Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1723 tentang Cara witir sembilan rakaat dan dua rakaat duduk

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i dari 'Aisyah ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah berwitir dengan sembilan raka'at, lalu beliau shalat dua raka'at setelahnya dalam keadaan duduk. Ini menunjukkan bahwa witir dengan sembilan raka'at adalah sunnah yang sah, dan shalat sunnah sambil duduk juga diperbolehkan meski tanpa uzur menurut sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qiyam al-Lail, Bab Witir dengan Sembilan. Sanadnya: Muhammad bin Basysyar → Hajjaj → Hammad → Qatadah → Al-Hasan → Sa'd bin Hisyam → 'Aisyah رضي الله عنها.

Hadits ini juga memiliki penguat dalam riwayat lain, di antaranya:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

وَعَلِمَ أَنَّهُ لَنْ تُحْصُوا فَهُوَ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

Terjemahan: "Dan Dia mengetahui bahwa kamu tidak akan dapat menghitungnya, maka Dia menerima taubatmu. Karena itu bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an."

Ayat ini menunjukkan bahwa qiyamul lail memiliki keutamaan besar dan tidak dibatasi jumlah raka'atnya secara kaku, sehingga variasi jumlah raka'at witir yang dilakukan Nabi ﷺ menunjukkan keluasan dalam hal ini.

Hadits terkait dari 'Aisyah رضي الله عنها:

Dalam Shahih Muslim, 'Aisyah berkata bahwa Nabi ﷺ shalat malam tiga belas raka'at, termasuk witir dan dua raka'at fajar. Ini menunjukkan variasi jumlah raka'at qiyamul lail Nabi ﷺ.

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang witir dengan sembilan raka'at, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai sunnah yang tetap.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menerangkan dua hal penting:

  1. Nabi ﷺ berwitir dengan sembilan raka'at — artinya beliau shalat malam dengan jumlah ganjil sembilan raka'at, dan witirnya adalah raka'at kesembilan.
  2. Setelah witir, beliau shalat dua raka'at lagi dalam keadaan duduk.

Pemahaman ulama:

Qatadah bin Di'amah (perawi dalam sanad ini) dan Al-Hasan al-Bashri (guru Qatadah) termasuk yang meriwayatkan dan memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya witir dengan sembilan raka'at. Al-Hasan al-Bashri dikenal luas sebagai tabi'in yang mendalam ilmunya tentang ibadah Nabi ﷺ.

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil yang kuat untuk witir sembilan raka'at.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa witir dapat dilakukan dengan berbagai cara: satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas raka'at. Semuanya sah dan memiliki dalil. Witir dengan sembilan raka'at dilakukan dengan salam pada raka'at kedelapan, lalu raka'at kesembilan sebagai witir — atau terus menerus tanpa salam kecuali di akhir.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa shalat dua raka'at setelah witir sambil duduk menunjukkan:

  • Bolehnya shalat sunnah sambil duduk meski mampu berdiri (menurut sebagian ulama)
  • Bahwa witir tidak harus menjadi shalat terakhir secara mutlak, karena Nabi ﷺ shalat dua raka'at setelahnya

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat setelah witir dua raka'at sambil duduk untuk menunjukkan bolehnya hal tersebut, dan ini tidak membatalkan witir.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat setelah witir boleh dilakukan, dan witir tetap sah. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa witir sebaiknya menjadi penutup shalat malam, berdasarkan hadits "Jadikanlah witir sebagai akhir shalat malam kalian." Namun hadits 'Aisyah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri terkadang shalat setelah witir, sehingga jumhur ulama menyimpulkan bahwa larangan tersebut bersifat anjuran (sunnah), bukan wajib.

Pendapat yang paling kuat: Witir dengan sembilan raka'at adalah sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ. Shalat dua raka'at setelah witir sambil duduk juga sah dan menunjukkan bolehnya shalat sunnah sambil duduk. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh An-Nawawi dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'd bin Hisyam — seorang tabi'in yang dikenal tekun beribadah — pernah bertanya kepada 'Aisyah رضي الله عنها tentang shalat malam Rasulullah ﷺ. Ia sengaja menanyakan detail ibadah Nabi ﷺ karena ingin meneladani beliau secara persis. 'Aisyah kemudian menceritakan berbagai bentuk shalat malam Nabi ﷺ, termasuk hadits ini tentang witir sembilan raka'at dan dua raka'at setelahnya sambil duduk.

Kisah ini menunjukkan semangat para salaf dalam meneladani Nabi ﷺ hingga ke detail terkecil ibadahnya. Sa'd bin Hisyam tidak puas hanya dengan mengetahui bahwa Nabi shalat malam, tetapi ia ingin tahu berapa raka'at, bagaimana caranya, dan apa yang dilakukan setelahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Witir dengan sembilan raka'at adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
  2. Shalat sunnah sambil duduk diperbolehkan, meskipun seseorang mampu berdiri.
  3. Witir tidak harus selalu menjadi shalat terakhir; boleh shalat sunnah setelahnya.
  4. Hendaknya kita meneladani semangat Sa'd bin Hisyam dalam mempelajari detail ibadah Nabi ﷺ.
  5. Jangan mempersulit diri atau orang lain dalam masalah jumlah raka'at witir, karena Nabi ﷺ memberikan keluasan dalam hal ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?