Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat malam dengan witir tiga belas raka'at, lalu ketika usia beliau bertambah dan tubuh beliau melemah, beliau meringkasnya menjadi sembilan raka'at. Ini menunjukkan bahwa jumlah raka'at shalat malam dan witir itu luas (tidak satu bentuk saja), dan bahwa meringankan ibadah karena kelemahan adalah hal yang dibolehkan. Yang paling penting adalah menjaga shalat malam secara rutin sesuai kemampuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qiyam al-Lail wa Tathawwu' an-Nahar, Bab Witir dengan Tiga Belas Raka'at, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُوتِرُ بِثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، فَلَمَّا كَبِرَ وَضَعُفَ أَوْتَرَ بِتِسْعٍ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ biasa berwitir dengan tiga belas raka'at, maka ketika beliau telah tua dan lemah, beliau berwitir dengan sembilan (raka'at)."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kemudahan dalam beribadah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
(QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
Juga firman Allah:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
(QS. At-Taghabun [64]: 16)
Terjemahan: "Maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat malam Nabi ﷺ memiliki banyak variasi jumlah raka'at, dan semua itu menunjukkan keluasan (sunnah yang fleksibel).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perubahan jumlah raka'at Nabi ﷺ berkaitan dengan keadaan beliau, dan ini menjadi dalil bahwa memperhatikan kondisi fisik dalam beribadah itu disyariatkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa petunjuk Nabi ﷺ dalam shalat malam beragam, dan beliau memilih yang paling mudah ketika ada maslahat (kebutuhan) seperti usia tua atau sakit.
Penjelasan Rinci
Hadits Ummu Salamah ini menunjukkan beberapa hal penting:
Pertama, shalat malam Nabi ﷺ tidak selalu sama jumlahnya. Kadang sebelas raka'at, kadang tiga belas, dan pada waktu lain beliau berwitir dengan sembilan. Ini menunjukkan bahwa jumlah raka'at shalat malam adalah perkara yang luas. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perbedaan riwayat ini bukanlah pertentangan, melainkan menunjukkan variasi yang dibolehkan.
Kedua, ketika Nabi ﷺ sudah tua dan lemah, beliau mengurangi jumlah raka'at. Ini menjadi dalil bahwa seorang muslim boleh menyesuaikan ibadah sunnahnya dengan kondisi fisiknya. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang syariat terhadap umatnya, dan menjadi contoh bahwa ibadah sunnah tidak memberatkan.
Ketiga, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ senantiasa menjaga shalat malam, baik dalam keadaan kuat maupun lemah. Yang berubah hanyalah jumlahnya, bukan keberadaannya. Ini menunjukkan bahwa yang paling utama adalah istiqamah (konsisten), bukan banyaknya jumlah.
Keempat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa witir adalah shalat yang disunnahkan dan waktunya berakhir hingga fajar. Beliau juga menegaskan bahwa jumlah raka'at witir minimal satu, dan maksimal tidak ada batasan tegas selama dilakukan dengan tenang dan khusyuk.
Kelima, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" mencakup seluruh syariat, termasuk ibadah sunnah. Maka seorang muslim yang lemah atau sakit tidak perlu memaksakan diri, tetapi tetap berusaha semampunya.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang jumlah raka'at witir yang paling utama, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa yang paling kuat adalah yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan, karena Nabi ﷺ sendiri beragam dalam hal ini. Tidak ada satu angka yang wajib diikuti secara kaku.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, adalah salah satu orang yang paling dekat dan paling tahu tentang shalat malam beliau. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ bangun di malam hari, berwudhu, lalu shalat dengan panjang dan tenang. Ketika Nabi ﷺ sudah memasuki usia senja, Ummu Salamah melihat bahwa beliau mulai meringkas shalat malamnya, namun beliau tidak pernah meninggalkannya.
Aisyah radhiyallahu 'anha juga pernah ditanya tentang shalat malam Nabi ﷺ, dan beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ shalat malam dengan jumlah yang beragam, dan beliau selalu mengakhiri dengan witir. Ini menunjukkan bahwa keluarga Nabi ﷺ memperhatikan detail ibadah beliau, dan mereka menyampaikan kepada umat apa yang mereka saksikan.
Hikmahnya: seorang muslim hendaknya menjaga shalat malam sesuai kemampuannya, dan tidak memaksakan diri hingga memberatkan. Yang penting adalah keistiqamahan dan kekhusyukan, bukan banyaknya jumlah raka'at.
Kesimpulan Praktis
- Shalat malam dan witir memiliki jumlah raka'at yang fleksibel; bisa sebelas, tiga belas, sembilan, atau sesuai kemampuan.
- Meringankan ibadah sunnah karena usia tua, sakit, atau kelemahan adalah hal yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan.
- Yang paling utama adalah menjaga shalat malam secara rutin, meskipun sedikit.
- Jangan memaksakan diri hingga memberatkan, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.
- Akhiri shalat malam dengan witir, karena Nabi ﷺ selalu mengakhiri shalat malamnya dengan witir.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.