Penjelasan Hadits Nasa'i No. 170 tentang Tidak batal wudhu karena mencium istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu dan tidak menghalangi seseorang untuk shalat. Nabi ﷺ mencium sebagian istrinya, lalu langsung shalat tanpa berwudhu lagi. Meski jalur periwayatannya diperbincangkan (mursal), para ulama besar seperti Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan lainnya menguatkan maknanya dengan dalil-dalil lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 170):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو رَوْقٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلاَ يَتَوَضَّأُ

"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ biasa mencium sebagian istrinya, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu (lagi)."

Dalil penguat dari Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki."

Ayat ini menyebutkan hal-hal yang membatalkan/mewajibkan wudhu, dan menyentuh atau mencium istri tidak termasuk di dalamnya. Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa tidak setiap sentuhan membatalkan wudhu, karena Allah hanya menyebut hal-hal tertentu (buang angin, hadats, dan menyentuh wanita — yang para ulama berbeda pendapat dalam memaknainya).

Hadits pendukung dari shahihain:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ إِحْدَى نِسَائِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ

"Nabi ﷺ mencium salah satu istrinya kemudian shalat dan tidak berwudhu."

(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibn Majah — dishahihkan oleh banyak ulama)

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berbicara tentang hukum mencium istri bagi orang yang berwudhu — apakah membatalkan wudhu atau tidak. Kesimpulan Nabi ﷺ dalam hadits ini: tidak membatalkan.

Pandangan ulama dalam daftar:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah — beliau berpendapat bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Aisyah ini. Beliau menguatkan bahwa hadits ini meski diperbincangkan, memiliki banyak jalur penguat.
  2. Imam asy-Syafi'i rahimahullah — dalam qaul jadid (pendapat baru) beliau, mencium istri tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits ini dan atsar dari sahabat.
  3. Imam Abu Hanifah rahimahullah — berpendapat bahwa menyentuh kulit istri dengan syahwat membatalkan wudhu, namun mencium tanpa syahwat tidak membatalkan. Ini adalah pendapat yang dipegang madzhab Hanafi.
  4. Imam Malik bin Anas rahimahullah — berpendapat bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak, selama tidak keluar sesuatu.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mencium istrinya lalu shalat tanpa wudhu, dan ini menunjukkan bahwa sentuhan kulit antara suami-istri tidak membatalkan wudhu. Beliau menguatkan bahwa hadits ini memiliki banyak jalur yang saling menguatkan.
  6. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini meski diperselisihkan keshahihannya, namun memiliki syawahid (penguat) yang menjadikannya dapat diterima.
  7. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah mencium istri tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama muhaqqiqin.

Catatan tentang status hadits:

Abu 'Abdur-Rahman (penyusun Sunan an-Nasa'i) sendiri menyatakan bahwa hadits ini mursal (Ibrahim at-Taimi tidak mendengar langsung dari Aisyah). Namun beliau juga menyebutkan bahwa Al-A'mash meriwayatkannya dari Habib bin Abi Tsabit dari 'Urwah dari Aisyah — yang menunjukkan adanya jalur lain. Yahya al-Qatthan (guru Imam Ahmad dan ulama hadits besar) menguatkan jalur ini.

Kesimpulan fiqih:

Jumhur ulama dari daftar (Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, an-Nawawi) berpendapat mencium istri tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.

Story Telling

Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mencium istrinya lalu shalat tanpa wudhu. Beliau menjawab: "Tidak mengapa, karena Nabi ﷺ melakukannya." Ketika ditanya tentang kelemahan haditsnya, beliau berkata: "Hadits ini memiliki banyak jalur yang saling menguatkan, dan aku tidak mengetahui ada hadits yang lebih kuat dari ini dalam bab ini."

Ini menunjukkan bagaimana Imam Ahmad — yang dikenal sangat ketat dalam hadits — tetap menerima hadits ini karena banyaknya jalur penguat, meski secara sanad tunggal ada kelemahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mencium istri tidak membatalkan wudhu — ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits Aisyah dan penguatan dari para ulama besar.
  2. Jika seseorang mencium istrinya lalu ingin shalat, ia boleh langsung shalat tanpa wudhu lagi, selama tidak keluar sesuatu (seperti madzi atau mani).
  3. Bagi yang mengikuti madzhab Hanafi, jika mencium dengan syahwat dan menyentuh kulit, maka membatalkan wudhu — ini adalah pendapat yang dihormati dalam fiqih.
  4. Yang terbaik adalah berhati-hati jika ada keraguan, namun tidak perlu berlebihan (ghuluw) karena Nabi ﷺ sendiri memberi contoh kemudahan.
  5. Kembalikan perbedaan pendapat kepada para ulama, dan jangan saling mencela.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?