Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan shalat witir dengan sembilan raka'at, lalu setelah itu beliau shalat dua raka'at dalam keadaan duduk. Ketika usia beliau semakin tua dan tubuh semakin lemah, beliau berwitir dengan tujuh raka'at, lalu tetap shalat dua raka'at sambil duduk. Ini menunjukkan bahwa witir bisa dilakukan dengan jumlah raka'at yang berbeda-beda, dan bahwa shalat sunnah sambil duduk diperbolehkan, terutama ketika sudah lemah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan — dari Al-Hasan al-Bashri, dari Sa'd bin Hisham, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan qiyamul lail dan witir:
QS. Al-Muzzammil [73]: 20
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
QS. Al-Isra' [17]: 79
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu..."
Dalil hadits lain yang relevan:
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam segala hal." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat sunnah sambil duduk bagi orang yang mampu berdiri tetap sah, namun pahalanya setengah dibanding shalat berdiri — kecuali jika ada uzur, maka pahalanya penuh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Jumlah raka'at witir yang beragam.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — yang meriwayatkan hadits ini — memahami bahwa witir dapat dilakukan dengan jumlah raka'at yang berbeda: satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas. Ini sejalan dengan hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah bahwa Nabi ﷺ berwitir dengan berbagai jumlah raka'at.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan jumlah raka'at witir menunjukkan keluasan (keleluasaan) dalam ibadah ini, dan bahwa Nabi ﷺ melakukannya pada waktu yang berbeda-beda untuk menunjukkan bahwa semuanya boleh.
Kedua: Shalat dua raka'at setelah witir sambil duduk.
Al-Hasan al-Bashri — yang meriwayatkan dari Sa'd bin Hisham — memahami bahwa Nabi ﷺ shalat dua raka'at setelah witir dalam keadaan duduk. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah sambil duduk diperbolehkan, terutama bagi yang sudah lemah atau tua.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa shalat sunnah sambil duduk itu sah, namun jika seseorang mampu berdiri dan tetap shalat sambil duduk tanpa uzur, maka pahalanya setengah dari shalat berdiri. Adapun jika ada uzur seperti sakit atau lemah karena usia, maka pahalanya tetap penuh.
Ketiga: Perubahan karena kelemahan usia.
Ungkapan "فَلَمَّا ضَعُفَ" (ketika beliau semakin lemah) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menyesuaikan ibadahnya dengan kondisi fisiknya. Ini adalah pelajaran bahwa Islam tidak memberatkan, dan bahwa syariat memperhatikan kemampuan hamba.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika sudah tua, beliau mengurangi jumlah raka'at witir dari sembilan menjadi tujuh, namun tetap menjaga shalat dua raka'at setelahnya. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak meninggalkan ibadah sama sekali meskipun sudah lemah, tetapi menyesuaikannya dengan kemampuan.
Keempat: Perbedaan pendapat di antara ulama tentang shalat setelah witir.
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat dua raka'at setelah witir dilakukan sambil duduk adalah khusus bagi Nabi ﷺ atau bagi yang sudah lemah. Namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik — berpendapat bahwa itu boleh bagi siapa saja yang ingin melakukannya, baik mampu berdiri maupun tidak.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini tidak menunjukkan pengkhususan, dan karena 'Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya dalam dua kondisi: ketika kuat dan ketika lemah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'd bin Hisham bin 'Amir — seorang Tabi'in yang mulia — pernah datang kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha untuk bertanya tentang shalat malam Nabi ﷺ. Ia bertanya: "Wahai Ummul Mukminin, ceritakanlah kepadaku tentang shalat malam Rasulullah ﷺ."
'Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab dengan detail, termasuk hadits ini. Sa'd bin Hisham sangat bersemangat meneladani Nabi ﷺ, bahkan ia pernah berniat menghabiskan seluruh hartanya untuk berjihad, namun Nabi ﷺ menasihatinya agar tidak melakukan itu.
Al-Hasan al-Bashri — yang meriwayatkan hadits ini dari Sa'd bin Hisham — adalah seorang Tabi'in yang terkenal dengan zuhud dan ibadahnya. Ia pernah berkata: "Wahai anak Adam, engkau adalah kumpulan hari-hari. Setiap kali satu hari berlalu, maka sebagian dari dirimu juga berlalu."
Hikmahnya: para salaf sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, termasuk jumlah raka'at witir dan posisi duduk atau berdiri. Mereka tidak hanya bertanya, tetapi juga mengamalkan dan mengajarkannya kepada umat.
Kesimpulan Praktis
- Witir boleh dilakukan dengan jumlah raka'at yang berbeda — satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas — dan semuanya sah.
- Shalat sunnah sambil duduk diperbolehkan, terutama jika ada uzur seperti lemah karena usia atau sakit. Jika mampu berdiri, lebih utama berdiri.
- Islam memperhatikan kemampuan hamba — Nabi ﷺ menyesuaikan ibadahnya dengan kondisi fisiknya, dan ini menjadi teladan bagi kita untuk tidak memaksakan diri di luar kemampuan.
- Jangan meninggalkan ibadah sama sekali meskipun sudah lemah — Nabi ﷺ tetap shalat dua raka'at setelah witir meskipun sudah tua.
- Teladani semangat para salaf dalam bertanya tentang sunnah dan mengamalkannya dengan penuh kesungguhan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.