Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perselisihan pendapat antara Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma tentang hukum berwudhu setelah makan makanan yang dimasak dengan api. Abu Hurairah berpegang pada perintah Nabi ﷺ untuk berwudhu, sementara Ibnu Abbas memahami bahwa perintah itu telah dihapus (mansukh) karena makanan yang dimasak api adalah halal. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa perintah berwudhu dari makanan yang disentuh api sudah tidak wajib, tetapi hukumnya sunnah/mustahab.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Wudhu dari yang telah disentuh api, nomor 174. Sanadnya: Ibrahim bin Ya'qub → Abdush Shamad bin Abdul Warits → ayahnya (Abdul Warits) → Husain al-Mu'allim → Yahya bin Abi Katsir → Abdurrahman bin Amr al-Auza'i → al-Muththalib bin Abdullah bin Hanthab → Ibnu Abbas.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi pegangan Ibnu Abbas:
Ibnu Abbas berdalil dengan kehalalan makanan yang dimasak api. Allah berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ﴾
QS. Al-Baqarah [2]: 172
"Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika memang hanya kepada-Nya kamu menyembah."
Hadits terkait dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ»
"Berwudhulah kalian dari (makanan) yang disentuh oleh api."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "berwudhu dari apa yang disentuh api" menurut jumhur ulama hukumnya mansukh (dihapus) atau dipahami sebagai istihbab (sunnah), bukan wajib.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat perintah tersebut sudah dihapus berdasarkan hadits Jabir: "Bahwa Nabi ﷺ makan roti dan daging, lalu tidak berwudhu dan langsung shalat." (HR. Muslim)
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya memerintahkan wudhu dari makanan yang disentuh api, kemudian belakangan beliau meninggalkannya, menunjukkan bahwa hukumnya tidak wajib.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Hadits ini menggambarkan sebuah dialog ilmiah antara dua sahabat besar: Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma. Ibnu Abbas bertanya dengan nada heran: mengapa harus berwudhu setelah makan makanan halal yang dimasak dengan api? Baginya, makanan itu halal berdasarkan Al-Qur'an, dan api tidak menjadikannya najis.
Abu Hurairah kemudian mengumpulkan kerikil dan bersaksi dengan sumpah yang sangat kuat bahwa Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan: "Berwudhulah dari apa yang disentuh api."
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits ini:
- Pendapat pertama (jumhur): Perintah berwudhu dari makanan yang disentuh api sudah mansukh (dihapus). Dalilnya adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Imam Muslim: bahwa Nabi ﷺ makan roti dan daging, lalu tidak berwudhu dan langsung shalat.
- Pendapat kedua: Perintah tersebut tetap berlaku tetapi hukumnya sunnah (mustahab), bukan wajib. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama untuk menggabungkan antara dua hadits.
- Pendapat Ibnu Abbas: Beliau berpendapat tidak perlu berwudhu sama sekali, karena makanan yang halal tidak menjadi najis hanya karena disentuh api.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah perintah tersebut tidak wajib, karena ada dalil yang jelas bahwa Nabi ﷺ meninggalkannya di akhir hayatnya. Ini menunjukkan bahwa perintah awal bersifat tahapan pendidikan, kemudian dihapus.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya memerintahkan hal itu, lalu beliau sendiri meninggalkannya, dan ini menunjukkan bahwa hukumnya tidak wajib. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmah perintah awal adalah untuk melatih para sahabat agar tidak terlalu terikat pada hal-hal duniawi saat beribadah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adab ilmiah para sahabat: mereka berbeda pendapat tetapi tetap saling menghormati. Ibnu Abbas berdalil dengan Al-Qur'an, Abu Hurairah berdalil dengan sunnah, dan keduanya tidak saling mencela.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (penerjemah Al-Qur'an), suatu hari bertanya tentang hukum wudhu setelah makan makanan yang dimasak api. Beliau berkata: "Apakah saya harus berwudhu dari makanan yang saya temukan dalam Kitab Allah sebagai halal, hanya karena api telah menyentuhnya?"
Mendengar pertanyaan itu, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi ﷺ, tidak marah atau tersinggung. Beliau justru mengambil kerikil-kerikil kecil, menggenggamnya, dan bersaksi dengan sumpah yang sangat kuat: "Saya bersaksi sebanyak jumlah kerikil ini, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Berwudhulah dari apa yang disentuh api.'"
Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat berdialog dengan adab yang tinggi. Ibnu Abbas tidak langsung menolak, dan Abu Hurairah tidak memaksakan pendapatnya. Mereka berdua adalah sahabat yang mulia, dan perbedaan pendapat di antara mereka adalah rahmat bagi umat.
Hikmah: Perbedaan pendapat di kalangan sahabat bukanlah perpecahan, melainkan kekayaan ilmu. Yang penting adalah bagaimana kita menyikapinya dengan adab dan ilmu, bukan dengan emosi.
Kesimpulan Praktis
- Hukum berwudhu setelah makan makanan yang dimasak api tidak wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ meninggalkannya.
- Hukumnya sunnah/mustahab menurut sebagian ulama, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti perintah awal Nabi ﷺ.
- Makanan yang halal tidak menjadi najis hanya karena disentuh api, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu.
- Adab berbeda pendapat: Para sahabat mengajarkan kita untuk berdalil dengan Al-Qur'an dan sunnah, serta menghormati pendapat yang berbeda.
- Yang paling utama: Jika seseorang ingin berwudhu setelah makan makanan yang dimasak api, itu baik. Jika tidak, juga tidak berdosa. Yang penting adalah menjaga shalat dan ibadah lainnya dengan baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.