Penjelasan Hadits Nasa'i No. 165 tentang Menyentuh kemaluan saat shalat tidak membatalkan wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang Badui bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum menyentuh kemaluan saat shalat. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut bahwa kemaluan itu hanyalah bagian dari tubuh seseorang, sehingga tidak perlu wudhu lagi hanya karena menyentuhnya. Hadits ini dipahami sebagian ulama sebagai dalil bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, sementara ulama lain memahaminya dalam konteks tertentu dan menguatkan hadits-hadits lain yang memerintahkan wudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan An-Nasa'i no. 165, Kitab Thaharah, dari jalur Qais bin Talq bin Ali, dari ayahnya (Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu).

Hadits terkait yang menjadi penguat pembahasan:

Dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu."

(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah; dishahihkan oleh Al-Bukhari secara makna dan dinilai shahih oleh banyak ulama)

Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah bersuci:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."

(QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Penjelasan Rinci

Hadits Talq bin Ali ini termasuk hadits yang dibahas panjang oleh para ulama dalam masalah apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu atau tidak.

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Kitab Thaharah, bab "Meninggalkan Wudhu dari Hal Tersebut" — menunjukkan bahwa beliau mengisyaratkan adanya pendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak mewajibkan wudhu.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa hadits Talq ini menunjukkan tidak wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan, dan mereka menguatkan hadits Busrah sebagai perintah yang bersifat anjuran atau dalam kondisi tertentu.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Busrah binti Shafwan yang shahih.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian menguatkan hadits Busrah (wajib wudhu).
  • Sebagian menguatkan hadits Talq (tidak wajib wudhu).
  • Sebagian menggabungkan: hadits Talq menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan bukan hadats, sedangkan hadits Busrah menunjukkan perintah wudhu sebagai ta'abbudi (ibadah) atau dalam kondisi tertentu.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits Talq ini shahih dan menguatkan pendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, karena hadits Busrah menurut beliau memiliki kelemahan dari sisi sebagian jalur, meskipun sebagian ulama menshahihkannya.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah tidak batal, karena hadits Talq ini shahih dan tidak ada yang menasakh (menghapus)nya. Beliau menyebutkan bahwa perintah dalam hadits Busrah bisa dipahami sebagai anjuran atau dalam konteks tertentu.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga cenderung pada pendapat tidak batal, dengan tetap menghormati pendapat yang mengatakan batal sebagai pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i.

Kesimpulan ilmiah: Mayoritas ulama abad pertengahan (An-Nawawi, Ibnu Hajar) dan sebagian ulama kontemporer (Al-Albani, Al-Utsaimin, Bin Baz) menilai bahwa hadits Talq bin Ali ini shahih dan menunjukkan tidak wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan. Namun, karena adanya hadits Busrah yang juga shahih menurut sebagian ulama, maka masalah ini termasuk khilaf (perbedaan pendapat) yang mu'tabar (diakui). Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat tidak batal, dengan tetap menghormati pendapat yang mengatakan batal.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu datang bersama rombongan delegasi (wafd) menemui Rasulullah ﷺ. Mereka berbaiat, shalat bersama beliau, dan merasakan langsung bimbingan Nabi ﷺ.

Setelah shalat selesai, datang seorang lelaki Badui — yang biasanya dikenal lugas dan apa adanya dalam bertanya — menghampiri Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang hukum menyentuh kemaluan saat shalat.

Nabi ﷺ tidak menegur dengan kasar, tidak menghardik, dan tidak membuat lelaki itu merasa malu. Beliau menjawab dengan sangat lembut:

"وَهَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ"

"Bukankah itu hanyalah sepotong daging dari dirimu?"

Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam mengajar: beliau menjawab pertanyaan dengan hikmah, menjelaskan hakikat, dan menenangkan hati penanya. Para sahabat seperti Talq bin Ali meriwayatkan kejadian ini agar umat setelahnya memahami bahwa Islam tidak memberatkan dalam hal-hal yang Allah tidak wajibkan.

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa cara Nabi ﷺ menjawab pertanyaan seperti ini menunjukkan prinsip raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan) dalam syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh An-Nasa'i, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
  2. Menyentuh kemaluan saat shalat menurut pendapat yang lebih kuat tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Talq bin Ali.
  3. Namun, karena ada hadits Busrah binti Shafwan yang juga dipakai sebagian ulama, maka masalah ini termasuk khilaf yang diakui — tidak perlu saling mencela.
  4. Yang terbaik: jika seseorang menyentuh kemaluannya, ia boleh melanjutkan shalat tanpa wudhu ulang, tetapi jika ingin berhati-hati (ihtiyath), berwudhu ulang adalah lebih utama dan tidak ada salahnya.
  5. Adab bertanya: kita belajar dari Nabi ﷺ untuk menjawab pertanyaan dengan lembut, tidak menghakimi, dan menjelaskan dengan hikmah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?