Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan shalat witir lima rakaat secara bersambung, dan beliau tidak duduk tasyahud kecuali pada rakaat terakhir. Ini menunjukkan bahwa witir lima rakaat dikerjakan dengan satu kali salam, bukan dipisah-pisah. Para ulama menjelaskan bahwa cara ini sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, meskipun cara yang paling sering beliau lakukan adalah witir tiga rakaat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab Qiyamul Lail (Shalat Malam dan Sunnah Siang), bab tentang witir lima rakaat. Sanadnya: Ishaq bin Manshur → Abdurrahman (bin Mahdi) → Sufyan (ats-Tsauri) → Hisyam bin 'Urwah → ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) → 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Muslim (kitab Shalat Musafirin, bab witir) dengan lafal yang semakna, dan Al-Bukhari meriwayatkan hadits serupa tentang witir dengan lima rakaat tanpa duduk kecuali di akhir.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum shalat malam dan witir:
QS. Al-Isra' [17]: 79
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan Nabi ﷺ untuk menghidupkan malam dengan shalat, dan ini menjadi dasar umum shalat malam termasuk witir.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyebutkan dua hal penting:
Pertama, Nabi ﷺ mengerjakan witir dengan lima rakaat. Ini menunjukkan bahwa jumlah rakaat witir tidak hanya tiga, tetapi boleh juga lima, tujuh, sembilan, atau sebelas — sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain yang shahih.
Kedua, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir. Artinya, kelima rakaat itu dikerjakan secara bersambung dengan satu kali tasyahud dan satu kali salam. Ini berbeda dengan shalat biasa yang setiap dua rakaat duduk tasyahud.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya witir lima rakaat dengan satu tasyahud di akhir, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa cara witir lima rakaat bersambung ini sah, dan tidak ada larangan untuk tidak duduk di antara rakaat-rakaatnya, karena witir adalah shalat yang memiliki kekhususan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa cara dalam witir: kadang tiga rakaat, kadang lima, kadang tujuh, kadang sembilan. Semuanya beliau kerjakan dengan satu tasyahud di akhir, kecuali witir sembilan rakaat yang beliau duduk pada rakaat kedelapan lalu berdiri tanpa salam.
Perbedaan pendapat di antara ulama: Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan Imam Ahmad dalam satu riwayat berpendapat bahwa witir lima rakaat dikerjakan bersambung dengan satu tasyahud. Sedangkan sebagian lain berpendapat lebih utama dipisah dua-dua lalu ditutup satu rakaat. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan kedua cara, karena Nabi ﷺ pernah melakukan keduanya. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa witir lima rakaat dengan satu tasyahud adalah sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui kebiasaan beliau di malam hari — sering ditanya oleh para tabi'in tentang shalat malam Nabi ﷺ. 'Urwah bin az-Zubair (ayah Hisyam), salah satu tabi'in terkemuka, banyak meriwayatkan dari bibinya 'Aisyah tentang detail ibadah Nabi ﷺ. Suatu ketika 'Aisyah menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat witir lima rakaat tanpa duduk kecuali di rakaat terakhir. Ini menunjukkan betapa 'Aisyah memperhatikan detail gerakan dan duduknya Nabi ﷺ, sehingga umat Islam dapat mengetahui sunnah ini dengan jelas.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang mukmin hendaknya memperhatikan shalat malamnya, karena shalat malam adalah kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.
Kesimpulan Praktis
- Witir lima rakaat adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, dikerjakan bersambung dengan satu tasyahud di rakaat terakhir.
- Boleh memilih antara witir tiga, lima, tujuh, atau sembilan rakaat sesuai kemampuan dan kekhusyukan.
- Tidak perlu duduk tasyahud di setiap dua rakaat dalam witir lima rakaat, cukup di rakaat terakhir.
- Hendaknya menjaga shalat malam karena ia adalah kebiasaan orang-orang shalih dan sebab kedekatan dengan Allah.
- Merujuk kepada ulama seperti An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim untuk memahami detail fiqihnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.