Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ untuk berwudhu setelah memakan makanan yang dimasak dengan api. Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa perintah ini hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah yang kemudian dihapus (mansukh) atau dipahami sebagai anjuran. Dalil yang lebih kuat menunjukkan bahwa wudhu karena makan makanan yang disentuh api tidak lagi wajib, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 172, Kitab Thaharah):
تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Terjemahan: "Berwudhulah kalian dari apa yang telah disentuh oleh api."
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui jalur az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Umar bin Abdul Aziz, dari Abdullah bin Qarizh.
Dalil yang menghapus/menjelaskan hukum ini:
Hadits Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:
أَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَحْمًا، ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ memakan daging, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi."
Juga hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه dalam Shahih Muslim:
أَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كَتِفًا، ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ memakan daging paha kambing, lalu shalat tanpa berwudhu lagi."
Ayat terkait tentang ketaatan kepada perintah:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Terjemahan: "Apa yang Rasul berikan kepadamu, terimalah; dan apa yang beliau larang, tinggalkanlah."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Perintah "تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ" secara zhahir menunjukkan kewajiban berwudhu setelah memakan makanan yang dimasak dengan api. Ini adalah pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Umar dan Abu Hurairah pada awalnya.
Pemahaman ulama dalam daftar rujukan:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat perintah dalam hadits ini sudah dihapus (mansukh) atau dipahami sebagai sunnah, bukan wajib. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada akhir hayatnya memakan makanan yang dimasak api lalu shalat tanpa wudhu lagi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal — semuanya berpendapat tidak wajib wudhu karena makan makanan yang disentuh api. Imam Ahmad bahkan menyatakan bahwa hadits "تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ" telah dihapus oleh hadits Jabir dan Ibnu Abbas.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya memerintahkan wudhu karena makanan yang dimasak api, kemudian meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak wajib.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa tidak ada kewajiban wudhu karena makan makanan yang disentuh api, dan bahwa perintah dalam hadits Abu Hurairah ini adalah perintah yang telah dinasakh (dihapus).
- Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan perbedaan pendapat, namun yang paling kuat adalah pendapat jumhur bahwa tidak wajib.
Kesimpulan hukum:
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa wudhu karena makan makanan yang disentuh api tidak wajib, baik sebelum maupun sesudah makan. Ini adalah pendapat empat imam mazhab yang tercantum dalam daftar rujukan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah turunnya perintah ini, sebagian sahabat seperti Abu Hurairah رضي الله عنه tetap berwudhu setelah makan makanan yang dimasak api sebagai bentuk kehati-hatian. Namun ketika Nabi ﷺ sendiri memakan daging yang dimasak lalu shalat tanpa berwudhu, para sahabat memahami bahwa perintah sebelumnya telah dihapus. Ibnu Abbas رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits terakhir — menjadi rujukan utama dalam masalah ini. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan an-Nawawi dalam Syarh Muslim.)
Kesimpulan Praktis
- Tidak wajib berwudhu setelah makan makanan yang dimasak dengan api — ini pendapat empat imam mazhab.
- Sunnah/anjuran bagi yang ingin berwudhu sebagai kehati-hatian, namun tidak sampai derajat wajib.
- Yang membatalkan wudhu adalah hal-hal yang disebutkan dalam dalil lain seperti buang angin, buang air, dan tidur nyenyak — bukan makan makanan yang disentuh api.
- Mengikuti jumhur ulama dalam masalah ini lebih utama karena dalil-dalil penghapus lebih kuat dan lebih akhir.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.