Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1687 tentang Boleh witir di atas kendaraan saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat witir boleh dikerjakan di atas kendaraan (unta), dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengamalkannya serta menyandarkan perbuatan itu kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dalam shalat sunnah saat safar, khususnya witir, karena witir sangat ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan. Arah kiblat dan menghadap ke arah perjalanan menjadi longgar pada shalat sunnah di atas kendaraan menurut pemahaman para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qiyam al-Lail wa Tathawwu' an-Nahar, Bab Witir 'ala ad-Dabbah, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keringanan dalam safar:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."

Ayat ini menjadi kaidah besar bahwa syariat tidak mempersulit, dan menjadi landasan bagi keringanan-keringanan dalam safar, termasuk shalat sunnah di atas kendaraan.

Dalil lain yang sering dijadikan rujukan para ulama dalam bab ini adalah hadits Ibnu Umar tentang shalat sunnah di atas kendaraan, yang juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menghadap. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini berlaku untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal yang sama, dan menyebutkan bahwa witir termasuk shalat sunnah yang sangat ditekankan sehingga tetap dikerjakan meski di atas kendaraan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, witir adalah shalat yang sangat ditekankan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sangat ketat mengikuti sunnah — tetap mengerjakan witir meski sedang dalam perjalanan dan berada di atas unta. Ini menunjukkan bahwa witir bukan shalat sunnah biasa, melainkan sunnah muakkadah yang dijaga oleh Nabi ﷺ baik di rumah maupun dalam safar. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa witir adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan, dan sebagian ulama bahkan mewajibkannya (pendapat Abu Hanifah), meski jumhur mengatakan sunnah muakkadah.

Kedua, bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan saat safar. Ibnu Umar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan hal itu. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dijelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraannya menghadap. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan dalam safar, dan tidak berlaku untuk shalat wajib. Untuk shalat wajib, tetap wajib turun, menghadap kiblat, dan mengerjakan dengan sempurna sesuai kemampuan.

Ketiga, arah kiblat dalam shalat sunnah di atas kendaraan. Jumhur ulama dari kalangan empat madzhab — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat bahwa shalat sunnah di atas kendaraan boleh tidak menghadap kiblat, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan hadits lain yang lebih tegas. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat tetap menghadap kiblat saat takbiratul ihram, lalu boleh berpaling setelahnya. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits shahih menunjukkan Nabi ﷺ shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraannya menghadap, tanpa pengecualian takbiratul ihram.

Keempat, witir di atas kendaraan menunjukkan syariat yang mudah. Ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya, bahwa ibadah yang sangat ditekankan pun tetap bisa dikerjakan dalam kondisi safar tanpa memberatkan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan, dan keringanan dalam safar adalah salah satu wujudnya.

Kelima, perawi hadits ini adalah Nafi', maula Ibnu Umar, yang merupakan salah satu perawi paling tsiqah (terpercaya) dari Ibnu Umar. Imam Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini memuji Nafi' sebagai perawi yang sangat kuat, dan Imam Al-Bukhari serta Muslim banyak meriwayatkan darinya. Ini menunjukkan hadits ini memiliki sanad yang kuat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Bahkan dalam perkara yang dianggap kecil, beliau berusaha meneladani Nabi ﷺ. Dalam perjalanan haji atau umrah, ketika beliau berada di atas untanya dan malam telah tiba, beliau tetap mengerjakan witir di atas kendaraannya. Beliau tidak meninggalkan witir hanya karena sedang dalam perjalanan atau berada di atas kendaraan.

Nafi', murid setia Ibnu Umar, menyaksikan hal ini dan meriwayatkannya kepada generasi setelahnya. Nafi' berkata bahwa Ibnu Umar mengerjakan witir di atas unta dan menyebutkan bahwa Nabi ﷺ juga melakukan hal itu. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak hanya berijtihad sendiri, tetapi beliau menyandarkan amalannya kepada sunnah Nabi ﷺ yang beliau ketahui.

Hikmahnya adalah: seorang mukmin hendaknya menjaga ibadah-ibadah yang ditekankan, terutama witir, meski dalam kondisi safar atau sibuk. Dan hendaknya ia berusaha meneladani Nabi ﷺ dalam setiap perkara, sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kesimpulan Praktis

  1. Witir adalah shalat sunnah yang sangat ditekankan dan sebaiknya tidak ditinggalkan, termasuk saat safar.
  2. Boleh mengerjakan shalat sunnah, termasuk witir, di atas kendaraan saat safar, meski tidak menghadap kiblat, menurut pendapat yang paling kuat.
  3. Shalat wajib tetap harus dikerjakan dengan turun, menghadap kiblat, dan sesuai kemampuan, tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan kecuali dalam kondisi darurat yang sangat berat.
  4. Teladani semangat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ, terutama ibadah-ibadah yang ditekankan.
  5. Jangan meninggalkan witir hanya karena sedang dalam perjalanan; kerjakanlah semampunya, karena syariat Islam dibangun di atas kemudahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?