Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1670 tentang Shalat malam dua rakaat lalu witir satu rakaat

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 1670

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat (salam setiap dua rakaat), dan ditutup dengan witir satu rakaat jika dikhawatirkan masuk waktu fajar. Ini adalah tuntunan Nabi ﷺ yang jelas, ringkas, dan mudah dipraktikkan oleh setiap muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qiyamul Lail, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang shalat malam, maka beliau bersabda:

> مَثْنَى مَثْنَى، فَإِنْ خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِوَاحِدَةٍ

"Dua-dua, maka jika salah seorang dari kalian khawatir (datangnya) waktu Subuh, hendaklah ia berwitir dengan satu rakaat."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum shalat malam:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

> فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

"Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kalian orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari karunia Allah, dan yang lain berperang di jalan Allah. Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat..."

Hadits pendukung — dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

> صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

"Shalat malam itu dua-dua." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Keterkaitan dengan ulama daftar:

  • Imam An-Nasa'i — penyusun Sunan, menempatkan hadits ini dalam bab cara shalat malam.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "matsna matsna" adalah salam pada setiap dua rakaat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama jumlah rakaat shalat malam.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah shalat malam lebih dari tiga belas rakaat, dan selalu dua-dua.

Penjelasan Rinci

Makna "matsna matsna" (dua-dua):

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa maksudnya adalah shalat malam dikerjakan dengan salam di setiap dua rakaat. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sendiri mempraktikkannya demikian, dan beliau adalah orang yang paling tahu makna hadits yang beliau riwayatkan.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa shalat malam tidak dikerjakan empat rakaat sekaligus dengan satu salam, melainkan dua rakaat-dua rakaat dengan salam di setiap dua rakaat." Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam setelahnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — semuanya berpendapat bahwa shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Ini menunjukkan kesepakatan (ijma') praktis di antara imam-imam mazhab yang empat.

Tentang witir satu rakaat:

Sabda Nabi ﷺ "falyuwtir biwahidah" (hendaklah ia berwitir dengan satu rakaat) menunjukkan bahwa witir adalah penutup shalat malam. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa witir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), dan waktunya adalah setelah shalat malam hingga sebelum fajar.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa hikmah witir satu rakaat adalah agar jumlah rakaat shalat malam menjadi ganjil, karena Allah menyukai yang ganjil (witir). Ini berdasarkan hadits lain: "Sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan mencintai yang witir." (HR. Muslim)

Tentang kekhawatiran datangnya fajar:

Kalimat "fa in khasyiya ahadukumush-shubha" (jika salah seorang dari kalian khawatir datangnya Subuh) menunjukkan bahwa witir boleh dikerjakan di awal malam jika seseorang khawatir tidak bangun di akhir malam. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah rukhshah (keringanan) bagi yang khawatir tidak bisa bangun sebelum fajar.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa witir boleh dikerjakan di awal malam atau di akhir malam, dan yang lebih utama adalah di akhir malam bagi yang mampu.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa witir tidak boleh dikerjakan sebelum waktu Isya, dan waktunya memanjang hingga fajar.
  • Imam Malik berpendapat bahwa witir adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan, dan waktunya setelah Isya hingga fajar.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: witir dikerjakan setelah shalat malam, dan boleh di awal malam jika khawatir tidak bangun. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang yang sangat bersungguh-sungguh dalam shalat malam. Nafi' (murid dan pembantu beliau) menceritakan bahwa Ibnu Umar selalu shalat malam dua rakaat-dua rakaat, lalu berwitir satu rakaat, dan beliau tidak pernah meninggalkan witir baik di rumah maupun dalam perjalanan.

Suatu ketika, seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar dan bertanya tentang shalat malam. Ibnu Umar menjawab: "Shalat malam itu dua-dua, dan witir satu rakaat. Itulah yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada kami." (HR. Al-Bukhari)

Hikmah: Para salafus shalih tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi mereka juga mengamalkannya dengan sangat teliti. Ibnu Umar adalah contoh sahabat yang menggabungkan ilmu dan amal.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat — setiap dua rakaat diakhiri dengan salam.
  2. Witir adalah penutup shalat malam — dikerjakan satu rakaat setelah shalat malam.
  3. Jika khawatir tidak bangun sebelum fajar, witir boleh dikerjakan di awal malam setelah Isya.
  4. Jangan tinggalkan witir — karena Nabi ﷺ selalu mengerjakannya, baik di rumah maupun dalam perjalanan.
  5. Jumlah rakaat tidak dibatasi — yang penting dua-dua, dan ditutup witir. Nabi ﷺ biasa mengerjakan 11 atau 13 rakaat, tetapi tidak ada batasan maksimal selama dikerjakan dua-dua.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?