Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1695 tentang Shalat malam dua rakaat lalu witir satu rakaat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat (salam setiap dua rakaat), lalu ditutup dengan witir satu rakaat. Witir satu rakaat ini dilakukan ketika sudah khawatir masuk waktu Subuh, agar menjadi penutup shalat malam. Jadi witir bukan syarat sahnya shalat malam, tetapi penutup yang disunnahkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qiyam al-Lail, dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dan juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu 'Umar dengan lafaz serupa.

Teks hadits:

صَلَاةُ اللَّيْلِ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فَإِذَا خِفْتُمُ الصُّبْحَ فَأَوْتِرُوا بِوَاحِدَةٍ

Terjemahan: "Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, maka apabila kalian khawatir (masuknya) waktu Subuh, witirlah dengan satu rakaat."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum shalat malam, QS. Al-Muzzammil [73]: 20:

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ

Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua, atau sepertiganya, dan segolongan dari orang-orang yang bersamamu... maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan pokok (ushul) dalam bab shalat malam. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "dua rakaat-dua rakaat" adalah salam di setiap dua rakaat, dan inilah pendapat jumhur ulama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perintah ini menunjukkan shalat malam tidak dikerjakan empat rakaat sekaligus dengan satu salam, melainkan dipisah setiap dua rakaat.

Adapun kalimat "فَإِذَا خِفْتُمُ الصُّبْحَ" (jika kalian khawatir masuk waktu Subuh), Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini isyarat waktu berakhirnya shalat malam, yaitu terbitnya fajar shadiq. Maka witir dijadikan penutup agar shalat malam ditutup dengan witir, sesuai sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Jadikanlah witir sebagai akhir shalat kalian di malam hari" (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menerangkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan witir, baik dalam perjalanan maupun di rumah, dan witir beliau kadang satu rakaat, tiga, lima, tujuh, hingga sebelas rakaat. Adapun witir satu rakaat, ini sah dan merupakan bentuk paling ringkas, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa witir satu rakaat boleh dilakukan tanpa shalat dua rakaat sebelumnya secara langsung, dan boleh juga setelah rangkaian shalat malam. Beliau juga menegaskan bahwa shalat malam dua rakaat-dua rakaat adalah sunnah yang tetap, dan tidak ada batasan jumlah maksimal, sebagaimana hadits 'Aisyah yang menyebut Nabi ﷺ shalat sebelas rakaat termasuk witir.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa witir satu rakaat sah, dan tidak ada larangan mengerjakannya satu rakaat, karena hadits ini sharih (jelas) menyebutkannya. Beliau juga mengingatkan bahwa witir wajib ditutup setelah shalat malam selesai, dan tidak boleh ada shalat sunnah setelah witir pada malam yang sama menurut pendapat yang kuat, kecuali jika seseorang baru masuk masjid dan mendapati jamaah sedang shalat, maka ia boleh shalat bersama lalu mengulang witir di akhir.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian (seperti dalam mazhab Hanafi) memandang witir tiga rakaat dengan satu salam lebih utama, namun jumhur dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat witir satu rakaat sah dan boleh. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits shahih ini, dan tidak ada dalil yang melarang witir satu rakaat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat mengamalkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Dalam sebuah riwayat, beliau pernah ditanya tentang shalat malam, maka beliau menjawab dengan hadits ini dan mengamalkannya sendiri: shalat dua rakaat-dua rakaat, lalu witir satu rakaat. Nafi' (mantan budak dan murid setia Ibnu 'Umar) menceritakan bahwa Ibnu 'Umar selalu mengerjakan shalat malam dengan cara demikian, dan beliau tidak pernah meninggalkannya hingga wafat. Ini menunjukkan betapa para sahabat tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh kesungguhan. (Disebutkan secara makna dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim serta kitab-kitab manaqib sahabat).

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat, dengan salam setiap dua rakaat.
  2. Witir dilakukan sebagai penutup, dan boleh dengan satu rakaat.
  3. Waktu witir berakhir saat masuk waktu Subuh (terbit fajar shadiq).
  4. Witir satu rakaat sah dan tidak makruh, berdasarkan hadits shahih ini.
  5. Jangan tinggalkan witir, karena Nabi ﷺ selalu mengerjakannya.
  6. Jika khawatir Subuh, segeralah witir sebelum waktu habis.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?