Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tanpa disertai syahwat/nafsu tidak membatalkan wudhu dan tidak menghalangi shalat. Dalam hadits ini, Aisyah berbaring di depan Rasulullah ﷺ ketika beliau shalat, dan beliau tetap melanjutkan shalatnya. Ini adalah dalil bahwa hadats (batal wudhu) tidak terjadi hanya karena menyentuh kulit wanita, selama tidak disertai keluarnya sesuatu (mani/madzi) atau syahwat yang memuncak. Pendapat ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama, termasuk madzhab Hanafi dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 166):
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan sanad lengkap):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ، عَنْ شُعَيْبٍ، عَنِ اللَّيْثِ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْهَادِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَيُصَلِّي وَإِنِّي لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ حَتَّى إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ
Makna ringkas: Aisyah berbaring di depan Rasulullah ﷺ ketika beliau shalat (malam), dan ketika hendak witir, beliau menyentuhnya dengan kaki beliau.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 512) dan Muslim (no. 512) dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang wudhu dan hadats):
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Makna ringkas: Ayat ini menjelaskan kewajiban wudhu ketika hendak shalat, dan menyebutkan bahwa di antara yang membatalkan wudhu adalah "lamastum an-nisa" (menyentuh/bersentuhan dengan perempuan). Namun para ulama berbeda pendapat tentang makna "lamastum" di sini, apakah itu berarti sentuhan kulit biasa ataukah bermakna hubungan suami-istri (jima').
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita (yang bukan mahram) membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak, berdasarkan zhahir ayat ini.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu sama sekali, karena yang dimaksud "lamastum" dalam ayat adalah jima' (hubungan suami-istri).
- Imam Ahmad memiliki dua riwayat: satu riwayat menyatakan batal jika dengan syahwat, dan riwayat lain (yang lebih kuat) menyatakan tidak batal kecuali jika keluar mani/madzi.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyentuh istri dan kaitannya dengan batalnya wudhu. Perbedaan ini berakar pada penafsiran firman Allah ﷻ dalam QS. Al-Ma'idah: 6, yaitu "أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ" (atau kamu menyentuh perempuan).
Pendapat Pertama (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik):
Menyentuh kulit wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak. Ini berdasarkan zhahir ayat dan juga hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mencium istrinya lalu shalat tanpa berwudhu (HR. An-Nasa'i dan Abu Dawud, namun para ulama berbeda dalam menilai hadits ini). Namun pendapat ini dianggap lemah oleh sebagian ulama karena bertentangan dengan hadits Aisyah yang jelas menunjukkan bahwa beliau berbaring di depan Nabi ﷺ ketika shalat, dan Nabi ﷺ tetap melanjutkan shalatnya.
Pendapat Kedua (Imam Abu Hanifah):
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu sama sekali, karena "lamastum" dalam ayat berarti jima' (hubungan suami-istri). Ini didukung oleh fakta bahwa dalam beberapa ayat lain, kata "lamas" digunakan untuk makna jima', seperti dalam QS. Ali 'Imran: 47.
Pendapat Ketiga (Riwayat yang kuat dari Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta Ibnul Qayyim):
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai syahwat yang memuncak hingga keluar mani atau madzi. Ini adalah pendapat yang paling kuat karena menggabungkan semua dalil. Hadits Aisyah di atas menjadi dalil utama bahwa sentuhan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini adalah dalil yang sangat jelas. Beliau berkata: "Jika sentuhan itu membatalkan wudhu, tentu Nabi ﷺ tidak akan membiarkan Aisyah berbaring di depan beliau ketika shalat, dan tentu beliau tidak akan menyentuhnya dengan kaki beliau ketika hendak witir."
Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad juga menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah tidak batalnya wudhu karena menyentuh istri tanpa syahwat, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh kebanyakan ulama hadits.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' juga menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah tidak batalnya wudhu karena sentuhan biasa, karena asal hukum adalah suci dan tidak batalnya wudhu, dan tidak ada dalil yang tegas yang membatalkannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr (salah satu tabi'in terkemuka dan cucu Abu Bakr ash-Shiddiq), dari bibinya Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa beliau berkata: "Rasulullah ﷺ biasa shalat malam, dan saya berbaring di depan beliau seperti jenazah diletakkan. Ketika beliau ingin witir, beliau menyentuh saya dengan kaki beliau."
Al-Qasim adalah seorang ulama Madinah yang sangat dihormati. Imam Malik berkata tentangnya: "Tidak ada seorang pun di zaman kami yang lebih utama dari Al-Qasim bin Muhammad." Beliau dikenal sangat berhati-hati dalam berfatwa dan sangat mengagungkan ilmu.
Hikmah dari kisah ini: Betapa lembutnya Rasulullah ﷺ kepada istrinya, bahkan di tengah ibadah shalat malam, beliau tetap memperhatikan Aisyah dengan sentuhan kaki yang lembut. Ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah, tidak mempersulit dalam hal-hal yang tidak ada dalil tegasnya.
Kesimpulan Praktis
- Menyentuh istri tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang kuat, berdasarkan hadits Aisyah ini.
- Jika sentuhan disertai syahwat hingga keluar madzi atau mani, maka wudhu batal dan wajib membersihkan diri.
- Bagi yang mengikuti madzhab Syafi'i, sebaiknya berwudhu ketika menyentuh istri untuk keluar dari perbedaan pendapat, namun tidak perlu merasa was-was jika tidak berwudhu karena mengikuti pendapat yang kuat.
- Jangan mempersulit diri dalam ibadah; Islam datang dengan kemudahan, dan para ulama telah memberikan kelapangan dalam masalah ini.
- Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam kelembutan beliau kepada keluarga, bahkan di tengah kesibukan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.