Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ sudah berusia lanjut dan berat badannya bertambah, beliau mengubah cara shalat malam: beliau shalat tujuh raka'at witir tanpa duduk tasyahud kecuali di raka'at terakhir, lalu menambah dua raka'at lagi sambil duduk setelah salam — sehingga totalnya sembilan raka'at. Ini menunjukkan bahwa witir boleh dengan tujuh raka'at, dan bahwa syariat memberi keringanan bagi orang yang lemah atau tua.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
لَمَّا أَسَنَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَخَذَ اللَّحْمَ صَلَّى سَبْعَ رَكَعَاتٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِي آخِرِهِنَّ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ قَاعِدٌ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَىَّ
"Ketika Rasulullah ﷺ sudah tua dan bertambah berat badannya, beliau shalat tujuh raka'at, tidak duduk (tasyahud) kecuali di raka'at terakhir, lalu shalat dua raka'at sambil duduk setelah salam — maka itu sembilan, wahai anakku." (HR. An-Nasa'i no. 1718, dari 'Aisyah; sanad: Isma'il bin Mas'ud ← Khalid ← Syu'bah ← Qatadah ← Zurarah bin Aufa ← Sa'd bin Hisyam ← 'Aisyah)
Ayat terkait — QS. Al-Muzzammil [73]: 20:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua, atau sepertiga malam, dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah, dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
Ayat ini menjadi dasar bahwa Allah memberi keringanan dalam qiyamul lail sesuai kemampuan hamba-Nya.
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara umum
'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui shalat malam beliau — mengabarkan bahwa pada masa tua, ketika tubuh Nabi ﷺ sudah lemah dan berat, beliau shalat malam dengan tujuh raka'at berurutan tanpa duduk tasyahud di antara raka'at-raka'atnya, hanya duduk di raka'at terakhir. Kemudian beliau shalat dua raka'at lagi sambil duduk setelah salam. Totalnya sembilan raka'at.
2. Bagaimana ulama memahami hadits ini
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya witir dengan tujuh raka'at secara bersambung (tanpa tasyahud di tengah), dan bahwa duduk tasyahud hanya di raka'at terakhir. Ini adalah salah satu bentuk witir yang sah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perubahan cara shalat Nabi ﷺ di akhir hayat menunjukkan syariat memperhatikan kondisi fisik. Beliau juga menegaskan bahwa shalat dua raka'at sambil duduk setelah witir adalah sunnah yang beliau lakukan untuk menunjukkan bolehnya shalat sunnah sambil duduk.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa cara dalam witir: kadang lima, kadang tujuh, kadang sembilan. Semuanya sah dan menunjukkan keluasan syariat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa witir tujuh raka'at dilakukan dengan satu tasyahud di akhir, dan tidak perlu duduk di raka'at keenam. Ini berbeda dengan shalat maghrib yang memiliki tasyahud di raka'at kedua.
3. Perbedaan pendapat di antara ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang cara witir tujuh raka'at:
- Jumhur (mayoritas: Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat boleh dilakukan bersambung dengan satu tasyahud di akhir, berdasarkan hadits 'Aisyah ini.
- Sebagian ulama berpendapat lebih utama dipisah dengan salam di raka'at keenam, lalu satu raka'at terakhir.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits 'Aisyah ini shahih dan jelas menunjukkan Nabi ﷺ shalat tujuh raka'at tanpa duduk kecuali di akhir.
4. Faedah penting
- Witir tidak harus tiga raka'at; boleh lima, tujuh, atau sembilan.
- Keringanan dalam ibadah bagi yang lemah atau tua adalah bagian dari syariat.
- Nabi ﷺ suka konsisten (mudawamah) dalam amal shalat, sebagaimana disebutkan di akhir hadits.
- Shalat sunnah sambil duduk dibolehkan, meskipun pahalanya setengah dari shalat berdiri (kecuali jika ada uzur, maka pahala penuh).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Hisyam — seorang tabi'in — datang kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha dan bertanya tentang shalat malam Rasulullah ﷺ. 'Aisyah menjawab dengan detail, dan di antara jawabannya adalah hadits ini. Perhatikan bagaimana 'Aisyah memanggil Sa'd dengan "ya bunayya" (wahai anakku) — panggilan kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Ini menunjukkan adab para salaf dalam mengajarkan ilmu: penuh kelembutan dan kasih sayang.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang mukmin itu selalu memperhatikan kualitas amalnya, bukan hanya kuantitasnya. Ketika Nabi ﷺ sudah tua, beliau tetap shalat malam, tetapi menyesuaikan cara dengan kondisi tubuhnya. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah itu bukan tentang memaksakan diri di luar kemampuan, tetapi tentang konsistensi sesuai kemampuan.
Kesimpulan Praktis
- Witir boleh tujuh raka'at secara bersambung, dengan tasyahud hanya di raka'at terakhir.
- Boleh menambah dua raka'at sambil duduk setelah witir, sebagai bentuk sunnah.
- Sesuaikan ibadah dengan kemampuan — syariat Islam memberi keringanan bagi yang tua, sakit, atau lemah.
- Konsistenlah dalam amal shalat — Nabi ﷺ suka melakukan shalat yang beliau bisa teruskan (mudawamah).
- Jangan memaksakan diri dalam ibadah hingga memberatkan, karena Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.