Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat witir sebanyak lima atau tujuh rakaat secara bersambung (tidak bertasyahhud awal dan tidak salam di tengah-tengahnya). Ini adalah salah satu bentuk shalat witir yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ, di samping cara witir yang lain seperti witir tiga rakaat atau witir satu rakaat setelah shalat tarawih. Hadits ini menunjukkan keluasan dan fleksibilitas dalam tata cara shalat witir, selama sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh perbuatan dan perkataan Nabi ﷺ, termasuk tata cara shalat witir, adalah teladan yang harus kita ikuti.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan salaf membahas hadits ini dalam kitab-kitab mereka:
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'aad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa cara dalam shalat witir, dan di antaranya adalah witir lima atau tujuh rakaat yang bersambung tanpa salam kecuali di akhir.
- Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa witir lima dan tujuh rakaat termasuk perbuatan Nabi ﷺ yang shahih, dan para sahabat juga melakukannya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya witir lima atau tujuh rakaat secara bersambung, dan ini adalah pendapat yang kuat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari jalur Miqsam dari Ibnu Abbas dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat ini, Ummu Salamah menceritakan bahwa Nabi ﷺ shalat witir dengan tujuh atau lima rakaat dan tidak memisahkan antara rakaat-rakaat tersebut dengan salam.
Makna "tidak memisahkan dengan salam":
Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah Nabi ﷺ mengerjakan lima atau tujuh rakaat tersebut secara terus-menerus, tidak duduk tasyahhud awal di rakaat kelima (untuk witir tujuh) atau di rakaat ketiga (untuk witir lima), dan tidak salam kecuali di akhir rakaat terakhir.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'aad (1/330) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa cara witir:
- Witir satu rakaat
- Witir tiga rakaat dengan dua salam (salam setelah dua rakaat, lalu satu rakaat)
- Witir tiga rakaat dengan satu salam dan tidak duduk tasyahhud awal
- Witir lima rakaat yang bersambung
- Witir tujuh rakaat yang bersambung
- Witir sembilan rakaat yang bersambung
Beliau menjelaskan bahwa semua cara ini shahih dari Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ kadang mengerjakan satu cara dan kadang cara yang lain.
- Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Ummu Salamah ini menunjukkan bahwa witir lima dan tujuh rakaat dilakukan secara bersambung, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ shalat malam sebelas rakaat, dan witirnya satu rakaat di akhir. Namun, cara witir yang disebutkan Ummu Salamah ini juga shahih dan menunjukkan keluasan syariat.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa witir lima atau tujuh rakaat yang bersambung adalah boleh, dan ini termasuk cara yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' (4/87) menjelaskan:
> "Hadits ini menunjukkan bahwa witir boleh dilakukan dengan lima atau tujuh rakaat secara bersambung. Cara ini dilakukan oleh Nabi ﷺ, dan tidak ada larangan untuk melakukannya. Namun, yang lebih utama adalah witir satu rakaat di akhir shalat malam, karena ini yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ."
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum witir lima atau tujuh rakaat secara bersambung:
- Pendapat Jumhur (mayoritas ulama) — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad: Membolehkan witir lima atau tujuh rakaat secara bersambung, berdasarkan hadits Ummu Salamah ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Pendapat sebagian ulama yang memakruhkan witir lima atau tujuh rakaat secara bersambung tanpa tasyahhud awal — seperti yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dan Imam Abu Hanifah dalam sebagian riwayat. Mereka berpendapat bahwa witir ganjil lebih dari satu rakaat sebaiknya dipisah dengan salam, atau minimal duduk tasyahhud di tengahnya.
Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Ummu Salamah ini shahih dan jelas menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ. Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 426) menshahihkan hadits ini dan menyebutkan bahwa witir lima atau tujuh rakaat secara bersambung adalah boleh dan termasuk sunnah Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha — beliau adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang shalat malam Nabi. Beliau sering memperhatikan dengan teliti bagaimana Nabi ﷺ shalat malam di rumahnya.
Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
> "Nabi ﷺ shalat malam sebelas rakaat, dan beliau salam setiap dua rakaat, lalu witir satu rakaat." (HR. Muslim)
Namun, Ummu Salamah juga menyaksikan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat witir lima atau tujuh rakaat secara bersambung. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya bahwa shalat witir itu luas dan fleksibel — tidak kaku pada satu cara saja.
Hikmah dari kisah ini: Para istri Nabi ﷺ sangat teliti dalam memperhatikan ibadah Nabi ﷺ, dan mereka meriwayatkan kepada kita dengan detail. Ini mengajarkan kita untuk bersemangat dalam mempelajari tata cara ibadah Nabi ﷺ dan mengamalkannya dengan penuh kecintaan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat witir memiliki beberapa cara yang shahih — termasuk witir satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, dan sembilan rakaat. Semua cara ini dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
- Witir lima atau tujuh rakaat secara bersambung adalah boleh — berdasarkan hadits Ummu Salamah ini. Tidak perlu memisahkan dengan salam di tengah-tengahnya.
- Yang paling utama dan paling sering dilakukan Nabi ﷺ adalah witir satu rakaat di akhir shalat malam, atau witir tiga rakaat. Namun, witir lima atau tujuh rakaat juga termasuk sunnah.
- Jangan mempersempit yang telah diluaskan oleh Allah — jangan mencela orang yang mengerjakan witir dengan cara yang berbeda, selama caranya sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
- Niatkan shalat witir sebagai penutup ibadah malam — karena witir adalah shalat yang paling dicintai Allah sebagai penutup shalat malam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.