Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara shalat malam (qiyamul lail) yang diajarkan langsung oleh Rasulullah ﷺ, yaitu dikerjakan dua rakaat-dua rakaat (matsna matsna), lalu ditutup dengan shalat witir satu rakaat jika waktu fajar sudah dekat. Jumlah rakaatnya tidak dibatasi, yang penting dilakukan dengan kelipatan dua, dan witir sebagai penutup. Ini adalah petunjuk praktis yang sangat mudah diamalkan oleh setiap muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qiyamul Lail, no. 1674, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih dan disepakati keabsahannya oleh para ulama.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum shalat malam, di antaranya firman Allah:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
QS. Al-Isra' [17]: 79
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan shalat malam sebagai ibadah tambahan yang khusus, dan menjadi sebab diangkatnya derajat seorang hamba.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Makna "Matsna Matsna" (Dua Rakaat Dua Rakaat)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "matsna matsna" adalah shalat malam dikerjakan dengan salam setiap dua rakaat. Jadi, seseorang shalat dua rakaat, salam, lalu dua rakaat lagi, salam, dan seterusnya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa sebagian ulama memahami "matsna matsna" sebagai perintah untuk tidak mengerjakan lebih dari dua rakaat dalam satu salam, kecuali shalat witir yang boleh dikerjakan satu rakaat. Ini menunjukkan bahwa shalat malam memiliki keleluasaan jumlah, namun terikat pada pola dua-dua.
Kedua: Perintah Witir Satu Rakaat
Sabda Nabi ﷺ "fa awtir bi wahidah" (maka witirlah dengan satu rakaat) menunjukkan bahwa witir adalah penutup shalat malam. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa witir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), dan waktunya adalah setelah shalat malam hingga sebelum fajar. Jika seseorang khawatir fajar akan terbit, maka hendaknya ia segera witir.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat malam dengan jumlah rakaat yang bervariasi, kadang 11 rakaat, kadang 13 rakaat, dan selalu ditutup dengan witir. Ini menunjukkan bahwa jumlah rakaat shalat malam tidak dibatasi secara kaku, namun pola dua-dua dan witir sebagai penutup adalah tetap.
Ketiga: Hikmah dan Keutamaan
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa shalat malam adalah ibadah yang paling utama setelah shalat fardhu, karena dilakukan di waktu yang sunyi, ketika manusia tidur, dan hanya orang yang benar-benar mencintai Allah yang bangun untuk bermunajat kepada-Nya. Witir sebagai penutup memiliki keutamaan karena menjadikan jumlah rakaat shalat malam menjadi ganjil, dan Allah menyukai yang ganjil (witir).
Keempat: Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah maksimal rakaat shalat malam. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat tidak ada batasan maksimal, selama dikerjakan dua-dua. Sementara sebagian ulama seperti Imam Malik dalam satu riwayat menyebutkan batasan tertentu. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah tidak ada batasan, karena hadits ini menggunakan lafaz umum "matsna matsna" tanpa menyebut angka tertentu. Ini dikuatkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin yang menyatakan bahwa shalat malam terbuka jumlahnya, dan yang penting adalah mengerjakannya dengan dua rakaat-dua rakaat serta menutupnya dengan witir.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat tekun mengerjakan shalat malam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Ibnu Umar biasa mengerjakan shalat malam dengan jumlah rakaat yang banyak, dan beliau selalu mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal dua-dua dan witir. Suatu ketika, seseorang bertanya kepadanya tentang shalat malam, dan beliau menjawab dengan hadits ini, lalu berkata: "Itulah yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada kami."
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang tabi'in yang terkenal, pernah berkata: "Tidak ada ibadah yang lebih berat bagi jiwa manusia daripada shalat malam, karena ia menuntut seseorang meninggalkan tempat tidurnya yang nyaman dan berjuang melawan rasa kantuk." Namun beliau juga berkata: "Barangsiapa yang bangun di malam hari untuk shalat, maka Allah akan memuliakannya di siang hari."
Kesimpulan Praktis
- Kerjakan shalat malam dengan dua rakaat-dua rakaat, setiap dua rakaat diakhiri dengan salam.
- Tutup shalat malam dengan witir satu rakaat, terutama jika waktu fajar sudah dekat.
- Jumlah rakaat tidak dibatasi, namun yang paling utama adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ, yaitu 11 atau 13 rakaat.
- Jangan tinggalkan witir, karena ia adalah penutup shalat malam dan memiliki keutamaan besar.
- Bangunlah untuk shalat malam meskipun hanya dua rakaat, karena shalat malam adalah ibadah yang paling utama setelah shalat fardhu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.