Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1669 tentang Shalat malam dua rakaat dua rakaat lalu witir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat (dengan salam setiap dua rakaat), lalu ditutup dengan shalat witir satu rakaat jika waktu fajar sudah dekat. Ini adalah tuntunan Nabi ﷺ yang shahih dan disepakati para ulama Ahlus Sunnah. Witir adalah penutup shalat malam, dan waktunya berakhir saat masuk waktu fajar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 1669):

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ di atas mimbar ditanya tentang shalat malam, maka beliau bersabda: 'Dua rakaat dua rakaat, kemudian jika kamu takut datangnya fajar, shalatlah witir dengan satu rakaat.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dan Imam an-Nasa'i memasukkannya dalam Kitab Qiyam al-Lail wa Tathawwu' an-Nahar, bab Kaifiyyah Shalat al-Lail.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

وَعَلِمَ أَنَّهُ لَنْ يَكُونَ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ

Terjemahan: "...dan Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah, dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an..."

Ayat ini menjadi dasar bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaat tertentu, tetapi disesuaikan dengan kemampuan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "matsna matsna" adalah dalil utama bahwa shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat dengan salam di setiap dua rakaat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perintah "matsna matsna" bersifat umum untuk seluruh shalat malam, baik yang dikerjakan sebelum tidur maupun setelahnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengerjakan shalat malam lebih dari sebelas atau tiga belas rakaat, dan beliau menutupnya dengan witir.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa witir wajib dikerjakan sebagai penutup shalat malam, dan boleh satu rakaat saja.

Penjelasan Rinci

Makna "Matsna Matsna"

Para ulama menjelaskan bahwa lafazh matsna matsna berarti "dua-dua", yakni shalat malam dikerjakan dua rakaat, lalu salam, lalu dua rakaat lagi, lalu salam, dan seterusnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan Al-Bukhari — sebagaimana disebutkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya sebelum membawakan hadits ini.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa shalat malam dikerjakan dua rakaat dua rakaat, dan tidak boleh dikerjakan empat rakaat dengan satu salam, kecuali shalat witir yang boleh dikerjakan tiga rakaat dengan satu salam menurut sebagian ulama."

Jumlah rakaat shalat malam

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan sebelas rakaat (termasuk witir), sebagaimana hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Namun beliau juga pernah mengerjakan tiga belas rakaat. Jumlah ini bukan batasan mutlak, karena Nabi ﷺ bersabda: "Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat" — artinya tidak ada batas maksimal, tetapi yang utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyimpulkan bahwa shalat malam Nabi ﷺ memiliki variasi: kadang sebelas rakaat, kadang tiga belas rakaat, dan beliau tidak pernah melebihi itu. Namun beliau juga tidak melarang umatnya untuk menambah, selama dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.

Witir sebagai penutup

Sabda Nabi ﷺ "fa awtir bi rak'atin" (maka witirlah dengan satu rakaat) menunjukkan bahwa witir adalah penutup shalat malam. Syeikh al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan: "Witir adalah penutup shalat malam. Jika seseorang sudah mengerjakan witir, lalu ingin shalat lagi, maka shalatnya boleh, tetapi tidak perlu mengulang witir."

Waktu witir

Witir dikerjakan setelah shalat malam dan sebelum fajar. Jika seseorang khawatir tidak bangun di akhir malam, ia boleh mengerjakan witir di awal malam. Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu' bahwa waktu witir dimulai setelah shalat Isya dan berakhir saat terbit fajar.

Perbedaan pendapat

  • Imam Abu Hanifah berpendapat witir hukumnya wajib, berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan witir.
  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat witir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini menggunakan bentuk perintah yang tidak menunjukkan kewajiban mutlak, dan Nabi ﷺ sendiri tidak mewajibkannya kepada umatnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan shalat malam sejak aku mendengar hadits ini dari Rasulullah ﷺ."

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mengerjakan shalat malam seratus rakaat, lalu ia berkata: "Tetapi aku lebih suka mengerjakan shalat malam sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ, yaitu dua rakaat dua rakaat, dengan khusyuk dan tuma'ninah."

Fudail bin 'Iyadh rahimahullah berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih menjaga shalat malam daripada Abdullah bin al-Mubarak. Ia mengerjakan shalat malam dua rakaat dua rakaat, lalu menutupnya dengan witir, dan ia tidak pernah meninggalkannya bahkan dalam perjalanan."

Hikmahnya: shalat malam bukanlah tentang banyaknya rakaat, tetapi tentang keistiqamahan, kekhusyukan, dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Kerjakan shalat malam dua rakaat-dua rakaat, dengan salam di setiap dua rakaat.
  2. Tutup dengan witir satu rakaat jika khawatir fajar sudah dekat.
  3. Jumlah rakaat tidak dibatasi, tetapi yang utama mengikuti sunnah Nabi ﷺ (sebelas atau tiga belas rakaat).
  4. Witir adalah penutup shalat malam, dan waktunya berakhir saat masuk waktu fajar.
  5. Jangan tinggalkan witir, karena Nabi ﷺ selalu mengerjakannya, baik dalam perjalanan maupun di rumah.
  6. Utamakan kekhusyukan dan keistiqamahan, bukan banyaknya rakaat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?