Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi sabda Nabi ﷺ bahwa shalat malam dan shalat siang (yakni shalat sunnah) dikerjakan dua rakaat-dua rakaat, dengan salam di setiap dua rakaat. Namun Imam an-Nasa'i (Abu Abdurrahman) sendiri memberi catatan bahwa penyebutan "siang" dalam hadits ini menurut beliau adalah kekeliruan, karena yang shahih dan masyhur dari Nabi ﷺ adalah khusus tentang shalat malam. Adapun shalat sunnah di siang hari, para ulama menjelaskan boleh dua-dua dan boleh empat-empat, sebagaimana akan diuraikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama dari hadits ini (riwayat Ibnu Umar رضي الله عنهما):
Nabi ﷺ bersabda:
صَلَاةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
"Shalat malam dan siang adalah dua rakaat dua rakaat."
(HR. An-Nasa'i no. 1666, dari Ibnu Umar; dan Imam an-Nasa'i sendiri menilai tambahan "siang" sebagai kekeliruan)
Dalil penguat dari hadits shahih lain (riwayat Ibnu Umar juga):
Nabi ﷺ bersabda:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
"Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar رضي الله عنهما)
Ayat yang menjadi landasan umum perintah shalat dan mengikuti sunnah:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nasa'i (penyusun kitab) memberi catatan kritis bahwa lafaz "wannahaar" (dan siang) menurut beliau keliru.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan riwayat ini dan menjelaskan mana yang lebih kuat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan kaidah shalat malam dua-dua.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad membahas tata cara shalat sunnah Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat sunnah — baik yang dikerjakan di malam hari (tahajjud, witir, tarawih) maupun yang dikerjakan di siang hari (seperti rawatib, dhuha) — dikerjakan dengan cara dua rakaat lalu salam, kemudian dua rakaat lagi lalu salam, dan seterusnya. Tidak dikerjakan empat rakaat sekaligus dengan satu salam, kecuali pada shalat-shalat tertentu yang memang memiliki dalil khusus.
Pandangan ulama tentang lafaz "wannahaar" (dan siang):
Di sini muncul perbedaan penting di kalangan ulama:
- Imam an-Nasa'i (dalam kitabnya sendiri) menyatakan bahwa penyebutan "siang" pada hadits ini adalah kekeliruan (خطأ). Beliau berpendapat bahwa yang shahih dari Nabi ﷺ adalah khusus shalat malam. Ini karena riwayat yang lebih kuat dan lebih banyak dari Al-Bukhari dan Muslim hanya menyebut "shalat malam".
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sebagian ulama menerima tambahan "siang" dan menjadikannya dalil bahwa shalat sunnah siang juga dua-dua. Namun beliau juga menukil bahwa jumhur ulama menilai riwayat yang menyebut "siang" perlu ditinjau dari sisi kekuatan sanad.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa shalat malam itu dua-dua berdasarkan hadits shahih. Adapun shalat sunnah siang, para ulama Syafi'iyah berpendapat boleh dua-dua dan boleh empat-empat, karena ada hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ shalat dhuha empat rakaat (HR. Muslim dari Aisyah رضي الله عنها).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyimpulkan bahwa shalat sunnah secara umum dikerjakan dua-dua, kecuali yang ada dalil khususnya seperti shalat sunnah rawatib yang sebagian dikerjakan empat rakaat dengan dua salam.
Kesimpulan ilmiah:
Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nasa'i dan didukung riwayat Al-Bukhari-Muslim — adalah bahwa shalat malam dikerjakan dua rakaat dua rakaat. Adapun shalat sunnah siang, boleh dikerjakan dua-dua (sebagaimana zahir hadits ini) dan boleh juga empat-empat dengan dua salam, karena ada dalil lain yang shahih. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sering shalat malam dengan cara dua rakaat-dua rakaat, lalu salam, dan beliau tidak pernah menyelisihi apa yang beliau riwayatkan dari Nabi ﷺ.
Imam an-Nasa'i, meskipun beliau sendiri meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya, beliau tidak segan-segan memberi catatan kritis terhadap riwayat tersebut. Ini menunjukkan kejujuran ilmiah dan ketelitian beliau dalam menjaga kemurnian sunnah. Sikap ini dicontohkan pula oleh para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini, yang selalu mendahulukan kebenaran ilmiah di atas gengsi pribadi.
Hikmahnya: seorang penuntut ilmu harus jujur dan teliti, tidak menerima riwayat begitu saja tanpa memeriksa kekuatannya, dan tidak malu mengakui kekeliruan bila memang terbukti.
Kesimpulan Praktis
- Shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat, dengan salam di setiap dua rakaat. Ini adalah sunnah yang shahih dan disepakati.
- Shalat sunnah siang boleh dikerjakan dua-dua, dan boleh juga empat-empat dengan dua salam, karena ada dalil lain yang mendukung.
- Telitilah riwayat — sebagaimana dicontohkan Imam an-Nasa'i — jangan langsung menerima tambahan lafaz tanpa memeriksa kekuatan sanad dan kesesuaiannya dengan riwayat lain yang lebih shahih.
- Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam shalat, baik jumlah rakaat maupun tata caranya, karena shalat adalah ibadah yang bersifat tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil).
- Bila menemukan perbedaan pendapat ulama, kembalikan kepada dalil yang paling kuat dan jangan saling mencela.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.