Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1668 tentang Shalat malam dikerjakan dua rakaat dua rakaat

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara shalat malam (qiyam al-lail) yang diajarkan Nabi ﷺ, yaitu dikerjakan dua rakaat-dua rakaat, lalu ditutup dengan shalat witir satu rakaat jika waktu subuh sudah dekat. Ini menunjukkan bahwa shalat malam itu fleksibel dan tidak harus selalu dengan jumlah rakaat tertentu, yang penting genap dua-dua, lalu witir sebagai penutup.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Abdullah bin Umar) dari Nabi ﷺ. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, sehingga para ulama menyepakati keshahihannya.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum shalat malam, di antaranya firman Allah:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

QS. Al-Isra' [17]: 79

Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "shalat malam itu dua rakaat dua rakaat" adalah dasar utama dalam menentukan cara shalat malam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat malam dilakukan dengan salam setiap dua rakaat. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menetapkan jumlah rakaat maksimal, namun selalu menutupnya dengan witir.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Maksudnya, setiap dua rakaat diakhiri dengan salam, lalu berdiri lagi untuk dua rakaat berikutnya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar. Al-Zuhri, salah satu perawi dalam sanad hadits ini, juga termasuk ulama Tabi'in yang meriwayatkan dan memahami hadits ini secara demikian.

Kedua, jika waktu subuh sudah dekat dan dikhawatirkan terlewat, maka shalat witir cukup satu rakaat. Witir berarti shalat yang jumlah rakaatnya ganjil, dan menjadi penutup shalat malam. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa witir adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), tidak wajib. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat witir itu wajib, namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah sunnah muakkadah, karena Nabi ﷺ kadang meninggalkannya dalam perjalanan dan tidak memerintahkan secara tegas sebagai kewajiban.

Ketiga, hadits ini menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Bisa dua, empat, enam, delapan, atau lebih, selama dikerjakan dua-dua dan ditutup witir. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat malam itu luas, dan yang penting adalah mengerjakannya dengan khusyuk serta menutupnya dengan witir.

Keempat, hadits ini juga mengajarkan tentang fleksibilitas dalam beribadah. Jika seseorang merasa waktu subuh sudah dekat, ia tidak perlu memaksakan jumlah rakaat tertentu, cukup witir satu rakaat sebagai penutup. Ini menunjukkan rahmat dan kemudahan dalam syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat bersemangat dalam shalat malam. Ia pernah berkata, "Aku tidak pernah meninggalkan shalat malam sejak aku masuk Islam." Ia juga dikenal sering mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan sangat teliti, termasuk dalam hal shalat malam. Suatu ketika, seseorang bertanya kepadanya tentang cara shalat malam, maka ia pun menyebutkan hadits ini dari ayahnya, yaitu Umar bin al-Khattab, dari Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga amalan malam dan menyampaikannya dengan penuh amanah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat, setiap dua rakaat diakhiri dengan salam.
  2. Jika waktu subuh sudah dekat, cukup shalat witir satu rakaat sebagai penutup.
  3. Witir adalah sunnah muakkadah, tidak wajib, dan menjadi penutup shalat malam.
  4. Jumlah rakaat shalat malam tidak dibatasi, yang penting dikerjakan dengan khusyuk dan ditutup witir.
  5. Hendaknya kita bersemangat menghidupkan malam dengan shalat, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?