat sirriyah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitab beliau yang lain) menegaskan bahwa bacaan makmum pada shalat sirriyah adalah sunnah, dan imam tetap mendengarkan bila bacaannya terdengar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada shalat Zhuhur, yaitu shalat yang bacaannya sirriyah (tidak dikeraskan). Nabi ﷺ membaca Al-Qur'an dengan suara pelan, lalu seorang sahabat di belakang beliau — menurut sebagian riwayat namanya adalah Al-Khubbab bin Al-Mundzir atau sahabat lain — membaca surat Sabbihisma Rabbikal A'la dengan suara yang terdengar oleh Nabi ﷺ.
Setelah shalat selesai, Nabi ﷺ bertanya: "Siapa yang membaca Sabbihisma Rabbikal A'la?" Seorang sahabat menjawab: "Saya." Nabi ﷺ lalu bersabda: "Saya tahu bahwa ada yang bersaing dengan saya dalam hal itu" (خَالَجَنِيهَا), yakni bacaan itu bercampur dengan bacaan saya.
Pemahaman para ulama:
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kata khalajaniiha berarti "bercampur dengan bacaanku" atau "menyaingi bacaanku." Ini menunjukkan bahwa bacaan makmum terdengar oleh imam, dan imam merasa terganggu karena bacaannya bercampur. Namun Nabi ﷺ tidak melarang secara tegas, hanya memberitahukan bahwa beliau mendengar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya makmum membaca di belakang imam pada shalat sirriyah. Jika makmum tidak boleh membaca, tentu Nabi ﷺ akan melarangnya. Namun karena beliau hanya menegur dengan lembut, menunjukkan bahwa membaca itu boleh, hanya saja tidak boleh mengeraskan hingga mengganggu imam.
- Ibnu Rajab al-Hanbali menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan adab makmum terhadap imam: hendaknya membaca dengan suara rendah sehingga tidak mengganggu kekhusyukan imam dan jamaah lain.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa makmum membaca pada shalat sirriyah, namun tidak mengeraskan. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat makmum tidak membaca pada shalat sirriyah, berdasarkan keumuman perintah mendengarkan. Namun hadits ini justru memperkuat pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa makmum tetap membaca.
Kesimpulan fiqih dari para ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi cenderung pada pendapat bahwa makmum membaca pada shalat sirriyah dengan suara rendah.
- Imam Abu Hanifah berpendapat tidak membaca, namun tidak mengingkari yang membaca.
- Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: makmum membaca pada shalat sirriyah, namun tidak mengeraskan hingga mengganggu imam.
Story Telling
Dikisahkan oleh Imran bin Husain رضي الله عنه — seorang sahabat yang masuk Islam pada tahun penaklukan Khaibar dan dikenal sebagai ahli ilmu — bahwa suatu ketika Nabi ﷺ shalat Zhuhur bersama para sahabat. Di tengah shalat, beliau membaca surat Sabbihisma Rabbikal A'la dengan suara pelan. Tiba-tiba, seorang sahabat di belakang beliau juga membaca surat yang sama dengan suara yang cukup terdengar.
Setelah shalat, Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Siapa tadi yang membaca Sabbihisma Rabbikal A'la?" Suasana hening. Seorang sahabat memberanikan diri: "Saya, ya Rasulullah." Nabi ﷺ tidak marah, tidak menghardik, tetapi bersabda: "Saya tahu bahwa ada yang bersaing dengan saya dalam bacaan itu."
Hikmahnya: Nabi ﷺ mendidik dengan lembut. Beliau tidak melarang, tetapi memberi tahu bahwa bacaan makmum yang terlalu keras dapat mengganggu imam. Ini adalah pelajaran adab: beribadah harus memperhatikan keadaan imam dan jamaah lain.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa halusnya perhatian Nabi ﷺ terhadap bacaan para sahabat, dan betapa beliau mendidik dengan cara yang tidak membuat sahabat malu.
Kesimpulan Praktis
- Makmum membaca Al-Qur'an pada shalat sirriyah (Zhuhur dan Ashar) dengan suara rendah, tidak mengeraskan hingga mengganggu imam.
- Imam hendaknya membaca dengan suara yang cukup pada shalat sirriyah, namun tidak terlalu keras.
- Adab dalam berjamaah: jaga kekhusyukan, jangan saling mengganggu dengan bacaan.
- Meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam menegur: tidak menghardik, tetapi memberi pemahaman.
- Mengikuti pendapat jumhur ulama dari daftar: Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Rajab — bahwa makmum tetap membaca pada shalat sirriyah dengan suara rendah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.