Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1657 tentang Nabi shalat duduk setelah usia lanjut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat malam sambil duduk, yaitu setelah usia beliau lanjut dan tubuh beliau lemah karena banyaknya beban dakwah dan urusan manusia. Shalat duduk ini tetap sah dan berpahala, namun pahalanya setengah dibanding shalat berdiri bagi yang mampu. Ini menunjukkan kasih sayang Islam dan keringanan bagi yang lemah atau sakit.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

وَعَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ

Terjemahan: "Dan Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah. Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an."

Ayat ini menjadi dasar bahwa Allah memberi keringanan dalam ibadah bagi yang sakit atau lemah.

Hadits terkait:

Hadits dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang shalat orang yang duduk, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat berdiri maka itu lebih utama, dan barangsiapa shalat duduk maka baginya setengah pahala shalat berdiri, dan barangsiapa shalat berbaring maka baginya setengah pahala shalat duduk." (HR. Al-Bukhari)

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat sunnah sambil duduk boleh dilakukan meski mampu berdiri, namun pahalanya setengah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama bahwa shalat wajib harus berdiri bagi yang mampu, sedangkan shalat sunnah boleh duduk.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Shaqiq, seorang tabi'in terpercaya, yang bertanya langsung kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha. Pertanyaan ini muncul karena beliau ingin mengetahui praktik Nabi ﷺ secara langsung.

Ucapan Aisyah "بَعْدَ مَا حَطَمَهُ النَّاسُ" (setelah orang-orang melelahkannya) memiliki makna mendalam. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah usia Nabi ﷺ yang lanjut dan tubuh beliau yang lemah akibat beban berat menghadapi manusia — baik dalam dakwah, mengurus umat, maupun menghadapi gangguan kaum munafik dan musuh. Ini terjadi di akhir hayat beliau.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah sambil duduk meskipun seseorang mampu berdiri. Namun beliau menegaskan bahwa shalat berdiri lebih utama dan pahalanya lebih besar.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat shalat fardhu wajib dikerjakan dengan berdiri bagi yang mampu. Adapun shalat sunnah, boleh dikerjakan sambil duduk, dan pahalanya setengah dari shalat berdiri berdasarkan hadits 'Imran bin Hushain.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya selalu shalat malam dengan berdiri lama, namun ketika tubuh beliau mulai lemah karena usia dan beban, beliau shalat sambil duduk. Ini menunjukkan bahwa syariat memberi keringanan sesuai kemampuan.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah sambil duduk tetap sah dan berpahala, namun bagi yang mampu berdiri, pahala shalat duduk adalah setengahnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama seperti dalam madzhab Syafi'i berpendapat bahwa shalat sunnah sambil duduk boleh dilakukan meski tanpa uzur, namun pahalanya setengah. Sebagian lain berpendapat bahwa yang lebih utama adalah berdiri kecuali ada uzur. Pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil adalah pendapat jumhur: shalat sunnah sambil duduk boleh dan sah, tetapi pahala shalat berdiri lebih besar, kecuali jika ada uzur maka pahala tetap penuh.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Shaqiq, seorang tabi'in yang mulia, datang kepada Aisyah radhiyallahu 'anha untuk bertanya tentang shalat Nabi ﷺ. Pertanyaan ini bukanlah pertanyaan biasa, melainkan kecintaan seorang murid kepada gurunya — bagaimana Nabi ﷺ beribadah di malam hari.

Aisyah menjawab dengan penuh kejujuran dan kasih sayang: "Ya, beliau shalat sambil duduk setelah orang-orang melelahkannya."

Betapa beratnya beban Nabi ﷺ. Beliau berdiri di malam hari untuk shalat, namun di siang hari beliau menghadapi manusia — yang beriman, yang munafik, yang menentang, yang bertanya, yang meminta. Semua itu menguras tenaga beliau. Hingga akhirnya, di usia senja, beliau shalat malam sambil duduk.

Namun, meski duduk, beliau tidak meninggalkan shalat malam. Ini mengajarkan kepada kita bahwa ibadah tidak boleh ditinggalkan hanya karena lemah. Ada keringanan, ada jalan tengah. Islam tidak memberatkan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tetap menjaga shalat malam meski harus duduk, menunjukkan betapa besar kecintaan beliau kepada ibadah dan munajat kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah sambil duduk diperbolehkan, baik karena uzur maupun tanpa uzur, namun pahalanya setengah dari shalat berdiri jika tanpa uzur.
  2. Shalat fardhu wajib berdiri bagi yang mampu. Jika tidak mampu, boleh duduk, lalu berbaring, sesuai kemampuan.
  3. Jangan meninggalkan ibadah karena lemah — Islam memberi keringanan. Jika tidak bisa berdiri, duduklah. Jika tidak bisa duduk, berbaringlah.
  4. Teladani kesabaran Nabi ﷺ yang tetap shalat malam meski tubuh lemah karena beban dakwah.
  5. Jangan mencela orang yang shalat duduk tanpa uzur, karena syariat membolehkannya, meski yang lebih utama adalah berdiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?